Bali, Panglimahukum| Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”. Sebuah adagium hukum yang disampaikan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dalam menyikapi sebuah perjanjian yang diingkari.
Disinggung pengingkaran seperti apa? Pihaknya menerangkan, semua berawal dengan perjanjian sewa menyewa ruangan kantor di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan.
Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa sebagai suatu perjanjian antara para pihak (Law Firm Togar Situmorang dan pengelola gedung) saling mengikatkan diri selama waktu tertentu.
“Dan perjanjian itu sah apabila dilakukan sesuai aturan Pasal 1320 dan semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan ada item bahwa Dana Deposit wajib dikembalikan setelah Penyewa tidak melanjutkan sewa ruangan selanjutnya,” jelasnya.
“Dalam hal ini diri saya sendiri sebagai pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,” tegasnya seraya menambahkan, upaya non litigasi (mediasi) hingga somasi sudah dilakukan, namun tidak digubris malah pihaknya dikirimi tagihan baru yang tidak ada hubungan dengan permintaan pengembalian uang deposit kepada yang berhak.
“Dasar inilah kami akhirnya membuat Laporan Polisi dan telah diterima dengan baik dan sudah didiskusikan dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan telah dibuat nomor registrasi dengan Nomor : Lp/B/1216V/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2022,” terangnya.
Harapannya, agar ada kepastian dan kejelasan hukumnya. “Bagaimanapun juga semua sudah sesuai data dan fakta di awal perjanjian,” tegasnya.
Apalagi, menurutnya sekarang sudah bisa dikatakan ada upaya melawan hukum pidana yaitu penggelapan dana deposit sesuai pasal 372 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan yang unik bila betul menjadi tersangka bahkan terdakwa walau ada pengembalian dana hasil penggelapan, karena sudah sempurna perbuatan pidananya, tidak akan menghapus pidananya, namun hanya akan menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman,” tandasnya.
Adapun yang melaporkan ke pihak berwajib adalah tim dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Darius Situmorang, S.H., M.H., Gonggom Sihite, S.H., M.H., Desmon Helko, S.H. serta Eriska Sibagariang , S.H.
“Permasalahan hukum penggelapan dana merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik dana deposit dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai atau digunakan untuk tujuan lain,” tutup Dr. Togar Situmorang.(*)