Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

Denpasar, Panglimahukum| Cristoper Stefanus Budianto alias Steven yang sempat viral dikatakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag seorang penipu, kini berbalik menuntut secara perdata sebesar Rp50 Miliar.

Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang melalui perpesanan aplikasi Whatsapp, Kamis (27/10/2022).

Panglima Hukum sebutan Dr. Togar Situmorang mengatakan, reputasi bisnis kliennya (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO yang sudah keluar negeri dilayangkan Jessica dan suami saat jumpa pers pada tanggal (14/07/2022).

“Parahnya lagi, klien kami ini disebut juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi,” tuturnya.

Kemarin tanggal 26 Oktober 2022, sidang mediasi harusnya dilaksanakan, namun ditunda lantaran tergugat (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) tidak hadir dan harus nya mereka wajib hadir walau melalui Audio Visual sesuai aturan hukum dalam PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI merujuk pasal pasal 5 Ayat (3) berbunyi: Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui Media, Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam MEDIASI.

“Namun disayangkan pihak tergugat tidak hadir, kalau prinsipal tidak bisa hadir, minimal kuasa hukumnya karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi berarti di bawah jam 12,” kata Dr. Togar Situmorang.

Ditanya terkait upaya sidang mediasi terkait pencemaran nama baik kliennya, kuasa hukum Steven ini menyampaikan, sebagai upaya pembersihan nama baik dan ganti rugi penggugat dalam hal ini Steven.

“Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar (materi dan immaterial) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas lawyer yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Togar Situmorang menambahkan, sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.

Sidang gugatan perdata melawan hukum, menurut Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.

Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.

“Nah, win-win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf kepada klien kami, sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp1.525.000.000,” urainya.

Togar Situmorang juga menyatakan, jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi, sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.

“Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap, ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.***