Kategori: Opini

  • Sikapi Gaya Koboy Oknum Pengacara, Dr. Togar Situmorang: Hukum tidak Boleh Tebang Pilih

    Sikapi Gaya Koboy Oknum Pengacara, Dr. Togar Situmorang: Hukum tidak Boleh Tebang Pilih

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Publik Dr. Togar Situmorang tegas mengkampanyekan “Hukum tidak Boleh Tebang Pilih”.

    Penegasan ini dirinya sampaikan saat ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar pada hari Jumat (10/2/2023).

    Menyikapi berita yang beredar di tengah masyarakat terkait oknum Pengacara yang menodongkan pistol kepada Debt Colector, Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini berpendapat, bahwa apa yang dilakukan oknum Pengacara tersebut bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng.

    “Dan jangan sampai tidak diproses secara hukum karena akan menciderai rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya dengan nada khasnya.

    Dari sisi mata hukum, menurut Pengacara beberapa artis ternama ini mengatakan, apa yang dilakukan oknum Pengacara tersebut adalah jelas melanggar undang-undang dan Kode Etik Advokat.

    “Sehingga wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

    Doktor Hukum ini kembali menekankan akan terus mendukung pihak berwajib supaya memproses kasus seperti ini.

    “Ya paling tidak, biar dijadikan pelajaran untuk tidak bergaya koboy ke masyarakat biasa termasuk kepada Debt Colector dengan cara menodongkan senjata api,” tuturnya.

    Dr. Togar Situmorang sekedar mengingatkan bahwa oknum pengacara ini juga pernah terlibat kasus perampasan toko emas Mayang Bali di Kuta tahun 2019.

    “Namun tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,” ungkapnya.

    “Jadi masyarakat berharap, hukum tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakkannya. Apalagi ini jelas merupakan tindakan kriminal dan sangat meresahkan,” katanya seraya menjelaskan ihwal kejadian tersebut gara-gara pihak Debt Colector akan menarik Mobil Nopol DK 1111 ALO, namun dengan berlagak koboy sambil mengatakan, kalau kamu ambil mobil ini, semua akan ditembak.

    “Jelas itu telah mengancam para Debt Colector,” terang Dr. Togar Situmorang Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

    “Kita masyarakat Pulau Bali menolak kekerasan dan premanisme. Di mana akan berdampak kepada kondisi parawisata apabila keadaan tidak kondusif dan oknum pengacara punya senjata api mesti diusut karena akan sangat berdampak negatif dan rawan disalahgunakan,” pungkas Dr. Togar Situmorang.***

  • Matilah Kau UU Pers…

    Matilah Kau UU Pers…

    Catatan Hendry Ch Bangun

    Matilah kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, hari Selasa (6/12) kemarin.

    Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pemerintah kolonial Belanda sejak 1918 itu, sudah berusaha diubah dan disesuaikan dengan lepasnya Indonesia dari penjajahan sejak era Presiden Soekarno tahun 1960. Tetapi bukannya ke arah kedaulatan rakyat sebuah negara merdeka, bau-bau kolonialnya justru masih terasa. Pemerintah menganggap rakyat yang berbeda pendapat, menyampaikan pendapat kritis yang tidak sejalan dengan kekuasaan, dianggap sebagai musuh sebagaimana dulu Belanda memperlakukan para pejuang pro kemerdekaan. Pemerintah bilang pengesahan ini adalah dekolonisasi (mungkin maksudnya dekolonialisasi), sebaliknya masyarakat pers dan pegiat HAM menyebut, UU KUHP yang baru malah rekolonisasi.

    Penghinaan terhadap pimpinan negara, lembaga negara, lambang dan simbol negara, dianggap upaya untuk delegitimasi pemerintah, dan dijatuhi hukuman pidana denda atau sanksi pidana. Celakanya pers menjadi collateral damage, terkena efek samping dari upaya pemerintah menjaga “stabilitas” .

