Jakarta (PH) — Advokat Andar Situmorang, SH akan melaporkan Rey Pablo Banua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya terkait pembatalan kuasa hukum secara sepihak sehubungan pembayaran fee dari kedua kliennya tersebut.
Menurut Andar Situmorang, untuk laporan pidana serta menggugat secara perdata terhadap Rey Pablo Banua dan Rey Utami itu diserahkan kuasanya kepada Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA dan Tumbur Situmorang SH, Minggu (03/01/2021).
“Adapun kuasa itu sudah tertuang di Surat Kuasa dan ditandatangani oleh Pablo Putra Banua untuk kuasa, namun mereka telah mempermainkan pengacara yang seenaknya mencabut kuasa hukum dengan kita,” papar Andar Situmorang kepada para wartawan media online.
Ketika ditanya wartawan soal fee yang belum dibayar oleh Pablo Putra Banua, Andar Situmorang menjawab yakni sebesar Rp.250 juta. “Surat kuasa tidak bisa dibatalkan sepihak saja, hal ini jelas perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri saya selaku Kuasa hukumnya,” tegas Andar Situmorang SH, yang mana surat kuasa itu dari Andar Situmorang dan Partners.
Sementara itu Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali melalui ponselnya membenarkan apa yang disampaikan pengacara Andar Situmorang memberikan kuasa hukum untuk melaporkan dan menggugat Pablo Putra Banua dan Rey Utami.
“Kami dipercaya menjadi kuasa hukum Bang Andar untuk menggugat kedua orang itu yang seenaknya memutus kuasanya secara sepihak, kami akan laporkan langsung ke Polda Metro Jaya atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan,” tambah Togar Situmorang yang kantor hukum cabangnya Law Firm Togar Situmorang berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
PH — Ilham