Law Firm Dr. Togar Situmorang menang kembali dan berhasil atas Gugatan Perdata Nomor 851/Pdt.G/2022/Pn.Dps dimana Pihak PT BALI OBSESION mengajukan Banding serta Lanjut ke Kasasi MA namun tetap diMenangkan oleh pihak Kami.
Advokat dan Kurator Dr Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan sudah di Putusnya perkara Gugatan No. 851/Pdt.G/2022 maka rangkaian proses hukum telah selesai sehingga Pihak PT BALI OBSESION wajib melaksanakan semua keputusan yang sudah berkekuatan tetap alias Inkracht.
Advokat dan Kurator
Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA,CRA menjelaskan awal kasus ini adalah perjanjian Peminjaman Dana atau Loan Agreement tanggal 11 Agustus 2017 dan Addendum Perjanjian Peminjaman atau Addendum To Loan Agreement Tanggal 16 April 2019 yang telah di Legalisasi di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winartha,SH dengan Nomor Legalisasi 127/LEGISLATION/2019 sebesar USD 112.000 ( seratus dua belas ribu dollar Amerika ).
Broadhurst David Edwin WNA Amerika mengatakan Great. Awesome, Pak Togar. thank you so much itu karena Putusan Akhir Kasasi Mahkamah Agung Tertanggal 10 Juli 2024 Nomor 2296 K/Pdt/2024 Tuntas Dengan Putusan Memenangkan Gugatan Wanprestasi,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.