    Dewan Pers  sampai detik-detik terakhir sebelum UU KUHP disahkan, berupaya semaksimal mungkin agar pengesahan ditunda karena ada cacat, khususnya terkait UU No 40 tentang Pers, yang lahir dengan semangat reformasi, setelah sekian puluh tahun dikangkangi Soeharto. Saya rinci di bawah ini, 9 kluster yang dianggap menghambat kemerdekaan pers—yakni, kegiatan menyiarkan berita sebagai tindakan yang dapat dipidanakan–, agar pembaca mendapatkan rujukan selengkapnya.

    1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara.
    2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena merupakan wujud ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006
    3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan pengusaha hukum) karena ada kata “penghinaan” dan “hasutan” yang bersifat karet.
    4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
    5. Pasal 280 Tindak Pidana Ganggua dan Penyesatan Proses Peradilan
    6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
    7. Pasal 351-352 Tindak Pidana  terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
    8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik.
    9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

    Ketika Undang-Undang Pers diberlakukan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan “kegelapan” dan “kesewenang-wenangan” Orde Baru dalam menjalankan pemerintahan, memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme oleh Soeharto dan keluarganya dan rezimnya. Pers tidak takut lagi melakukan kontrol atas lembaga dan penyelenggaraan negara, mengkritik penyelenggara negara yang menyeleweng, proses pembangunan yang asal-asalan, penganggaran yang tidak akuntabel dsb. Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat, atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.

    Tetapi sekarang, rambu-rambu di UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai aturan hasil dari swaregulasi, seperti ditendang ke got oleh UU KUHP. ***

    Di dalam poin menimbang, butir a dan b, jelas sekali bagaimana kedudukan UU Pers sebagai perwujudan dari Pasal 28 UUD 1945.

    1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
    2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat  sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    UU KUHP siap-siap menerkam pers yang menyampaikan informasi di satu sisi dan memidanakan masyarakat yang menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, dan memperoleh hak untuk mendapatkan informasi. Kalau ada demonstrasi  menyampaikan pendapat yang diaggap menghina pemerintah atau pejabat atau lembaga, posisi pendemo dalam ancaman, begitu pula pers yang memberitakan dalam bentuk visual, suara, ataupun tulisan. Padahal dalam UU Pers dijelaskan peranan dan fungsi pers.

    Di Pasal 6 UU Pers, dikatakan, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

    Pers akan kerepotan apabila melakukan liputan atas promosi doktor, diskusi, seminar, terkait dengan ideologi, yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, meskipun itu sejatinya demi kepentingan ilmu pengetahuan. Beritanya akan berpotensi menjadi pidana penjara 4 tahun, padahal  wartawan menjalankannya sebagai bagian dari tugas  pers. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Pers, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Media-media di daerah yang kerap melakukan kontrol sosial atas proses pembangunan di wilayahnya mendapat ancaman yang nyata, ketika itu nanti dianggap sebagai bagian dari delegitimasi pemerintah atau pejabat pelaksananya.

    Apakah pemberitaan jembatan yang rusak walau baru sebulan diresmikan, gedung sekolah yang ambruk padahal baru dibangun, jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, pejabat yang menyunat anggaran, kepala sekolah yang memungut di luar ketentuan, penentuan pejabat yang didasari suap,  menjadi pintu masuk penjara bagi wartawan. Bisa jadi meski wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang ditulis di Pasal 6 UU Pers, yakni d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

    Yang juga perlu mendapat perhatian dan disikapi dengan hati-hati oleh wartawan adalah perihal penyiaran berita bohong. Dari sisi Kode Etik Jurnalistik, informasi yang sudah dikonfirmasi dari sumber yang tepat sudah dianggap informasi yang benar, tetapi bisa jadi menjadi berita bohong apabila dianggap merongrong kewibawaan lembaga, institusi.

    Dewan Pers pernah mendapat pengaduan dari sebuah media di Jawa Tengah, yang dicap telah membuat berita hoaks oleh sebuah rumah sakit, padahal berita yang dibuat berdasarkan keterangan dari sumber yang jelas.

