Pengacara Kondang Dr. Togar Situmorang bersyukur bisa membantu seorang Warga Royal Garden Residen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sulistyowati seorang Warga Perumahan Royal Garden Mumbul Benoa Blok C 4, Badung telah di Gugat oleh PT ROYAL GARDEN MANAJEMEN sebagai Pengelola Perumahan Royal Garden Residen tempat tinggalnya.
Gugatan terdaftar dalam Registrasi Nomor 9/Pdt.GS/2024/Pn.Dps Seperti diketahui, Gugatan terkait Pengelolaan Fasilitas yang ada dalam perumahan Royal Garden Residen, Benoa – Badung, Bali.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang dan tim Hukum mengikuti semua proses persidangan dan mampu menghadirkan Saksi dan Bukti dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum secara profesional.
Proses tersebut Sulistyowati Ramadhani membeli satu unit diperumahan Royal Garden Residen dari PT. MIRAH BALI KONTRUKSI dan telah lama nyaman tinggal di perumahan tersebut.
Namun kenyamanan tersebut terusik hingga berakhir di Gugat oleh Pengelola Perumahan Royal Garden dan dengan telah diputus oleh Hakim
Aline Oktavia Kurnia, S.H maka Warga Perumahan Royal Garden Residen sangat berterima kasih kepada Hakim yang memutus berdasarkan Fakta Persidangan dengan Menggunakan Hati Nurani.
Kutipan dari putusan tersebut adalah Memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing (Persona
Standi In Judicio) dalam mengajukan Gugatan (Gemis Aan Hoe Danig
Heid/ Diskulaifikasi In Peson); - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 oleh Aline
Oktavia Kurnia, S.H. MKn., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Denpasar, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Ni Made Sri Mayuni,S.E.,S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Kepada Media Kamis (6/6/2024).