Putusan Kasus Dr. Togar Situmorang Belum Bisa Dieksekusi, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi dan Tegaskan Perkara Masuk Ranah Perdata

DENPASAR – Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menolak permohonan banding dan memperberat hukuman, tim hukum yang dipimpin oleh Rinto Maha, S.H. bersama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan belum dapat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum menyayangkan putusan majelis hakim tingkat banding yang dinilai tidak melihat substansi perkara secara utuh, terutama terkait hak imunitas yang melekat pada profesi advokat serta hubungan keperdataan antara advokat dan klien. Menurut Rinto Maha, perkara yang menjerat Dr. Togar Situmorang murni merupakan persoalan sengketa jasa hukum atau honorarium yang seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum perdata ataupun kode etik profesi, bukan melalui mekanisme hukum pidana.

Penegasan Kuasa Hukum: Ranah Perdata dan Hak Imunitas Advokat

Rinto Maha menegaskan bahwa dasar hukum kedudukan Dr. Togar Situmorang sangat kuat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai Hak Imunitas Advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Pihaknya menilai ada pemaksaan unsur pidana dalam hubungan hukum yang bersifat keperdataan.

Pernyataan Resmi Terkait Substansi Hukum Perkara:

“Aparat Hukum seperti Jaksa dan Hakim bisa lebih jujur dengan bukti-bukti yang ada. Segenap perikatan-perikatan dan bukti-bukti surat kuasa dan prestasi yang telah dikerjakan oleh Advokat Dr. Togar Situmorang itu semua termasuk lapangan Hukum Perdata, bukan ranah pidana. Walau ada kerugian dari PELAPOR, sekali lagi itu bukan lapangan Hukum Pidana, tetapi lapangan Hukum Perdata.”

“Maka karena dasar hukum yang sangat kuat adalah Hak Imunitas ADVOKAT. Hubungan hukum ini didasarkan pada total 21 surat kuasa yang diterima, yang mana merupakan bukti nyata adanya perikatan jasa hukum profesional.”

Lebih lanjut, tim hukum menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena kriminalisasi yang menimpa sejawat advokat. Perselisihan terkait success fee atau honorarium advokat dinilai jamak terjadi, namun penyelesaiannya tidak boleh mencederai muruah profesi penegak hukum melalui jalur pidana (ultimum remedium).

Sorotan Terhadap Dugaan Kriminalisasi dan Sentimen Negatif

Pihak Dr. Togar Situmorang juga menyoroti adanya motif personal dan kecemburuan sosial dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan reputasi profesionalnya. Sengketa honorarium bernilai besar dituding memicu sentimen negatif dari kolega, lawan, maupun oknum tertentu.

“Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi lebih paham dan perlu diingat sirik, dengki, dan sakit hati, cemburu dari lawan-lawan dan kolega Dr. Togar Situmorang serta oknum Pejabat Daerah serta Aparat Hukum kepada honor dan jasa uang (Honorium) dari Advokat Dr. Togar Situmorang itu sangat membuat kecemburuan sosial oknum Aparat Hukum RI sehingga mereka menjelma menjadi Markus (Makelar Kasus).”

Desakan Pemantauan Kasus kepada Pimpinan Negara dan Lembaga Pengawas

Mengingat besarnya potensi ketidakadilan dan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, tim hukum meminta perhatian khusus dari jajaran pimpinan tertinggi negara serta lembaga pengawas yudisial dan kejaksaan di tingkat pusat. Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Bali.

“Apapun yang terjadi adalah ujian Tuhan YME, namun agar masyarakat bisa menilai dan seluruh Ketum Organisasi Advokat dan para Advokat dapat melihat kebenaran objektif.”

“Dalam kasus yang menimpa saudara Dr. Togar Situmorang, mohon Ketua Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, KPK, Jaksa Agung, Badan Pengawas baik Hakim atau Jaksa, Presiden Prabowo Subianto, dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka agar memantau kasus ini. Karena kuat sekali aroma intervensi Kekuasaan dan Uang yang diduga terlibat, apalagi latar belakang Pelapor atau Korban bukan sebagai warga yang baik karena banyak masalah atau pelanggaran hukum di Polda Bali bahkan Pengadilan Bali.”

Prinsip Keadilan Tertinggi

Di akhir pernyataannya, pihak Dr. Togar Situmorang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan di tingkat Kasasi demi menegakkan marwah profesi hukum secara nasional, terlepas dari seberapa berat tantangan dan intervensi yang dihadapi.

“Fiat Justitia Ruat Caelum – Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.”

Dengan diajukannya memori kasasi dalam waktu dekat, status penahanan maupun eksekusi putusan secara fisik dari kejaksaan demi hukum wajib ditangguhkan hingga dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung RI.