    Berita mereka dicap “hoax” oleh lembaga kepolisian setempat, yang jelas menjatuhkan kredibilitas media karena sudah melakukan proses pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. Di dalam UU KUHP yang baru, status itu malah bisa berujung pidana penjara.

    Dalam  Nota Kesepahaman (MoU) Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang berhak menetapkan sebuah berita adalah karya jurnalistik atau bukan, mestinya Dewan Pers, melalui proses pemanggilan kedua pihak yang merasa dirugikan dan penyelenggara media. Apakah ini masih berguna atau tidak apabila sudah ada pasal yang menjadikannya kasus pidana. ***

    Upaya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pastilah dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari masyarakat pers, agar pasal-pasal yang menghambat kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, dihapus. Unjuk rasa pegiat pers, pegiat HAM, warga kampus, juga mungkin akan jalan terus walau tidak bakal mengubah apapun. Tetapi kalau itu tidak ditunjukkan, keadaan bakal dianggap baik-baik saja.

    Tetapi yang mengherankan, kemana akal sehat dari para ahli yang merumuskan pasal-pasal yang “antireformasi” tersebut. Apakah mereka masih merasa hidup di zaman Orde Baru? Atau apakah merasa pers sudah menjadi penghambat penyelanggaraan pemerintah yang katanya demokratis sehingga kita selalu disebut negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat? Dimanakah nurani para ahli yang berasal dari kampus, yang selalu mendengung-dengungkan kebebasan akademis, kemerdekaan berpendapat?

    Marilah kita bersama-sama membela kemerdekaan pers, dengan seksama, sampai kapanpun, tetap lurus sekalipun bumi runtuh. ***

  • Terobos Iringan Presiden RI, Seorang Wanita Ingin Bersalaman dengan Jokowi, Ini Respon Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Terobos Iringan Presiden RI, Seorang Wanita Ingin Bersalaman dengan Jokowi, Ini Respon Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Bali, Panglimahukum| Beredar unggahan video di akun Instagram @punapibali pada tanggal 17 November 2022, seorang wanita nekat menerobos iringan Presiden RI saat perjalanan menuju ke Pasar Badung hari ini, Kamis (17/11/2022).

    Diiringi laki-laki yang menggendong seorang bayi dengan merekam aksi wanita yang berlari hendak menyalami Jokowi.

    Atas peristiwa tersebut, pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA. merespon dengan mengatakan, ada yang sangat perlu diperbaiki demi keselamatan diri Presiden Republik Indonesia.

    Dari sudut pandang yang terekam, pengawal presiden bisa dikatakan lengah sehingga wanita bisa berlari beberapa puluh meter.

    Disebutkannya, harusnya sebelum sampai di mobil Presiden sudah harus dicegat, namun kenyataan malah sempat tangan masuk mobil Presiden Joko Widodo.

    “Bisa dibayangkan apabila perempuan tersebut ada niat kriminal, maka akan berakibat fatal dan kejadian ini wajib diperhatikan,” katanya.

    “Saya berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan Motor pengawal harusnya zig-zag tidak berbaris lurus sehingga itu pandangan orang awam akan sangat mudah menerobos. Keselamatan presiden itu paling utama sebagai simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi,” ungkapnya.

    Dikatakan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang untung wanita tersebut sebatas ingin bersalaman dengan Presiden Joko Widodo dan tidak perlu dibesar-besarkan namun Paspampres wajib di evaluasi terkait bisa diterobos iring-iringan RI 1.

    Dan bila lebih teliti, di belakang wanita tersebut ada laki-laki menggendong bayi dan sengaja membawa rekaman, “jelas itu sudah ada perencanaan dan maksud tujuan apa motifnya. Semoga pihak kepolisian bisa mengungkap, karena jelas itu sangat membahayakan jiwa wanita dan laki-laki yang menggendong bayi apabila pihak Paspampres bertindak tegas,” tutur Dr. Togar Situmorang.

