Pelapor Dituding Minta Menyuap Imigrasi, Saksi Legal Togar Situmorang Bantah Tuduhan Tipu Rp 1,8 M

DENPASAR, Kamis (5/2/2026) Dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Togar Situmorang, yakni Jody Kunto dan Fajar Siahaan yang merupakan staf legal di Kantor Hukum Togar Situmorang membantah tuduhan pelapor terkait penipuan dana Rp1,8 miliar.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN).

Pasalnya, kedua saksi menyatakan pelapor sendiri yang meminta menyuap pihak Imigrasi untuk mendeportasi WNA berinisial L serta kepada Bareskrim Polri, dengan tujuan memenangkan sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung.

“Setahu saya, bukan dari pak Togar yang memperkenalkan kami ke Imigrasi itu Fannie (pelapor), setelah itu Fannie memberikan nomor kontak Rahmat Gunawan, dia itu orang divisi imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali,” kata Jody Kunto dihadapan Majelis Hakim.

Lebih jauh saksi Jody menjelaskan bahwa nomor kontak Rahmat Gunawan yang diberikan oleh pelapor kepada Togar Situmorang bertujuan untuk membahas masalah deportasi WNA berinisial L.

“Kami bersurat ke Imigrasi untuk audensi terkait WNA itu tapi dibalas bahwa sudah diblokir, bahkan Rahmat Gunawan bilang sih WNA itu sudah masuk daftar pertama orang yang ingin dideportasi,” jelas Jody.

Selain itu, fakta dugaan suap oleh pelapor ini menguat setelah saksi Fajar Siahaan dalam persidangan menyampaikan bahwa Fannie pernah berupaya menyuap hakim Mahkamah Agung saat perkaranya berada di tingkat kasasi.

Menurutnya, hal itu terjadi sebelum Togar Situmorang diminta sebagai kuasa hukum Fannie. Bahkan nominal uang yang diduga terkait upaya suap tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Namun, uang itu disebut tidak sampai ke tangan hakim Mahkamah Agung karena diduga habis digunakan oleh perantara Fannie. Atas peristiwa tersebut, Fannie kemudian melaporkan perantaranya ke Polres Bogor.

Sementara, saksi Fajar menyebut perkara itu telah diproses secara hukum dan bahkan sudah masuk tahap penetapan tersangka.

“Kalau yang saya tahu, jadi Ibu Fannie ditipu sama salah satu orang namanya siapa gitu, saya lupa kurang lebih Rp2 miliar lebih untuk membantu kasus beliau di PN yang kasasi di Mahkamah Agung,” terang Fajar.

Saksi Fajar mengaku pernah bersama Fannie bersama suaminya membuat aduan ke Komisi Yudisial terkait putusan Hakim PN Denpasar yang tidak sesuai keinginannya.

“Ibu Fannie dan pak Valerio juga pernah ke Komisi Yudisial mengadukkan (Hakim PN Denpasar) karena Ibu Fannie tidak puas dengan putusan hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum terdakwa Axl Mattew Situmorang mengatakan bahwa justru yang memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyuap aparat penegak hukum adalah pelapor.

“Intinya adalah pelaku utamanya pelapor sendiri. Karena dia lah orangnya yang menginstruksikan untuk bertemu dengan ini, bertemu dengan itu, mungkin memberikan sesuatu. Sehingga selaras lah hari ini, terkuak fakta bahwa sih pelapor ini memang mens rea (niat jahat) dia tukang suap,” kata Axl mengakhiri.