Denpasar — Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali atau PK atas perkara yang menjerat selebritas Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran dalam sidang ini menarik perhatian publik, lantaran turut dihadiri oleh aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan bahwa kehadirannya murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mengintervensi jalannya persidangan atau memengaruhi putusan hakim. “Ini adalah tugas mengawasi penegakan hukum, etika peradilan, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Aktris sekaligus anggota DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka, secara terbuka turun tangan mengawal proses hukum dan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hubungan dan sorotan utama antara keduanya berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses peradilan kasasi yang menjerat Nikita.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang pun memberikan pandangan sekaligus dukungan. Ia menilai kehadiran Rieke merupakan wujud kepekaan terhadap kondisi hukum yang masih perlu perbaikan, sekaligus bentuk konsistensi menjalankan fungsi pengawasan demi menjamin asas due process of law atau proses hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Dr. Togar Situmorang berharap, dengan kehadiran Rieke Diah Pitaloka, keadilan dapat ditegakkan secara konsisten dan etika hakim dapat dijaga agar tidak tebang pilih. Apalagi, di era pemerintahan Presiden Prabowo, kesejahteraan para hakim sudah sangat ditingkatkan — yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam memutus setiap perkara.
Hingga saat ini, sidang PK baru memasuki tahap awal. Langkah ini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi siapa saja tanpa pandang bulu.