Kategori: Berita Seputar Indonesia

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Sikapi Kisruh Apartemen DVM Milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002

    Fannie Lauren Sikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions, Advokat Togar Situmorang Menunjukkan Resmi Akta Nomor 47.

    GIANYAR,
    Persoalan kepemilikan terhadap Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44), Jumat (23/6/2023).

    Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., Jalan By. Pass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss; Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia; Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss; dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan.

    “Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax (dalam salah satu pemberitaan-red), karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan. Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT. Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang Jumat (23/6/2023) kemarin bersama Fannie Lauren.

    Selain itu, Advokat Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

    “Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” terangnya tegas.

    Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

    Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia;

    Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

    “Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami(Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor?Apa ada bentuk kerjasamanya Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang.

    Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

    Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

    “Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang.

    Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh. “Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

    Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar.

    Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.

    “Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.

    Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.

    “Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutup Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI dari DAPIL III DKI JAKARTA dan masyarakat pemilih di Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu.

    Sebelumnya diketahui, Kamis (22/6/2023) lalu dilakukan jumpa pers pihak LS bersama advokatnya, atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan Apartemen The DVM Bali di Pererenan, Mengwi, Badung.

    Secara kronologis Fannie asal Irian Jaya, dia diduga duduk sebagai Direktur dan Pemegang Saham sebesar 95% PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menerangkan selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terzalimi dari warga negara asing (Luca Simioni-red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan Apartemen The DVM.

    “F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal,” ujar Erdia, dalam Jumpa Pers di Hotel Santika Jalan Sunset Road, Seminyak Kecamatan Kuta, Badung.

    Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM.

    “Diketahui F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang diperoleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut,” imbuh Erdia.

    Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.

    “F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizalimi oleh WNA,” terangnya.

    Pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci pun diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.

  • Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu, Advokat Togar Situmorang : Putusan yang Tepat

    Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu, Advokat Togar Situmorang : Putusan yang Tepat

     

    Advokat kondang Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,
    CMED, CLA Bacaleg Partai Demokrat menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu.

    MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya, bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistim pemilu sehingga pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara terbuka, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    Advokat kondang Dr. Togar Situmorang atas putusan MK tersebut sudah tepat dan juga keputusan yang sangat ditunggu para Bacaleg agar lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) para caleg.

    Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menerangkan, di dalam minatnya maju ke DPR RI tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana terkait ekonomi rakyat, terutama pedagang Kakilima dan UMKM harus diangkat drajat usaha menjadi sejahtera .

    Dr. Togar Situmorang yakin akan mendulang suara terutama para pelaku UMKM juga Para Pedagang Kaki Lima memilih agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan.

    “Jika diijinkan Tuhan masuk ke DPR RI Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 (DAPIL) karena Dr. Togar Situmorang dikenal sebagai Panglima Hukum yang terkenal Melayanin Bukan Dilayanin memberdayakan dan fokus demi pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima serta mengangkat tingkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat atau Kepulauan Seribu.

    Banyak program untuk kesejahteran pelaku UMKM dan Pedagang Kakilima
    karena dirinya selaku Dewan Penasehat IKAPPI Bali ( Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) akan melakukan perubahan dan perbaikan,“ tutup Dr. Togar Situmorang di Kantor Jln.Pejaten Raya No.78, RT.006/RW.05, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

  • Lulusan HKPI Angkatan IX, Dr Togar Situmorang harap segera bentuk korwil Bali

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Mencetak para kurator dan pengurus yang andal, profesional, dan berkarakter dalam kepengurusan kepailitan dan PKPU.

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (9/Juni) di The Belleza Permata Hijau, Jakarta untuk Angkatan IX Tahun 2023 yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023.

    Hari Jumat adalah Ujian Lisan bagi para peserta untuk dapat Lulus didalam Ujian Lisan sangat ketat dari para Panel membuktikan Eksistensi dan agar tetap Loyal juga Tegak lurus menjaga eksistensi Kurator.

    HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dipimpin Ketum Dr. Soedeson Tandra SH, M.Hum dan Sekjen H. Martin Erwin, beserta jajaran dari Ketua panitia J. Wendy Suyoto SH.MH⁩ dan Ibu Dr.Herliana Wijaya SH.MH.⁩, telah sukses menyelanggarakan Pelatihan Kurator termasuk pemberi Materi telah memberikan inspirasi dan motivator, sungguh suatu kebanggaan dapat menimba Ilmu dari para senior di HKPI dan akan selalu tegak Lurus Setia untuk HKPI tutur Advokat Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP, CMED, CLA.

