Denpasar — PH : Pepatah ‘Mulutmu Harimaumu’ sepertinya di zaman teknologi canggih sekarang ini agak berbeda, yakni ‘Jarimu Harimaumu’.
Mengapa demikian, sehubungan dengan terjadinya kasus video porno yang dilakukan publik figur dari selebritis, memang penyebarannya bukan keinginannya, tetapi adanya oknum yang dengan ringannya meng-klik melalui jari-jari tangan dengan handphone sehingga tersebarnya video porno di Media Sosial. Bagaimana penindakan hukumnya.
Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya.
Pihak kepolisian mengumumkan bahwa hasil forensik video porno mirip Gisel merujuk ke sosok Gisel yang asli.
Pernyataan lainnya juga diperkuat oleh pengakuan Gisel ke pihak kepolisian bahwa video porno tersebut memang benar miliknya.
“Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui. Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11).
Tak sendiri, pemeran pria dalam video porno berinisial MYD juga ikut dijadikan tersangka atas kasus ini.
Menanggapi hal ini, Advokat Togar Situmorang sangat mengherankan karena dalam hal ini justru GA korban akibat video hot milik pribadi dengan pasangan laki dalam adegan itu bisa tersebar luas dimasyarakat juga.
Sebagian masyarakat Metropolitan gak tabu merekam adegan pribadi dengan pasangan atau bukan pasangan, namun karena tidak hati-hati akibat rekaman tersebut bisa membuat gaduh apalagi seorang artis. Dan saya yakin GA tidak ingin video syur bisa tersebar luas apalagi saat itu masih istri sah dan mempunyai anak, sehingga hal itu pasti bukan GA inginkan dan bukan kesalahan.
“Terkait kasus GA tersebut, saya sebagai advokat sangat mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian karena secara cepat mengungkap siapa tokoh dalam video syur tersebut serta berharap pelaku penyebaran Vidoe tersebut segera ditangkap jgn hanya kepada artis GA saja,” ungkap Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA
“Jadi ini bisa dijadikan suatu pelajaran untuk kita lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi terutama menyangkut video pribadi. Disitu kita mengambil suatu pelajaran dari kasus GA agar tidak punya akun-akun yang bisa disalahgunakan, sehingga kita bisa terjerat dengan kasus hukum,” jelas Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Batak Intelektual (FBI).
Dan kita patut menghargai dari saudari GA dimana dia sudah koperatif serta mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017. Kalau dilihat sebenarnya tidak hanya GA saja yang terkena kasus serupa, seperti Ariel, Luna Maya dan seteru lama sesama pengacara antara Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga dilaporkan ke polisi oleh Andar Situmorang,SH terkait adanya dugaan video porno di akun instagramnya.
Jadi memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini. Dulu ada pepatah mengatakan “mulutmu harimau mu” mungkin di zaman media sosial saat ini, ungkapan yang tepat adalah `Jarimu Harimaumu`. Bagi yang aktif di media sosial, saya mau mengingatkan untuk hati-hati memilih kata ketika berkomentar atau membuat status.
“Jangan sampai kata-kata yang Anda buat seperti ‘Bodoh’ meluncur dari jari Anda karena itu akan memperlihatkan emosi dan karakter negatif Anda. Berhati-hatilah dalam memilih kata-kata saat berbicara atau di dunia maya. Karena kata-kata yang diucapkan, postingan dan tulisan bisa sangat kuat dampaknya. Apalagi jika Anda adalah public figure atau punya teman atau follower yang banyak,” pungkas Pria berdarah Batak ini
Semoga kejadian seperti ini tidak ada terulang kembali, tidak ada lagi orang yang membuat dan menyimpan foto atau video syur pribadinya yang bisa suatu saat tersebar di media sosial.
“Mari kita arif dan bijaksana dalam bermedsos” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng raya no 69 Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.
PH — ilham