Badung, 19 Maret 2025 – Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Kabupaten Badung menggelar pertemuan di Royal Garden Residence (RGR) untuk membahas sejumlah isu terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut. Pertemuan ini melibatkan perwakilan pemerintah, pihak pengelola, PT. MBK, Zainal Tayeb, serta warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dibahas terkait status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas di kawasan RGR.
Dinas Perkim mengonfirmasi bahwa jalan dan taman yang ada di RGR kini menjadi milik pemerintah, bukan lagi milik perorangan atau perusahaan. Hal ini berdasarkan data dan pengawasan yang dilakukan di lapangan. Selain itu, pihak Perkim juga menyampaikan bahwa sejumlah bangunan, termasuk ground tank yang dibangun di atas tanah milik pemerintah, tidak memiliki izin. Pihak yang membangun di atas tanah fasilitas umum tersebut tidak dapat mengklaim atau meminta ganti rugi, karena fasilitas tersebut adalah milik pemerintah.
Pertemuan juga membahas tentang penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di RGR. Pemerintah daerah meminta Zainal Tayeb, yang terdaftar sebagai pengelola secara legal, untuk segera menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah. Pihak Perkim mempertanyakan izin pengelolaan yang diberikan kepada PT. MBK, karena mereka tidak pernah memberikan izin tersebut. PT. MBK mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai pelimpahan hak pengelolaan antara mereka dan Zainal Tayeb.
Masalah lain yang turut dibahas adalah proyek instalasi air di RGR. Pihak PDAM mengonfirmasi bahwa proyek tersebut sempat terhenti pada 2023 akibat penolakan dari warga serta ketidakjelasan status tanah. Namun, PDAM menyatakan siap melanjutkan proyek dengan pengajuan rekonstruksi dana. PDAM juga menawarkan dana bantuan sebesar 300 juta rupiah, sementara sisa dana yang dibutuhkan sekitar 700-800 juta rupiah, yang diharapkan dapat dipenuhi dengan patungan dari warga.
Pihak PT. MBK juga mengajukan pertanyaan terkait status ground tank jika fasum tidak diserahkan. Perkim menjelaskan bahwa fasilitas tersebut akan disegel jika pengelolaan fasum tidak segera diselesaikan. Pihak Perkim juga mengingatkan PT. MBK agar tidak mengintimidasi warga, dan jika terbukti, mereka diminta untuk keluar dari kawasan RGR. Selain itu, Dinas Perkim menegaskan bahwa warga memiliki kebebasan untuk memilih pengelola lingkungan, seperti keamanan dan kebersihan, tanpa harus membayar kepada pihak yang tidak berizin.
Dalam pertemuan tersebut, PT. MBK mengungkapkan keberatan terkait penyerahan pengelolaan kepada paguyuban warga, dengan alasan jumlah warga yang membayar lebih banyak kepada mereka. Pihak Perkim menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bisa diambil, mengingat ancaman pemutusan pasokan air jika pembayaran tidak dilakukan. Selain itu, pihak Perkim juga mempertanyakan ketidakhadiran PT. MBK dalam audiensi sebelumnya, meskipun telah ada surat pernyataan terkait penyerahan fasos dan fasum yang ditandatangani oleh Hedar.
Tanggapan datang dari *Dr. Togar Situmorang, kuasa hukum warga RGR, yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh tuntutan hak-hak warga RGR. “Kami mendampingi warga yang selama ini seolah-olah tinggal di rumah mereka sendiri, tetapi harus membayar biaya pengelolaan kepada pihak yang tidak berizin. Kami menuntut agar hak-hak mereka segera dikembalikan dan pengelolaan fasilitas umum dan sosial diserahkan kepada warga atau pihak yang sah secara hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam wawancaranya setelah pertemuan. Tim *Law Firm Togar Situmorang juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak warga RGR untuk memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan sebagai penyewa di rumah yang seharusnya menjadi milik mereka sepenuhnya.
Di akhir pertemuan, Dinas Perkim menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas seperti jalan dan taman menjadi keputusan bersama warga, dan tidak ada kewajiban bagi warga untuk membayar pengelola yang tidak memiliki izin resmi. PT. MBK juga diingatkan untuk memahami prosedur pengelolaan yang berlaku, mengingat mereka masih kurang memahami mekanisme yang tepat untuk mengelola RGR. Diharapkan pertemuan ini dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah pengelolaan fasilitas di RGR yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.