Denpasar (PH) ~ Hari Sabtu kemarin, 8 Mei 2021 kantor Law Firm Togar Situmorang di Denpasar telah kedatangan orang tua dari Rowis Simanjuntak yang dimana ia adalah klien kami yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP yang saat ini sudah tahap 2 (dua) serta ditahan oleh Jaksa wilayah Badung.
Orang Tua Rowis Simanjuntak mengatakan, telah mendapat mandat serta mewakili keluarga yang lain. Bahwa dapat dijelaskan saat peristiwa terjadi atau kasus ini diduga dilakukan oleh 3 orang Mahasiswa yang sedang berlibur ke Pulau Bali. Bahwa Puji Tuhan, ketiga klien kami Mahasiswa tersebut dalam keadaan sehat dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal tunggu jadwal untuk sidang pengadilan.
Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA ditemui Orang Tua Rowis Simanjuntak yang datang ke kantor hukum di Jalan Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur mengungkapkan kita akan memperjuangkan hak-hak klien kami di dalam persidangan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai, kasian para mahasiswa tersebut mereka masih muda dan diharapkan mampu membanggakan kedua orang tua. Semoga pihak Kejaksaan lebih jeli dan mempunyai hati nurani karena walau telah dilimpahkan di Kejaksaan kami berdoa semoga mendapatkan hasil yang terbaik.
Jika info dari para anak muda yang ditahan berprofesi mahasiswa serta mendengar keterangan orang tua Rowis Simanjuntak bercerita dimana sempat berjumpa dengan pihak pelapor ada suatu kejanggalan dari fakta dilapangan, klien kamilah yang sebenarnya menjadi korban karena jumlah klien kami hanya 3 (bertiga) dan korban lebih dari 7 (tujuh) orang saat kumpul kumpul jam 3 pagi saat kejadian.
Tanpa sengaja para Mahasiswa tersebut bernama yaitu Sanorowis, Yesaya, dan Nikolas sedang lewat dijalan daerah Dalung sekitar jam 3 pagi dimana saat itu banyak orang yang berkumpul pada saat pembatasan jam kumpul atau aktifitas saat pendemi Covid 19 dimana pada saat itu mobil klien kami diserempet dan disambut dengan kata hal yang menghina dan ditantang duel oleh kelompok yang berjumlah 7 (tujuh) orang lebih fakta dari jumlah tidak seimbang sesaat kemudian terjadilah perkelahian dan akhirnya bentrok fisik terjadi dimana 7 orang yang nongkrong dini hari jam 3 pagi tersebut lari tunggang langgan serta kabur dengan meninggalkan kendaraan berupa motor terparkir dan kunci masih nyantol.
Karena niat mencuri tidak ada sedikitpun dari para mahasiswa Klien kami bahkan sempat berteriak mengingatkan motor jangan ditinggal namun kelompok 7 (tujuh) orang tersebut tetap kabur melarikan diri. Namun malah klien kami dilaporkan oleh seorang ibu berinisial “P”yang tidak ada saat kejadian tersebut dilokasi dan lebih lagi dipolitisi dituduh telah melakukan perbuatan kriminal pencurian dengan pemberatan berat.
Orang tua Rowis Simanjuntak tidak terima dituduh pencuri karena latar belakang keluarga baik-baik serta rajin ibadah di Gereja dan anak mereka merupakan mahasiswa yang baik dan sedang berlibur di Pulau Bali, jadi tidak ada rencana atau niat sedikitpun melakukan kejahatan pencurian seperti yang dituduhkan tersebut.
Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang sangat liar tanpa adanya klarifikasi yang dimana dianggap klien kami sebagai begal. Padahal latar belakang klien dan keluarga mereka tidak pernah melakukan tindakan pidana selama ini.
Semoga pihak Kejaksaan bisa segera melimpahkan ke Pengadilan agar kami sebagai kuasa hukum dapat melakukan pembelaan dalam persidangan sehingga peran semua pihak akan terkuak dimana kami akan upayakan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat kontruksi hukum pembelaan kami kepada 3 (tiga) anak muda harapan orang tua mereka.
Orang Tua Rowis Simanjuntak juga heran dan bingung apa yang sebenarnya terjadi, apa yang hendak dilakukan oleh anak-anak dari pelapor yang dibawah umur bergerombolan jam 3 pagi disaat pembatasan jam aktifitas disaat pendemi ini ? Makanya berharap agar Law Firm TOGAR SITUMORANG berjuang demi anak anak mereka yang masih muda agar bebas dari perkara ini,” tambah Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI).
Dalam hal ini juga diinfokan bahwa apa yang media beritakan kejadian ini sebelumnya menyebarkan berita tanpa adanya klarifikasi dan verifikasi kepada kedua belah pihak itu merupakan hal yang tidak baik bahkan akan mengarah kepada tindakan pencemaran nama baik alias pembodohan berita ke masyarakat alias hoax.
