Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengkecam tindakan Pengawal Atta Halilintar yang mengancam menculik wartawan saat sang Artis Atta Halilintar datang ke Polres Jakarta Selatan.
Dr. Togar Situmorang mengaku kecewa dengan sikap pengawal atau Bodyguard Atta Halilintar yang melakukan intimidasi kepada awak media karena ini sudah merupakan Delik Pidana dimana telah terbukti didepan sejumlah awak media menebarkan ancaman akan Menculik dan sudah bisa diseret kedalam ranah hukum.
Lanjut Dr. Togar Situmorang si pengawal memerintahkan awak media untuk tidak mengarahkan lensa kamera ke arahnya dan tidak mau
sampai wajahnya muncul di televisi, si pengawal tak segan melakukan penculikan padahal wartawan saat itu cuma ingin mengkonfirmasi soal isu nikah siri Atta Halilintar dengan Ria Ricis.
Dr. Togar Situmorang terkait pasal yang bisa diajukan yaitu Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Perss pada Pasal 18 bisa diproses hukum itu Boddy Guard Atta Halilintar agar ada efek jera.
Dr. Togar Situmorang sempat buat pernyataan di Media agar Atta Halilintar segera melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks Atta nikah siri dengan Ria Ricis karena akan menjatuhkan reputasi keartisannya dari suatu Keluarga Besar Artis alias Royal Family .
Bodyguard Atta Halilintar melarang wartawan mengambil gambar yang memperlihatkan wajah dan Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang,” ucapnya melontarkan ancaman ini jelas sekali ada Arogansi dan Intimidasi terhadap Media dan tidak bisa dibiarkan walau yang bersangkutan telah meminta maaf itu jadi pertimbangan namun hukum wajib ditegakkan apalagi sudah ada Masyarakat yang buat Laporan di Polres Jakarta Selata, “ tutup Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang.