Bersatunya Tiga Organisasi Advokat Menjadi Solid dan Kuat

Denpasar ~ Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu Organisasi Advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).

Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.

Tentunya Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat setuju dan sangat mendukung penuh dari upaya mempersatukan ketiga organisasi tersebut menjadi satu dalam wadah tunggal Organisasi Advokat atau Singel Bar.

Togar Situmorang (No.2 dari kiri) dan Darius Situmorang (paling kanan) saat bersama pengurus PERADI di kantor DPN PERADI Slipi – Jakarta.

“Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi Advokat Singel Bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat,” demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima.

Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya.

Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.

“Masyarakatpun akan terasa nyaman dengan penyatuan ketiga organisasi Advokat tersebut, sehingga mencerminkan pengacara yang tetap terbaik di mata masyarakat, khususnya para klien. Hampir sebagian masyarakat ketika membutuhkan bantuan hukum kepada advokat dan kadang mereka bingung dan bertanya-tanya dengan keberadaan organisasi advokat,” ungkap Togar Situmorang.

Banyak harapan disematkan terhadap pelaksanaan Munas III PERADI RBA kali ini. Terutama terkait pelaksanaan di saat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Munas yang dilaksanakan secara daring menjadi tantangan tersendiri dan ajang pertunjukan kesiapan panitia secara teknis dalam menyelenggarakan Munas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara Tata Tertib Munas yang telah disepakati.

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini mengingatkan, meski pelaksanaan Munas diselenggarakan secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, saya sendiri mengingat pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan

Kami sebagai advokat sangat berharap dengan adanya Munas ini. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi advokat menjadi solid dan kuat. Dengan adanya organisasi advokat yang kokoh akan berimplikasi positif kepada anggotanya. Sebab banyak sekali advokat yang dikriminalisasi seenaknya.

Padahal advokat tersebut, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.

“Jelas dengan adanya Undang-Undang dan Kode Etik ini adalah alat yang mengontrol para advokat dalam menjalankan tugasnya supaya tidak salah langkah,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. Sedang di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tim Publikasi