    Dr.Togar Situmorang menilai, unggahan video di Instagram @punapibali wajib diperiksa apa ada unsur kesengajaan menyebarkan peristiwa tersebut sehingga akan dapat diakses berupa konten untuk mengejar nilai komersil dengan cara tidak biasa seperti dilakukan artis demi konten dapat viewer banyak.

    “Semoga masyarakat tidak meniru prilaku wanita dan laki-laki yang merekam tersebut, agar kita sama-sama menjaga keselamatan Presiden RI di atas kepentingan pribadi walau mengaku fans atau pengagum jelas tindakan nekat tersebut tidak boleh terjadi lagi,” katanya.***

  • Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Berita viral sebulan terakhir ini dari pasangan artis Lesti dan Risky Bilar, dimana Lesti melaporkan suami sahnya ke pihak Kepolisian lantaran dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nampaknya menjadi ide yang tidak beretika oleh Baim Wong dan Paula dalam membuat konten dengan “ngeprank” pihak Kepolisian.

    Dilansir dari media cnnindonesia.com, pada tanggal 3 Oktober 2022, Sahabat Polisi melalui Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Tengku Zanzabella telah melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya Denpasar, Bali meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas.”Jelas itu berita bohong dan laporan palsu,” tegas doktor hukum ini, Senin (3/10/2022).

    Menurutnya, apa yang dilakukan sepasang suami istri yang notabene publik figur bagi masyarakat ini tidak bisa ditolerir lagi. “Tidak cukup kata maaf. Ini lembaga terhormat loh, kepolisian itu. Apalagi juga mengerjai masyarakat umum. Jelas ini ada sangsi pidananya,” terang Dr. Togar Situmorang.

    Tidak hanya pasal 220 KUHP, menurut Togar, Baim Wong dan Paula juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas konten KDRT Hoax serta pasal 316 KUHP tentang pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

    Dr. Togar Situmorang sangat mendukung ada masyarakat yang sadar hukum dengan membuat laporan polisi dan dirinya berharap bisa berlanjut sampai diproses ke pengadilan, agar wibawa aparat hukum tidak seenaknya dipermainkan hanya demi konten yang bersifat komersil, “itu sangat membodohkan masyarakat,” tutupnya.(*/01)

  • Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Buntut meninggalnya warga negara asing asal Peru pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, merupakan tantangan tersendiri bagi Direktorat Narkoba Polda Bali dalam memberikan ketransparansian informasi kepada publik.

    Korban atas nama VVRDP (32) merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang saat itu sedang berlibur di Bali, kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Media Antara.

    Menyikapi hal itu, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. founder sekaligus pemilik Law Firm Togar Situmorang menuntut agar aparat hukum, khususnya Direktorat Polda Bali bisa memberikan penjelasan secara transparan terkait hal ini.

    “Apalagi wna yang meninggal ini masih belum diproses sebagai tahanan,” tegasnya, Senin (12/9/2022).

    Disebutkannya, beberapa waktu lalu, dirinya dihubungi dari KBRI yang ada di Peru, agar bisa cek kondisi kejadian sesungguhnya pada saat itu. “Namun karena saya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga korban, maka belum bisa melakukan investigasi secara porporsional,” ujarnya.

    “Intinya dalam hal ini, Dir Narkoba Polda Bali bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi. Pastinya Propam Mabes Polri juga akan menindaklanjuti, agar tidak menjadi kontroversi baru lagi,” tandasnya.

    Oleh karenanya, menurut pandangan Doktor Hukum Togar Situmorang, Kapolda Bali bisa menonaktifkan sementara Dir Narkoba Polda Bali hingga kejelasan dari peristiwa di atas, terungkap dengan jelas. “Dan ini memang pertaruhan bagi lembaga Polri itu sendiri yang sebelumnya diguncang oleh kasus-kasus yang bisa merusak citra lembaga terhormat Polri,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang memang melihat di Polda Bali khususnya Direktorat Narkoba memang agak tertutup, terutama untuk akses para Pengacara atau Advokat yang akan melakukan pendampingan atau penanganan kasus Narkotika, karena ada dugaan sudah lama dikuasai oleh oknum tertentu yang diduga merupakan Makelar Kasus yang sengaja diciptakan harus melalui seorang laki-laki tersebut yang sangat dipercaya oleh Direktorat Narkoba bila ingin proses hukum berjalan sesuai harapan, “dan saya pribadi pernah mengalami kejadian itu, sampai klien memutus kuasa hukum,” jelasnya.

