Masyarakat Pemilik SIM Kini Mudah Perpanjang, Togar Situmorang: Inovasi Kapolri Luar Biasa

Denpasar (PH) ~ Setelah berhasil meluncurkan aplikasi ETLE untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan, ternyata program baru yang dihadirkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan aplikasi SINAR mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama di jajaran Advokat.

SINAS adalah aplikasi SIM Nasional Resisi dipergunakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C. Launching aplikasi SINAR dari Korlantas POLRI yang di lakukan langsung oleh Kapolri RI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo. Aplikasi SINAR bisa di download di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone.

Dukungan dan apresiasi terhadap Kapolri itu dari advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, menurutnya sangat mengefisiensi dan memudahkan masyarakat yang telah memiliki SIM untuk diperpanjang sehingga tidak perlu lagi ke datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Ini adalah inovasi yang sangat luar biasa.

“Setelah sebelumnya meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, Saya mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR. Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas, sehingga tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map,” ujar Togar Situmorang di Denpasar, Bali kepada wartawan melalui telpon genggamnya, Senin (19/04/20221).

CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantornya berada di Denpasar, Jakarta, Bandung dan Pontianak itu mengatakan, dengan Aplikasi SINAR itu juga masyarakat tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian. Dibawah komando dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat rasa kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri akan membuat semakin tinggi.

“Tentunya ini adalah hal positif yang harus didukung dan dikembangkan dan merupakan dampak positif dari perkembangan teknologi itu sendiri. Adapun tujuan pelaksanaan reformasi pelayanan di seluruh daerah Indonesia yaitu untuk memperbaiki kualitas pelayanan sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ungkap Togar Situmorang yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik ini.

Pelaksanaan di lapangan sendiri terkesan lama karena kompleksitas kualitas SDM hingga sarana dan parasarana yang menjadi fasilitas kurang memadai, sehingga dinilai perlu dibenahi. Terlebih di era globalisasi ini dengan kondisi persaingan yang ketat dan penuh tantangan, seluruh pelayanan diminta untuk diberikan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat itu sendiri.

“Ini sebuah prestasi yang perlu di apresiasi. Beberapa waktu lalu aplikasi ETLE di luncurkan dan rupanya mendapat respon yang baik. Sekarang adalagi aplikasi SINAR untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Jadi dengan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat, download di playstore dan masukkan nomer telepon serta petunjuk lainnya lalu ikuti prosesnya. Sedang pembayarannya menggunakan virtual account dengan transaksi yang mudah,” pungkas Togar Situmorang di kantor pusatnya, Law Firm Togar Situmorang Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Sementara kantor-kantor hukumnya di Bali yakni Jl. Gator Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan di Permata Cargo, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat. Sedang di Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Bandung di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kampung Bojong Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta Kalimantan berada di Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ilham/Yase – PH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini