Denpasar (Panglimahukum.com)
Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M., menegaskan perlu dukungan semua pihak dalam memperjuangkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster diharapkan merangkul seluruh desa adat yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama-sama. Sebab desa adat tidak hanya ada di Bali, tapi masih ada yang eksis di sejumlah provinsi walau memang tidak sebanyak di Bali.
“Kita perlu berjuang bersama dengan desa adat yang masih hidup di Indonesia. Kalau bukan sekarang kapan lagi,” tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).
Jadi perjuangan Bali mendapatkan bantuan dana desa adat ini juga untuk seluruh desa adat di Indonesia bukan hanya untuk Bali. Namun memang Bali yang menjadi inisiator, pionir dan di garda terdepan dalam mengusulkan hal yang dianggap dapat menguatkan dan melestarikan desa adat ini.
“Bali di garda terdepan selaku pengusul, ibaratnya jadi panglimanya. Desa adat lainnya di Indonesia wajib ikut semua bersama-sama berjuang. Ini momentum yang baik untuk memajukan desa adat agar juga bisa setara dengan desa dinas yang dapat dana desa tiap tahun,” ungkap Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Gunakan Strategi Lobi “Satu Jalur”
Ia pun mengaku akan mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.
“Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegaa Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).
Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.
Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.
“Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.
Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020 akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.
“Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,” imbuh caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini.
Ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.
“Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.
Gubernur Bali “Tancap Gas” Lobi Tiga Menteri
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).
Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.
“Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.
Skemanya seperti apa? Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya. (wid)