    Kembali, pihaknya menegaskan, agar Tim Propam Mabes Polri wajib turun agar bisa secara terang benderang melihat peristiwa ini, supaya catatan hitam tidak terulang kembali setelah tahun 2016 Direktur Narkoba dicopot.

    “Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikut jajaran sudah sangat bekerja keras dalam memperbaiki citra kepolisian dan ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sehingga wajib, peristiwa kematian WNA asal Peru tersebut bisa secara transparan dipertanggungjawabkan menjadi terang seterang cahaya,” tutupnya.(*/01)

  • Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengusulkan agar menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, serta LPSK, Selasa (23/8/2022) di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. sangat menyayangkan pernyataan politikus tersebut.

    Menurutnya, langkah tegas Kapolri yang telah mentersangkakan Irjen Pol. Fredy Sambo sebagai pelaku utama, merupakan keberanian dan ketegasan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    “Justru dengan pernyataan tersebut, malah akan menimbulkan kontroversi baru, sehingga pihak terkait menjadi tidak fokus dalam mengusut tuntas proses hukum tersangka Fredy Sambo,” tegasnya.

    Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras Kapolri dalam membongkar peristiwa pembunuhan tersebut sudah begitu sangat transparan.

    “Apalagi sang istri tersangka, Putri Candrawati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pula. Ini tidak mudah loh,” ujarnya seraya menambahkan, termasuk tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf.

    Sebagai Warga Batak, Doktor Hukum Togar Situmorang sangat bersyukur, keadilan bisa ditegakkan.

    “Bilamana Kapolri di non-aktifkan, apa bisa menjamin semua akan baik hasilnya. Apalagi ini hanya pendapat pribadinya saja, bukan dari partainya. Jadi saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan dan tetap dukung langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo agar kasus Irjen Pol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya,” pungkasnya.(*/01)

  • Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Denpasar, Panglimahukum| Viral pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan petinggi Polri berpangkat Irjenpol, pakar hukum Dr. Togar Situmorang kembali memberikan tanggapan dan apresiasi kepada Kapolri dan Menko Polhukam.

    Ditemui di kantornya di Kota Denpasar Bali, Dr. Togar Situmorang menyayangkan banyaknya oknum di tubuh kepolisian yang secara sadar mencoreng nama baik lembaga terhormat yakni Polri.

    “Nah hal-hal ini yang harus menjadi perhatian serius petinggi-petinggi Polri agar tingkat kepercayaan dari masyarakat bisa tetap terjaga. Namun dalam kasus ini saya pribadi, sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam,” terang advokat yang biasa disebut panglima hukum dari Bali ini.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, peningkatan status Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Fredy Sambo menjadi tersangka ini tidaklah mudah. Lubang hitam (dark hole) sangatlah gelap dan jauh dari kata terang.

    “Ya mengingat hubungan sesama anggota yang juga diduga ada backup dari rekan sejawat sesama petinggi, sehingga membuat susah diungkapnya kasus-kasus seperti ini. Tapi itu dulu. Kalau sekarang, saya sangat percaya dan yakin, Kapolri dan seluruh jajaran lebih tegas dan ketat dalam pengawasan tugasnya,” tukas advokat asli putra daerah Batak ini.

    Dr. Togar Situmorang selaku salah satu masyarakat yang menjadi rekan kerja aparat hukum berharap polisi agar bisa lebih mawas diri dan ingat akan sumpah saat menjadi polisi, sehingga selalu akan tunduk dan takut kepada Tuhan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia

    “Dan sebagai Warga Batak sangat bersyukur keadilan bisa tegak dan semoga kasus Irjenpol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya dan untuk keluarga Hutabarat tetap tabah, semoga almarhum damai di surga,” pungkasnya.(*)

  • Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Denpasar, Panglimahukum| Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 memang sudah selesai dan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah berjalan efektif sejak 18 Juni 2022. Namun menyisakan persoalan lantaran banyak sekolah swasta kekurangan murid/siswa. Bahkan ada diantaranya mendapat siswa baru tidak lebih dari hitungan jari. Sehingga lambat laun, sekolah tersebut ‘mati suri’ dan terancam tutup operasional. Miris!!

    Menyoal hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik/Praktisi Hukum dan Advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., C.Med., CLA., menyoroti khusus kinerja Ombudsman RI Provinsi Bali yang pada saat lalu membuka ‘Posko Pengaduan PPDB’ di halaman kantornya di Jalan Melati, Denpasar.

    Dilansir dari media beritafajartimur.com, ia menilai institusi Ombudsman RI yang didirikan untuk mengawasi masalah terkait kebijakan publik itu semestinya bekerja sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) badan pengawas, sehingga lembaga itu benar-benar menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif.

    “Agar diketahui, Ombudsman itu didirikan Presiden, karenanya dibawah komando Presiden secara langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung pula. Karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman RI sangat tinggi dalam konteks pengawasan kinerja aparatur negara, baik eksekutif, legislatif maupun hal lainnya. Nah terkait didirikannya Posko Pengaduan PPDB lalu, saya menilai tidak efektif. Karena semestinya, ada Posko Pengaduan harus dibarengi dengan kerja keras aparat Ombudsman untuk mengawasi pelanggaran pelaksanaan PPDB di lapangan. Bukan menunggu laporan atau pengaduan masyarakat baru bertindak. Ini jelas-jelas sangat tidak efektif,” kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum tersebut saat diwawancarai media ini di kantornya, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar pada Selasa, 26 Juli 2022.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Ia bahkan berkata lebih keras lagi mengatakan untuk membubarkan Ombudsman bila kinerjanya seperti itu karena menghabiskan anggaran negara, namun ekspektasi lembaga itu tidak sesuai harapan masyarakat. “Bila perlu bubarkan Ombudsman itu kalau kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Togar.

    Akibat dari kurang efektifnya kinerja Ombudsman dalam pengawasan PPDB lalu, sekolah-sekolah swasta yang berada di Bali saat ini terancam ditutup operasionalnya lantaran tidak dapat siswa.

    “Ada pelanggaran kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang secara kasat mata dilihat dari sisi aturan per rombongan belajar atau perkelas, aturannya kan sudah jelas. Untuk SMP berapa per Rombel. Untuk SMA/SMK berapa. Kalau toh lebih…ya maksimal 5 siswa perkelas tentunya masih wajarlah. Ini bisa lebih dari 50 siswa perkelas, bahkan ada beberapa sekolah terpaksa menggusur ruang komputer untuk menampung siswa agar bisa belajar. Dan ada pula sekolah yang juga terpaksa proses belajar mengajarnya dilaksanakan di Aula sekolah tersebut, sehingga nampak seperti siswa lagi ikut seminar. Ini kan tidak sehat! Masa hal itu tidak dilihat Ombudsman sebagai pelanggaran?,” ungkap Togar, yang membuka beberapa kantor Advokat di Bali, Bandung dan Jakarta.

    Tak hanya itu, Togar juga menyoroti munculnya fenomena dugaan ‘jalur khusus’ atau ‘jalur belakang’ yang dilakukan eksekutif dan terutama anggota legislatif demi konstituen mereka.

    “Sangat disayangkan adanya jalur khusus ini yang dibikin bapak-bapak di DPR ini. Saya paham bapak-bapak dan ibu-ibu di DPR ini berbuat sesuatu demi konstituen mereka. Tapi ini kan merusak tatanan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka buat aturan agar masyarakat patuhi, tapi mereka sendiri melanggar,” kata Togar sembari geleng-geleng kepala.

