Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, 11/5/2022| Rumah kayu pesanan Mr. Wally (WNA) yang berlokasi di daerah Lembeng Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Gianyar pada tahun 2017 tidak kunjung selesai, memaksa Mr. Wally melaporkan Hong ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui kuasa hukumnya Law Firm Togar Situmorang, Hong dilaporkan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 973/Pdt.G 2021/Pn Dps tertanggal 6 Oktober 2021 agar ada kepastian hukum.
Kepada beberapa awak media, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menjelaskan kronologis awal kejadian. Dimana pada saat itu Mr Wally (WNA) dengan Hong ada kesepakatan terkait pembuatan 5 rumah kayu di Lokasi Lembeng dengan kesepakatan tertuang dalam Invoice nomor 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang akan diselesaikan oleh pihak tergugat pada bulan September 2018.
“Namun ternyata tidak kunjung selesai, bahkan fisik bangunanpun tidak terlihat di lokasi,” ujar Togar.
Ia menambahkan, Mr. Wally selaku penggugat pada saat itu sudah melakukan kewajibannya membayar kelima rumah tersebut dengan cara melakukan pembayaran secara berkala sebanyak 8 (delapan) kali dengan total pembayaran mencapai Rp. 1.606. 876.750,- (satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
“Nah dari sinilah indikasi dugaan wanprestasi tergugat dirasa oleh penggugat. Karena hingga tanggal yang telah ditentukan rumah kayu yang dipesan tidak selesai,” tandas Togar seraya menambahkan, tepat tanggal 13 Januari 2018 si tergugat membuat surat pernyataan bahwa telah mengakui menerima pembayaran dari penggugat.
Diterangkan lebih lanjut dalam surat pernyataan bahwasannya jika tergugat masih tidak bisa menyelesaikan pembangunan lima rumah kayu tersebut, sebagai gantinya tergugat akan memberikan tanah plus bangunan seluas lebih kurang empat ribu meter persegi bersertifikat Nomor 03849 atas nama Hong dengan IMB bernomor 368 Tahun 2004 yang dikenal dengan sebutan VILLA SANA secara gratis seketika kepada penggugat Mr. Wally.
“Dari gelagat yang tidak baik itu, penggugat datang ke kantor kami. Sehingga kami segera merespon dengan melayangkan surat somasi tertanggal 25 Agustus 2021,” jelasnya.
Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara gugatan wanprestasi atau gagal janji tersebut sudah mendapatkan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Denpasar.
“Jadi tepat hari ini tertanggal 11 Mei 2022, Law Firm TOGAR SITUMORANG Menang perkara dan berhasil atas gugatan perdata Nomor 97 pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait wanprestasi atau gagal janji dan tergugat Hong wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada penggugat,” tegasnya.
Sementara di tempat terpisah, Mr. Wally yang dihubungi melalui sambungan langsung jarak jauh sangat senang sekali atas hasil yang dicapai Law Firm Togar Situmorang.
Dirinya merasa hak sebagai warga negara asing saat mencari keadilan di Kota Denpasar Bali berjalan sesuai aturan hukum dan telah memberikan kepuasan juga keyakinan bahwa keadilan dalam hukum di Indonesia sangat profesional.
Tidak berhenti disini, May istri dari Mr. Wally juga melaporkan Hong secara pidana karena adanya dugaan penipuan atas tanah di lokasi Lembeng, Sukawati, Gianyar yang ternyata milik dari mantan Sekda Gianyar dan proses hukum tersebut masih berjalan ditangani pihak Polsek Denpasar Timur.(*)