Ibu Rowis Simanjuntak dengan perasaan hancur luluh lantah karena seorang Ibu yang melahirkan anak tersebut yakin tidak bersalah dimana pertama kali mendengar berita ini sangat mengerikan dan brutal juga sadis. Pertama mendengar saat itu berada di Jakarta karena melakukan pengobatan. Media Online tersebut sangat brutal dan mengerikan yang mengatakan anak merka telah melakukan pembegalan kepada seorang ibu dan anak. Dalam berita Media Online mengatakan bahwa seorang ibu tersebut luka dijahit dengan 18 jahitan,” ungkap orang tua Sanorowis Timoni Simanjuntak.
Saya sebagai seorang ibu tahu karakter anak saya Rowis dan saya yakin anak saya Rowis seperti apa dan perlu diketahui anak saya Rowis rajin beribadah. Kami berasal dari pemeluk agama Kristen yang taat jadi tidak mungkin melakukan hal tersebut. Dengan perasaan kacau saya berangkat menuju Denpasar, dimana saya menyuruh suami saya untuk mengecek anak saya Rowis di Polres Badung saat itu.
Saya mendatangi keluarga si korban yakni pak Agus. Kami diterima dengan baik oleh pak Agus. Keluarga pak Agus berjanji membicarakan kepada keluarga lain untuk bertemu kembali.
Besoknya kita ketemu dengan Pelapor dan korban dimana ibu berinisial “P”dalam kondisi sehat walafiat tanpa ada luka sama sekali seperti dalam berita Media online disebut 18 jahitan. Tidak ada penganiayaan berat justru Rowis dkk kena pukul dan banyak sekali memar disekitar wajah.
Mata Yesaya biru sampai hitam, Rowis ada sulutan rokok kiri kanan, rahang kanan. Akibat dari itu kita sebagai orang tua merasa shock kaget dan marah serta kecewa karena merasa tidak ada keadilan itu bagi anak-anak kandung mereka sendiri? ,” ucap ibu Rowis yang dalam keadaan sakit ini dengan penuh kesedihan di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG saat memberkkan testimoni secara jujur tanpa ada rekayasa.
Dan saat jumpa dengan keluarga pihak korban juga sudah meminta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan apalagi korban lukanya tidak seberat seperti dalam pemberitaan yang disampaikan Media Online. Bersyukur saya, dalam berita diceritakan ada 18 jahitan namun kenyataannya tidak ada dan itu sangat saya sesalkan Media Online memberitakan berita sesat tanpa manuasiawi seperti itu dan menghancurkan harkat martabat anak kami dan kami sebagai orang tua tidak terima atas pemberitaan tersebut.
Testimoni dari Bapaknya Rowis Simanjuntak sangat keberatan atas pemberitaan Media Online. Pada saat saya bertemu dengan pihak kepolisian di Polres Badung saya juga sudah memohon maaf dari anak-anak kami ini mungkin ada kelalaian dan akan bertanggung jawab penuh mengganti rugi biaya pengobatan dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan apalagi dalam Bulan Ramadhan sebagai bulan Suci.
Bapak Rowis Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan pertama dengan pihak korban dimana Pak Agus bijaksana mau menerima maaf dan kita mohon untuk dapat bertemu dengan keluarga pihak lain.
Keluarga Rowis Simanjuntak bersama tim hukum sempat memohon untuk mencari jalan damai namun buntu. Diharapkan saat itu oleh pihak keluarga Rowis Simanjuntak dkk melalui pihak kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan maaf berharap untuk bertemu dengan pihak keluarga korban agar dapat solusi cepat dan tanpa melanjutkan ke persidangan namun itu tidak tercapai.
Pihak Kuasa Hukum dari para Tersangka melihat pemberitaan dimedia tersebut sangat ngawur dan entah berasal dari mana sumber berita pembuatannya. Entah keterangan siapa yang diminta sehingga tidak benar pemberitaan dibuat oleh media tersebut atau memang diduga ada rekayasa pemberitaan berasal dari si Pelapor. Tentu kami tidak akan diam dan akan melakukan tindakan hukum guna mendapatkan sumber dan mengklarifikasinya,” ungkap pengacara pria berdarah Batak kelahiran Kota Jakarta.
Penempatan pasal 365 KUHP itu terlalu berlebihan dan tidak tepat karena tidak ada niat sama sekali untuk mencuri apalagi sampai niat berkelahi dan terlihat dari jumlah mereka lebih dari 7 orang dan klien kami hanya 3 (tiga) orang dan kedatangan mereka ke Pulau Bali itu hanya Berlibur. Semoga proses penegakan hukum terhadap klien kami bisa berjalan dengan baik. Dan semoga pada tahap persidangan nanti semua kejadiannya bisa dibuka secara terang menerang. Tentunya kami sebagai Penasehat Hukum yang sudah ditunjuk menyelesaikan kasus ini akan tetap mengawal sampai tuntas guna lahirnya suatu keadilan didalamnya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta dan Jl. Raya Pengalengan No.355, Bandung, Jawa Barat.
PH ~ Sukayasa Nadi / Ilham