    Di lain pihak, Togar juga melihat ‘pemaksaan kehendak’ yang dilakukan masyarakat (orang tua siswa, red) yang maunya putra dan putri mereka harus masuk dan diterima di sekolah negeri dengan pertimbangan biaya murah.

    “Saya juga melihat masyarakat kita yang memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah negeri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan anggota dewan, sehingga si anggota dewan tersebut mau tidak mau menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk membantu melalui jalur khusus yang tidak resmi tadi,” sesal Togar.

    Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 45 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun perlu pula hak-hak mendapatkan pendidikan dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa ini berkeadilan.

    Karenanya, dalam pandangan Togar Situmorang, dalam konteks sekolah swasta harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pemerintah agar tetap eksis. Bukan sekedar eksis, tapi peranan sekolah swasta dalam rangka membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini harus didukung dengan tegaknya regulasi yang dibuat pemerintah sebagai katalisator.

    “Pemerintah harus berada di tengah antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Tidak boleh ada keberpihakan. Ini peran pemerintah sebagai katalisator pembangunan sekolah-sekolah ini. Baik negeri maupun swasta. Jangan ada yang dianaktirikan. Sekarang ini kelihatannya, pemerintah lebih fokus mengurus sekolah negeri ketimbang swasta. Jadinya sekolah swasta mati enggan, hidup tak mau. Padahal kedua jenis sekolah ini sama-sama mengemban tugas mulia dan menjalankan amanah UUD 45 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Togar.

    “Maka, ketika problemnya sekarang sekolah swasta tidak dapat siswa ataupun dapat tapi tidak memenuhi kuota, ini kan harus dicarikan jalan keluarnya. Dan satu-satunya jalan ialah menegakkan kembali aturan kuota sekolah negeri sesuai aturan Undang-Undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional, red),” pinta Togar.(*/02)

  • Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Badung, Panglimahukum| Menghangatnya pemberitaan mengenai operasional Atlas Beach Fest di Tibubeneng, Kuta Utara, yang belum mengantongi izin lengkap, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik, Dr.Togar Situmorang.

    Saat dihubungi Selasa (26/7/2022) kemarin, pria yang juga advokat senior ini mengungkap, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemprov Bali dan Pemkab Badung kecolongan karena tempat hiburan yang konon terbesar di Asia itu beroperasi hanya dengan mengantong izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Padahal, masih menurutnya, suatu pariwisata diantaranya harus mengantongi Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Atas dasar inilah, Doktor Hukum Togar selaku pengamat kebijakan publik mengingatkan pemda, supaya tegas menindak pengusaha yang membandel jika tidak mengantongi izin lengkap.

    “Pemda wajib hati-hati dalam hal kelengkapan izin, karena jika Atlas Beach Fest menggunakan PT. Aneka Bintang Gading Itu adalah merupakan Induk Usaha Hollywing yang telah berubah nama,” tandasnya mengingatkan.

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    “Kenapa saya katakan harus berhati-hati, karena PT. Aneka Bintang Gading ini sudah terdaftar adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2022/PN tanggal 1 Juli 2022,” jelasnya.

    “Jadi jangan membiarkan beroperasi seenaknya, sehingga mengabaikan aturan yang berlaku di Provinsi Bali,” imbuhnya.

    Ia mengimbau, pemda seharusnya konsisten wajib menutup usaha tersebut karena memang tak punya izin lengkap. Jika dibiarkan begitu saja, “maka para pengusaha lainnya akan seenak udelnya membuka usaha di Pulau Dewata tanpa adanya izin,” tegasnya.

    Baca juga: Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Kondisi seperti ini, dikatakan Dr. Togar Situmorang yang juga Founder daripada Law Firm Togar Situmorang, akan mencoreng citra pemerintah karena tidak tegas menegakkan aturan.

