Tabanan, Panglimahukum| Sempat viral di media sosial, ibu kandung bersama pacarnya merantai 2 anaknya di dalam rumah tanpa lampu yang dinyalakan.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ini ditemukan oleh warga sekitar dan disampaikan ke Kepala Lingkungan yang selanjutnya berbuntut dilaporkan ke Polisi.
“Kami (Polres Tabanan) sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu ibu korban (UDW/40 tahun) dengan pacarnya MS,” tutur Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.
Pihaknya menambahkan, bahwa korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal. Kedua anak ini berusia 6 th dan 3 th.
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos. menyampaikan, kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban.
Selain itu Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA.
“Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.***