Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dari kasus pembunuhan Vina yaitu Pegi Setiawan alias Perong berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan Pegi Setiawan, merupakan penangkapan salah satu dari tiga pembunuh Vina pada tahun 2016 yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Dengan hal ini, DPO terhadap kasus pembunuhan Vina masih menyisakan 2 orang yaitu Andi (31 tahun) dan Dani (28 tahun). Pihak kepolisian masih melanjutkan pencarian dari kedua DPO ini agar kasus pembunuhan Vina bisa segera diselesaikan.
Advokat Dr. Togar Situmorang Soal Penangkapan Tersebut
Praktisi hukum sekaligus Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,CRA, menanggapi perihal penangkapan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, drama yang panjang terkait kasus pembunuhan Vina bisa terungkap secara jelas. Beliau juga menanyakan perihal bagaimana cara DPO ini melarikan diri dan hal ini membuat beliau ingin mempertanyakan kepada pihak penyidik untuk dibongkar keseluruhannya.
“Dengan penangkapan satu dari tiga DPO ini diharapkan pihak kepolisian bisa segera menangkap para DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ucap Dr. Togar Situmorang.
Kendati demikian Dr. Togar Situmorang juga menyinggung perihal pasal dan hukuman bagi para DPO ini. Beliau menegaskan bahwa pasal dan hukuman yang akan dikenakan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada pengurangan mengenai hukuman yang diberikan.
“Untuk semua DPO diharapkan tidak ada pengurangan terkait pasal yang ditetapkan, justru wajib ada pasal pemberatan bagi para pelaku.” kata Dr. Togar Situmorang.
Video pernyataan Dr.Togar Situmorang melalui laman YouTube : https://youtu.be/FYtNsToc28M?si=Q6W2UkcU8LNL4uKi