Denpasar, Panglimahukum| Kisruh Hotel Double Mansions di Desa Parerenan Kuta Utara antara PT Indo Bhali Makmurjaya dengan 9 WNA yang mengaku sebagai pemilik 11 unit apartemen The Double View Mansions berbuntut panjang.
Kini perseteruan masuk babak baru dan menyeret sejumlah nama yakni oknum pejabat di Badung dengan inisial (PP) dan kuasa hukum berinisial (NPP) anak dari Pejabat tertinggi DPRD Badung.
Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, kejadian ini berawal dari saat dirinya mendapatkan surat dari Kanwil Pajak Provinsi Bali.
Dalam surat itu menyebutkan dirinya melakukan pelaporan pajak yang tidak benar di tahun 2018-2019.
“Beberapa waktu lalu saya dipanggil Kanwil Pajak kalau kami tidak melaporkan pajak dengan benar. Penjualan apartemen tidak sesuai harga yang sebenarnya. Ada uang yang ke Dubai melalui PT DVM. Jadi saya yang bertanggung jawab. Sementara uang itu saya tidak terima,” kata Fanny Lauren di Denpasar.
Karena sebagai pemilik Property di Parerenan bertindak sebagai Direktur Perusahaan, maka harus bayar selisih. Dan pihaknya membayar.
“Disitulah saya tahu ada transaksi yang berbeda,” kata Fanny menjelaskan pajak mesti teliti karena transaksi yang masuk ke Dubai itu masuk ke rekening PT DVM.
“Pemilik rekening tersebut diduga bernama Luca Simioni bukan PT INDO BHALI MAKMUR JAYA. Jadi kenapa kami yang mesti bayar Rp27 miliar,” katanya heran, mohon pihak Dirjen Pajak melihat kondisi seperti ini dalam tugas bawahan apalagi kami pengusaha pribumi bukan asing.
Sementara Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya, Dr. Togar Situmorang melihat keanehan ini justru terjadi karena aparatur pajak tidak teliti hanya bisa menggunakan kewenangan tanpa melihat sisi kepastian.
Pihaknya menegaskan, PT Indo Bhali Makmurjaya pemilik properti The Double View Mansions Bali.
“Di mana seluruh transaksi 11 warga negara asing yang mengaku sebagai pemilik unit apartemen dengan nomor kamar 231, 233, 314, 321, 331, 333, 412, 413 mereka melakukan pembayaran kepada PT DVM dengan rekening di tanda tangani oleh LS yang ada di Dubai, bukan kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Sehingga keberadaan mereka WNA tidak pernah diakui manejemen PT Indo Bhali Makmurjaya,” kata Togar.
Fanny melalui kuasa hukum Dr Togar Situmorang memberikan somasi kepada 11 WNA yang mengaku pemilik apartemen ini untuk mengosongkan unit tersebut, atau meminta dana yang mereka bayar kepada Luka Simione (LS) di Dubai untuk ditransfer kepada rekening pihak pemilik Properti PT INDO BHALI MAKMUR JAYA, Bali.
Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, ada kejadian anehnya, property di malam hari didatangi oknum suruhan Pejabat militer yang mengaku atas perintah atasan pada Kamis (12/1) malam.
Turut terlibat dalam kisruh ini oknum yang mengaku bernama Dio seorang pengusaha dan memiliki istri yang bekerja di Hiburan ATLAS atas pengakuan oknum militer dikatakan para WNA diintimidasi dan diusir oleh pemilik villa dan properti.
“Penghuni WNA bertempat tinggal di apartemen ini telah menunjuk kuasa hukum diduga Advokat Putu Nova Parwata anak kandung Oknum Pejabat DPRD BADUNG inisial diduga PP telah menelpon atasannya oknum militer tersebut,” ungkap Togar.
Sementara Manager Operasional Villa Double Mansions Abas mengatakan, sesuai aturan manejemen bagi para tamu yang tidak membayar kewajiban maka air dan listrik dimatikan.
“Namun setelah kisruh ini, keesokan harinya listrik sudah dinyalakan pihak yang tidak bertanggung jawab seenaknya masuk tanpa seizin manejemen,” kata Abas.
Bahkan sampai saat ini WNA yang mengaku pemilik unit apartemen tersebut terus menekan dan memaksa manajemen menghidupkan kembali air dan listrik.
Togar menambahkan, pada saat kisruh tersebut ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu pemilik apartemen atas nama DP penghuni kamar 333.
Ia membuat gaduh serta menghina profesi pengacara di dalam restoran dengan mengeluarkan kata-kata kasar thiefing (pencuri), monkey (monyet) dan stupid (bodoh).
Atas kejadian itu advokad Togar Situmorang telah melaporkan ke LP ke Polres Badung dengan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Badung/Polda Bali/2023.
“Malam itu juga saya bersama Fanni klien langsung melakukan laporan polisi ke Polres Badung,” kata Togar.
Keesokan harinya, Jumat malam, Fanny selaku pemilik Hotel Double View Mansion juga telah melaporkan WNA bernama Barry dan Wakim dengan LP/B/5/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDA BALI dan berharap pihak Polres segera memanggil WNA tersebut.***