BALI – Sebuah preseden hukum yang mengejutkan sekaligus kontroversial baru saja menorehkan catatan kelam dalam dunia peradilan Indonesia. Dr. Togar Situmorang, seorang advokat senior dan ternama asal Bali, dijatuhi hukuman pidana atas tindakan yang sejatinya lahir dari fondasi kerja profesionalnya sendiri.
Kasus ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum. Pasalnya, jerat pidana yang dijatuhkan didasarkan pada dokumen resmi: 21 surat kuasa perkara pidana dan perdata, serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum yang sah. Dokumen-dokumen inilah yang semula menjadi dasar legalitas Togar untuk mewakili, mendampingi, dan membela hak-hak kliennya. Namun ironisnya, dasar kerja profesional tersebut justru diputarbalikkan menjadi alat bukti untuk menyeretnya ke ruang tahanan.
Menyoal Honorarium yang Berubah Menjadi ‘Kerugian Pidana’
“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium,” tegas Togar Situmorang, menyuarakan keheranannya atas logika hukum yang diterapkan dalam putusannya.
Salah satu poin paling krusial dan dinilai cacat hukum dalam putusan hakim adalah status honorarium (lawyer fee) sebesar Rp550.000.000. Oleh majelis hakim, nominal tersebut dimasukkan ke dalam komponen kerugian akibat tindak pidana penipuan.
Padahal, honorarium tersebut lahir secara sah dan mengikat melalui Perjanjian Jasa Hukum Resmi Nomor: 040/TS-Law/VIII/2022. Pertimbangan hukum ini dinilai menabrak prinsip dasar undang-undang yang melindungi profesi hukum di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara eksplisit diatur bahwa seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Jika honorarium resmi yang disepakati bersama kemudian dikategorikan sebagai kerugian pidana, hal ini dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius bagi independensi seluruh advokat di Indonesia. Apakah ke depan setiap fee advokat yang sah bisa dipersoalkan dan dipidana?
Kontradiksi Putusan dan Perbedaannya dengan Kasus Lain
Bukan sekadar kontroversial, kasus Dr. Togar Situmorang ini juga dinilai menyimpan ironi yang mendalam. Dokumen-dokumen perjanjian dalam persidangan pada akhirnya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui secara sah sebagai miliknya. Namun di sisi lain, pelaksanaan dari isi dokumen yang sah tersebut justru dipakai untuk menyimpulkan adanya perbuatan jahat atau pidana.
Kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang ini tercatat sebagai salah satu kasus pidana besar pertama di Indonesia yang menyasar esensi dasar dari kontrak jasa hukum seorang pengacara.
Karakteristik kasus ini dinilai sangat berbeda dengan preseden hukum yang pernah menjerat sejumlah advokat terkenal lainnya di Indonesia—seperti kasus yang melibatkan Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Prof. Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis), Fredrich Yunadi, Lucas, Harini Wijoso, hingga Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Jika kasus-kasus terdahulu umumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, atau perintangan penyidikan (obstruction of justice), kasus Togar Situmorang justru mempidanakan hubungan kontraktual profesional yang lahir dari undang-undang.
Preseden ini kini menjadi alarm keras bagi dunia hukum pidana di Indonesia, memicu pertanyaan besar: di manakah batas aman bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya secara terang dan dilindungi undang-undang?