Menguji Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam Perkara Advokat Togar Situmorang
Oleh: Yohanes T. Santoso
Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia
Disclaimer: Dalam negara hukum, tidak ada putusan yang kebal dari kritik. Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum yang ditujukan untuk menguji logika, konsistensi, dan penerapan hukum dalam suatu putusan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.
.
Dalam dunia peradilan, hakim idealnya berdiri di atas semua kepentingan. Ia hanya tunduk kepada hukum, fakta persidangan, dan hati nurani yang jernih. Namun menjadi persoalan serius apabila suatu putusan memunculkan kesan bahwa hakim tidak lagi bergerak mengikuti rambu-rambu hukum, melainkan mengikuti suatu garis berpikir yang telah ditentukan sebelumnya.
Di sinilah muncul pertanyaan yang sah untuk diajukan:
Apa jadinya jika patut diduga “hakim garis” memimpin jalannya persidangan?
Istilah “hakim garis” dalam tulisan ini tentu bukan ditujukan sebagai tuduhan personal kepada individu tertentu. Istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap pola berpikir yudisial yang patut diduga lebih mengedepankan asumsi daripada pembuktian, lebih mengutamakan kesimpulan daripada proses penalaran hukum yang objektif.
Jika dugaan demikian benar terjadi, maka konsekuensinya sangat berbahaya.
Norma hukum bukan lagi menjadi kompas yang memandu putusan, melainkan sekadar formalitas yang dapat disingkirkan ketika dianggap menghambat kesimpulan yang sejak awal sudah dibangun.
Akibatnya, pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru berisiko berubah menjadi ruang legitimasi bagi kesimpulan yang dipaksakan.
Dalam konteks perkara Advokat Togar Situmorang, langkah Tim Hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi patut dipandang sebagai langkah yang tepat dan konstitusional. Kasasi bukan sekadar hak hukum terdakwa, tetapi juga instrumen penting untuk menguji, mengoreksi, dan memastikan apakah putusan pengadilan sebelumnya telah diterapkan sesuai norma, prosedur, asas, dan logika hukum yang benar.
Terlebih setelah putusan tingkat banding tidak hanya menolak permohonan yang diajukan, tetapi juga memperberat pidana dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. Dalam perspektif hukum, kondisi demikian tentu layak diuji lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, terutama apabila terdapat argumentasi bahwa pertimbangan hukum sebelumnya mengabaikan fakta-fakta yuridis yang relevan atau menyimpang dari prinsip-prinsip penalaran hukum yang sehat.
Sebagai Advokat saya melihat FENOMENA PEMBERATAN HUKUMAN di tingkat banding yang terus berulang telah berkembang menjadi semacam tradisi yang seolah-olah dinaturalisasi dalam praktik peradilan. Banyak terdakwa mengajukan banding dengan harapan memperoleh koreksi atas putusan sebelumnya, bahkan berharap mendapatkan keringanan atau pembebasan. Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya: hukumannya diperberat.
Tentu tidak ada persoalan apabila pemberatan tersebut lahir dari fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang lebih kuat. Akan tetapi, apabila pemberatan dilakukan dengan mengabaikan logika hukum, fakta yuridis, dan prinsip-prinsip peradilan yang adil, maka praktik demikian merupakan anomali serius dalam penegakan hukum. Anomali yang tidak boleh dinormalisasi, tidak boleh dinaturalisasi, dan tidak boleh diwariskan sebagai budaya peradilan. Sebab hukum yang sehat tidak dibangun di atas kebiasaan memperberat hukuman, melainkan di atas keberanian mengoreksi kekeliruan dan menegakkan keadilan secara objektif.
Dalam konteks perkara Togar Situmorang, semoga upaya hukum kasasi yang kini ditempuh tidak mengalami nasib serupa. Semoga Mahkamah Agung benar-benar menjalankan fungsi korektifnya secara independen, objektif, dan berlandaskan hukum semata. Lebih dari itu, perkara ini kiranya dapat menjadi momentum penting untuk mengakhiri tradisi yang keliru dalam memaknai peradilan tingkat banding sebagai ruang pemberatan hukuman, serta mengembalikannya pada fungsi sejatinya sebagai instrumen koreksi demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran.
Sudah saatnya hukum kembali ke relnya (on the track). SEBAB YANG DIBUTUHKAN PENCARI KEADILAN BUKANLAH KEPASTIAN UNTUK DIHUKUM LEBIH BERAT SETIAP KALI MENEMPUH UPAYA HUKUM BAIK ITU BANDING MAUPUN KASASI, melainkan kepastian bahwa setiap putusan akan diuji secara jujur, rasional, dan sesuai dengan fakta serta norma hukum yang berlaku.
Fakta tersebut harus diakui secara jujur telah menimbulkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat maupun kalangan pencari keadilan. Tidak sedikit perkara yang menunjukkan fenomena di mana terdakwa mengajukan banding dengan harapan memperoleh keringanan hukuman, bahkan pembebasan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: pidananya diperberat.
Fenomena pemberatan hukuman ketika terdakwa melakukan upaya hukum melalui mekanisme baik banding maupun kasasi, saya kira ini tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai pembenaran dalam setiap perkara. Akan tetapi, ketika pola serupa berulang dan terus terjadi sehingga dalam persepsi publik, menimbulkan pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah fungsi korektif dari peradilan tingkat banding masih berjalan sebagaimana mestinya, atau justru berkembang menjadi kecenderungan yang secara tidak sadar dinormalisasi?
Jika pemberatan hukuman dilakukan karena fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum memang mengarah ke sana, tentu tidak ada persoalan. Itulah fungsi hakim sebagai penegak hukum yang independen.
Namun persoalan menjadi berbeda apabila pemberatan hukuman dipaksakan dengan mengabaikan logika hukum, mengesampingkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, atau mengabaikan prinsip due process of law. Dalam keadaan demikian, praktik semacam itu tidak boleh dinaturalisasi seolah-olah merupakan sesuatu yang lazim dan harus diterima begitu saja.
Sebab ketika hukum mulai menjauh dari logika dan rasionalitasnya sendiri, yang terancam bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan.
Kasasi dalam perkara ini karenanya memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar upaya hukum luar biasa. Ia dapat menjadi momentum untuk menguji kembali apakah hukum masih berjalan di atas relnya, atau justru mulai bergerak ke arah yang ditentukan oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri.
Harapannya, perkara ini menjadi kesempatan untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berintegritas. Sebab hukum harus kembali pada relnya (on the track), tunduk pada norma, asas, fakta, dan keadilan.
Jangan sampai hukum menemukan jalannya sendiri, bergerak mengikuti tujuan yang dibentuk oleh kepentingan oknum tertentu, lalu meninggalkan prinsip-prinsip yang justru menjadi alasan mengapa hukum itu dihormati.
Dalam negara hukum, kesetiaan tertinggi bukan kepada putusan, melainkan kepada keadilan. Karena itu, setiap putusan yang dianggap menyimpang dari norma, asas, dan logika hukum yang sehat bukan hanya boleh dikritisi, tetapi wajib diuji demi menjaga marwah hukum itu sendiri.
.
Salam Pro Justitia. ⚖️
Yohanes T. Santoso
Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia.