Denpasar; Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada pengacara kondang Dr. Togar Situmorang kembali berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026) Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang menghadirkan saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Frans Asisi dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan analisis terhadap bukti percakapan WhatsApp (WA) antara Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Christie, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam percakapan itu berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di institusi penegak hukum serta dana Rp1,8 miliar yang menjadi pokok perkara.
Di hadapan majelis hakim, Frans Asisi menyatakan bahwa percakapan antara terdakwa Togar Situmorang dan pelapor tidak mengandung unsur penipuan. Ia menegaskan bahwa secara linguistik tidak ditemukan unsur kebohongan Togar Situmorang dengan Fannie Lauren Christie dalam komunikasi tersebut.
“Tidak ada unsur penipuan dalam percakapan itu, melainkan jawaban positif atas perintah atau permintaan yang disampaikan,” kata Frans Asisi secara tegas.
Menurut saksi ahli, percakapan itu membahas perkembangan laporan di sejumlah institusi penegak hukum, antara lain Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung. Dalam komunikasi itu, Togar Situmorang berkomunikasi dengan Fannie Lauren Christie memberikan informasi terkait progres penanganan laporan kasusnya.
Saksi ahli juga menyatakan tidak menemukan konstruksi kalimat yang menunjukkan adanya janji pemberian akses khusus ataupun pengaruh terhadap lembaga-lembaga tersebut.
“Dalam konteks percakapan itu justru klienlah yang secara aktif memberikan atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara (Togar Situmorang, red),” terang saksi ahli, seraya menyebut secara kebahasaan tidak terdapat indikasi adanya pernyataan yang bermakna manipulatif, menyesatkan, atau mengandung maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Menanggapi keterangan saksi ahli itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penipuan yang dilakukan oleh Togar Situmorang lewat pesan WhatsApp (WA) tidak terbukti berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan.
“Bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana dan tidak ada kaitannya dengan percakapan yang disajikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum juga tidak ada unsur tindak pidana penipuan,” jelas Axl mengakhiri.