    Advokat Dr. Togar Situmorang berharap Angkatan IX segera lulus dan bisa mengadakan INAGURASI sekaligus Menetapkan Pembentukan Kordinator Wilayah (KORWIL) Bali agar HKPI di Bali berkembang dan memantapkan Visi Misi Kurator Profesional untuk mengadakan pendidikan Kurator serta merekrut anggota yang akan didik menjadi Kurator Independen Mandiri serta Mampu mengemban Kode Etik Organisasi dalam Beracara.

    Dr. Togar Situmorang yang akan mempersiapkan diri menjadi anggota DPR RI yang kompetan mewakili rakyat pemilih terutama di DAPIL 3 DKI JAKARTA membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Partai DEMOKRAT sangat bangga bisa bergabung di HKPI.

    Dr. Togar Situmorang jika nanti ditunjuk menjadi Tuan Rumah INAGURASI dan ditetapkan menjadi Ketua Kordinator Wilayah (KORWIL) Bali akan Loyal juga Tegak Lurus untuk HKPI dan siap mensosialisasikan disegenap Forkimda Propensi Bali termasuk Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar serta menegakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi dan pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas serta para kurator dan pengurus menjadi seorang kurator yang profesional. “ada kode etik yang keras yang tak dapat dilanggar sedikitpun,” tutup DR. Togar Situmorang di Jakarta.

  • Jelang Pilpres 2024, Dr. Togar Situmorang “Hanya Anis Baswedan yang punya gagasan”

     

    Diantara Capres yang Punya Gagasan hanya Anies Baswedan.

    Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil 3 DKI JAKARTA meliputi Daerah pemilihan Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu.

    Dr. Togar Situmorang bukan pakar politik namun senang mengamati rekam jejak para politisi terkait Siapa dia, apa backgroundnya dan seperti apa visi misinya untuk Indonesia.

    Jelang Pilpres 2024, tiga nama muncul sebagai kandidat kuat. Ada Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo.

    Dan dari tiga nama itu, saya melihat baru Anies Baswedan yang punya gagasan lengkap. Visinya untuk membuat Perubahan dan Perbaikan bagi masyarakat Indonesia.

    Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan terbukti telah menyelesaikan lima tahun jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari lima tahun tersebut, seluruh elemen di dalamnya berikhtiar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Anies Baswedan selalu menunjukkan pada kita tentang ide dan gagasannya memajukan Indonesia. Anies merasakan adanya keinginan yang kemudian diungkapkannya dalam sebuah kalimat, yakni ‘Keinginan untuk meluruskan jalan, menghadirkan keadilan.’ Artinya, rakyat mendambakan demokrasi dan hukum yang menomorsatukan kepentingan masyarakat.

    Dr. Togar Situmorang melihat Partai Koalisi Perubahan terdiri Partai Demokrat, Nasdem, PKS untuk mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 Karena ada empat alasan nyata :

    Pertama, Anies adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter Nasionalis dan Religius. Apalagi, kakeknya, AR Baswedan merupakan salah satu pahlawan nasional dan pendiri bangsa yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

    Kedua, Anies adalah sosok pemimpin yang bisa memadukan antara nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa. Agama menjadi inspirasi nasionalisme dan nasionalisme memuliakan agama.

    Ketiga Anies juga sosok yang memiliki rekam jejak mumpuni dan menjadi simbol perubahan bagi kemajuan pembangunan di DKI Jakarta. Keberhasilan tersebut membuatnya layak untuk melanjutkan kiprah kepemimpinan di level nasional sebagai Presiden Republik Indonesia di tahun 2024.

    Keempat Anies Rasyid Baswedan tidak hanya memiliki kapasitas dan integritas, melainkan juga memiliki peluang menang yang besar dalam kontestasi pemilihan umum presiden tahun 2024.

    Dan kita semua menunggu. Agar perdebatan pilihan capres tidak berkutat di hal-hal remeh tak bermutu atau malah sibuk saling menyerang soal ras, agama dan suku karena membaca suasana batin rakyat yang menghendaki perbaikan, terutama dalam tata kelola negara, etika politik, penegakan hukum, dan praktik korupsi yang kian mewarnai pengelolaan negara. Asas-asas kepatutan semakin ditinggalkan oleh para pemimpin. Hal-hal ini menjadi agenda besar yang akan dicari solusinya ke depan,” tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMED,CLA.

  • Soal Piala Dunia U20, Simak Tanggapan Presiden RI Joko Widodo

    Soal Piala Dunia U20, Simak Tanggapan Presiden RI Joko Widodo

    Jakarta, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keikutsertaan tim nasional (timnas) Israel dalam ajang Piala Dunia U20 tidak ada kaitannya dengan konsistensi posisi politik luar negeri Indonesia.

    “Saya menjamin keikutsertaan Israel tidak ada kaitannya dengan konsistensi posisi politik luar negeri kita terhadap Palestina, karena dukungan kita kepada Palestina selalu kokoh dan kuat,” ujar Presiden dalam keterangannya pada Selasa, 28 Maret 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

    Kepala Negara juga menyebut bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati.

    Oleh karena itu, Presiden menegaskan untuk tidak mencampuradukkan urusan olahraga dan politik.

    “Dalam urusan Piala Dunia U-20 ini, kita sependapat dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati anggotanya. Jadi, jangan mencampuradukkan urusan olahraga dan urusan politik,” tegas Presiden.

    Lebih lanjut, Presiden Jokowi menuturkan bahwa saat ini pemerintah dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah berusaha untuk menemukan solusi terbaik mengenai keikutsertaan timnas Israel.

    Presiden bahkan telah mengutus Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk bertemu dengan tim FIFA.

    “Saat ini, FIFA juga telah mengetahui adanya penolakan-penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di Piala Dunia U-20. Tapi kita, baik pemerintah maupun PSSI masih terus berusaha agar ada solusi terbaik,” tutur Presiden Jokowi.***

  • Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Badung, Panglimahukum| Hampir saja ricuh atas apa yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen milik mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Francisca Fannie Lauren Chistie, Kamis (16/3/2023).

    Melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., termohon Fannie Lauren mencium ada kejanggalan atas proses sita eksekusi hari ini.

    “Janggal sekali,” kata Dr. Togar dengan tegas.

    Menurutnya, saat gugatan para pemohon, mereka hanya meminta sebanyak 25 unit kamar untuk disita, dan itu sudah ditolak oleh hakim.

    Dalam perjalanannya, pemohon dimenangkan tanggung renteng berupa klien kami harus membayar sejumlah dana dalam bentuk dolar yang dikonversikan ke rupiah.

    “Padahal mereka (pemohon) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ujar lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    Pelaksanaan sita aset ini jelas membuat kliennya sangat terpukul.

    Bahkan, rekening perusahaan atas nama PT Indo Bhali Makmurjaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening.

    Blokir ini, dikatakan Dr. Togar, atas permintaan PN Denpasar. “Jelas ini terlihat adanya ketidak-adilan hukum. Apalagi kliennya yang notabene pribumi justru merasa dikelabui oleh tiga warga negara asing, yaitu L dan T asal Swiss, serta A asal Italia,” ungkapnya menekankan.

    Oleh karenanya, pihak Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapatkan perhatian para penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali.

    Tidak hanya sebatas itu saja, dari tingkat pusatpun seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK, hingga Presiden juga harus hadir memberikan kepastian hukum.

    “Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi,” ujar Fannie Lauren.

    Kembali ia menegaskan bahwa putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening.

    “Untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” tuturnya.

    Sikap spontan dari pihak Fannie Lauren adalah buntut dari adanya surat berita acara eksekusi dari PN Denpasar dengan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.

    Di mana, Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H. tiba di depan akses masuk The Double View Mansion dan langsung membacakan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen.

    Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, Mathilda yang juga Ketua Panitera PN Denpasar, menjelaskan pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) oleh PN Denpasar.

    “Saya tegaskan, tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi,” cetusnya.

    Dikatakan Mathilda, pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang ia dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan tersebut.

    Ia menuturkan sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.

    “Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang,” tuturnya.***

  • Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Bali, Panglimahukum| Hampir enam bulan lebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tepatnya pada Selasa, (09/08/2022).

    Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara.

    Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru.

    “Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang seperti release yang diterima redaksi dari kantor GRAHA SITUMORANG, Ketewel, pada Senin malam, (13/02/2023).

    Diketahui, persidangan Ferdy Sambo yang diketuai Hakim Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Vonis Mati Ferdy Sambo.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, hukuman mati yang dilakukan Ketiga Hakim tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.

