Denpasar – Dalam dinamika pemberitaan saat ini, kebebasan pers memang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Media massa dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila pemberitaannya dinilai merugikan kepentingan pihak tertentu. Hal ini sering terjadi ketika isi berita mengandung informasi yang tidak terverifikasi, tidak akurat, tidak disajikan secara berimbang, melanggar ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik, hingga dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Salah satu pihak yang merasakan langsung dampak serius dari pemberitaan yang kurang cermat dan tidak akurat adalah Dr. Togar Situmorang, seorang Advokat sekaligus akademisi yang menyandang gelar Doktor Hukum. Beliau menegaskan bahwa pemberitaan yang keliru atau menyesatkan dapat menimbulkan masalah hukum yang nyata, terutama jika masuk ke ranah gugatan perdata maupun pidana terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Dr. Togar Situmorang, kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar perasaan tidak nyaman semata. Bagi pihak yang diberitakan secara tidak benar, dampaknya bisa sangat luas dan mendalam. “Ketika seseorang diberitakan dengan informasi yang tidak sesuai fakta, maka nama baik yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun bisa tercoreng dalam waktu singkat. Reputasi di mata masyarakat, lingkungan kerja, hingga lingkungan profesional bisa jatuh drastis. Kerugian ini terasa baik secara moril maupun materiil, apalagi bagi saya yang berprofesi sebagai Advokat dan memiliki latar belakang akademis sebagai Doktor Hukum. Kepercayaan publik adalah aset utama yang sangat berharga dalam menjalankan profesi dan pengabdian di bidang hukum,” ujarnya.
Dr. Togar Situmorang menambahkan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang dilindungi undang-undang, salah satunya adalah hak atas kehormatan, nama baik, dan martabat diri. Hak ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk oleh media massa dalam menjalankan tugas pemberitaannya.
Salah satu prinsip dasar hukum yang sering kali terabaikan dalam pemberitaan adalah asas praduga tak bersalah. Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. “Sering kali kita melihat media sudah mempublikasikan seseorang seolah-olah ia telah terbukti bersalah atau menjadi pelaku kejahatan, padahal proses hukumnya baru dimulai, orang tersebut baru dilaporkan, atau belum ada kepastian hukum apa pun. Jika hal ini dilakukan tanpa verifikasi yang matang, maka itu sama saja dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai dan melanggar hak asasi yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Dalam konteks yang dialaminya sendiri, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa pemberitaan yang tidak akurat telah menimbulkan kerugian nyata terhadap nama baik dan reputasinya. Sebagai seorang praktisi hukum dan akademisi, nama baik adalah fondasi utama kepercayaan yang diberikan oleh klien, rekan sejawat, dan masyarakat luas. Ketika hal itu dicemarkan melalui informasi yang tidak benar, maka dampaknya terasa tidak hanya secara pribadi, tetapi juga terhadap kelancaran tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar, dan setiap media berhak menyampaikan informasi. Namun, hak itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jika pemberitaan yang disebarkan ternyata keliru, tidak berdasar, atau menyudutkan seseorang tanpa bukti yang kuat, maka hukum memberikan jalan bagi pihak yang dirugikan untuk memulihkan haknya, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dan memulihkan kembali nama baik yang telah dicemarkan,” jelasnya.
Dr. Togar Situmorang berharap agar seluruh lembaga media dan insan pers dapat lebih berhati-hati, teliti, dan profesional dalam setiap proses pemberitaan. Verifikasi fakta, keseimbangan pemberitaan, serta menghormati hak asasi setiap individu harus menjadi pedoman utama agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak setiap warga negara.
“Jangan sampai kebebasan menyampaikan informasi justru menjadi sarana untuk merusak masa depan dan nama baik orang lain. Setiap kesalahan pemberitaan memiliki konsekuensi hukum, dan pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan martabatnya,” pungkas Dr. Togar Situmorang.