    Di samping itu sikap pemerintah yang lembek seperti ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain jika ingin membuka usaha di Bali. “Sikap pemerintah yang toleran dan lembek seperti ini tentu akan mencoreng muka pemerintah itu sendiri. Wibawa pemerintah akan jatuh dan bakal dipermainkan oleh para pengusaha,” tegas Dr.Togar.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti banyak kasus seperti Atlas Beach Fest yang selama ini terjadi di Pulau Dewata. Awalnya pengusaha cenderung membuka tempat usaha dulu, dan setelah jadi dan beroperasi, barulah melengkapi izin-izin yang diperlukan.

    “Disinilah sebenarnya masalah banyak terjadi. Seharusnya selama pembangunan usaha itu, sudah ada teguran dari pihak terkait, sehingga aman-aman saja. Namun ketika disoroti warga dan media, barulah pemerintah kalang-kabut dan berusaha menutupi kelemahan dengan cara sidak atau mendatangi tempat si pengusaha,” tandasnya.

    Celakanya, bukan penutupan usaha yang dilakukan, namun masih memberi tolerasi agar pengusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan. “Kalau pemerintah kita tegas, begitu menemukan pelanggaran, maka harus ditutup hari itu juga. Jangan malah baru bertanya kepada pengusaha, kemudian memberi toleransi. Jadi kemana saja aparat kita selama ini,” beber Togar.

    Dia mengingatkan kembali agar pemerintah lebih tegas, sehingga tidak mendapat sorotan atau penafsiran negatif dari masyarakat luas. Bahkan ada kesan kongkalikong atau berpihak pada pengusaha berkantong tebal dan ternama.

    “Saya selaku pengamat kebijakan publik berharap kasus seperti Atlas Beach Fest ini tidak terulang di kemudian hari, sehingga iklim berusaha di Bali tetap sehat,” harapnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).

    Beach club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi dan telah berproses. Dengan demikian, Atlas masih diberikan toleransi sepanjang akan melengkapi izin-izin.

    Sedangkan Humas Atlas Beach Fest yang dilansir dari beberapa pemberitaan di media, Tommy menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi. Hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru bisa dipenuhi,” tandasnya.(*/01)

  • Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Insiden berdarah di kediaman dinas pejabat Polri beberapa waktu lalu meninggalkan luka bagi tubuh institusi kepolisian.

    Disaat Polri membangun kepercayaan masyarakat di lembaganya, disaat itu pula beberapa oknum bisa dikatakan menciderainya.

    Tewasnya seorang ajudan istri dari Jenderal bintang dua, Brigadir J di tangan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

    Brigadir J diduga telah melecehkan istri Kadiv Propam Putri Candrawati sebelum peristiwa naas terjadi.

    Pakar hukum dan advokat pendamping klien yang sedang berseteru dengan artis nasional Jessica Iskandar, Dr. Togar Situmorang berpendapat, kejadian ini sangat menarik perhatian masyarakat.

    “Setelah banyak informasi terkuak, kejadian ini patut dikawal dan diawasi seksama oleh masyarakat mas,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jum’at (22/7/2022).

    Ada Adigum Hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto“ yang berarti Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.

    “Itu artinya, Brigadir J ini juga rakyat. Yang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat harus dipenuhi. Apa itu? Yaitu sebuah keadilan yang harus diungkap, meskipun nanti ada aib yang akan diketahui masyarakat. Tapi ini demi kebaikan lembaga kepolisian itu sendiri,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan, apa yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi keduanya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

    “Nah disinilah akhirnya muncul banyak catatan hitam di lembaga kepolisian mas. Banyak oknum yang dari bawah hingga petinggi polisi melakukan hal-hal yang dapat mencoreng korps coklat tersebut,” tandasnya.

    Disinggung terkait sikap tegas Kapolri terhadap penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Doktor Hukum Nyentrik ini sangat sepakat.

    Menurutnya, hal ini akan membuat penelusuran kasus bisa berjalan Objektif dan bisa lebih profesional tanpa ada intervensi.

    Bagaimanapun juga Polri adalah institusi yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengayom masyarakat.

    “Semoga kasus ini bisa segera terungkap agar kredibilitas Polri di mata masyarakat menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(*/02)