    “Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati dan wajib kita menolak semua hukuman mati kepada siapa pun,” katanya menegaskan.

    “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang menyatakan, masyarakat Pulau Bali tidak akan lupa peristiwa Bom Bali dan kenyataan para pelaku Bom Bali yang telah menelan korban manusia begitu banyak dan membuat trauma ternyata berbeda perlakuan terhadap penjatuhan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo.

    “Kita semua menolak kekerasan apalagi pembunuhan, tapi vonis hukuman mati itu sangat primitif dan kemunduran hukum. Semoga itu murni dari ketiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan (ULTRA PETITA) untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara. Dan tentunya vonis mati Ferdy Sambo, pihak Hakim bukan untuk Pencitraan di masyarakat,” tutur Dr. Togar Situmorang.***

  • Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hari Arak Bali adalah Kebangkitan Ekonomi Rakyat Bali

    Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hari Arak Bali adalah Kebangkitan Ekonomi Rakyat Bali

    Gianyar, Panglimahukum| Hari Arak Bali merupakan kebangkitan ekonomi rakyat dan ini sangat menggembirakan dikarenakan merupakan keputusan Gubernur Bali Wayan Koster demi melestarikan budaya, sosial masyarakat Bali.

    “Ini jelas sekali bukti nyata kecintaan seorang pemimpin kepada budaya lokal dan nilai sosial masyarakat agar usaha arak dapat bangkit dan bisa masuk kepasaran nasional bahkan dunia dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No: 929/03/-HK/2022 dengan menetapkan tanggal 29 Januari merupakan Hari Arak Bali, “ ujar Panglima Hukum
    Dr. Togar Situmorang.

    Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang, Minggu (29/1/2023) menyatakan siap mendukung pelestarian warisan leluhur sekaligus mengangkat derajat para usaha tradisional arak menjadi memiliki hasrat dan harkat sebagai minuman tradisional yang resmi peredaran di tanah Bali tercinta ini.

    Dr. Togar Situmorang berharap, masyarakat jangan salah artikan atas peringatan Hari Arak Bali dengan mabuk-mabukan serta terjadi penyimpangan dengan ada tindakan kriminal.

    Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dengan slogan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menurut Dr. Togar sangat membangkitan Budaya Lokal akan mewujudkan Krama Bali sejahtera dan bahagia, skala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali.

    Prinsip Trisakti Bung Karno yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    Dr. Togar Situmorang Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI dan menjabat di BHPP DPP PARTAI DEMOKRAT saat ini sangat mendukung terobosan Hari Arak Bali sehingga menjadi minuman khas tradisi lokal seperti juga Sumatera ada minuman Tuak dan Manado atau Sulawesi Utara disebut Cap Tikus sehingga Minol tersebut mempunyai tiga fungsi dari siai ritual, adaptasi dan sosial di masyarakat.

    “Kita masyarakat Pulau Bali sudah resmi punya minuman khas yaitu Arak Bali dan merupakan langkah bagus menunjukkan identitas minuman daerah dan dapat membantu perekonomian rakyat sehingga akan membuat masyarakat menuju sejahtera terutama penggelut bisnis Arak Bali,“ pungkas Dr. Togar Situmorang.***

  • Viral Bule Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali Ungkap Kebenarannya

    Viral Bule Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali Ungkap Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Sempat viral beberapa waktu lalu, seorang bule dirampok dan dianiaya oleh seseorang hingga mengakibatkan luka disekujur tubuhnya.

    Namun hal tersebut dibantah oleh Kepolisian Daerah Provinsi Bali, bahwa fakta sebenarnya adalah bule tersebut mengalami kecelakaan tunggal.

    Informasi kebenaran ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Bayu Satake saat ditemui di kantornya di Polda Bali, Denpasar, Selasa (24/1/2023).

    Ia menyampaikan, perampokan dan penganiayaan yang menimpa WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, yang terjadi pada tanggal 12 januari, sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Kuta, itu tidak benar.

    Menurut Kabidhumas, berita yang sudah terlanjur viral di medsos tersebut, sangat mengganggu kenyamanan wisatawan dan juga meresahkan situasi Kamtibmas Bali.

    “Berdasarkan saksi di lapangan, bule ini diduga mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (out control), karena pada saat itu yang bersangkutan berkendara dalam kondisi mabuk berat,” ungkapnya.

    Saksi atas nama Muhsar Hadi yang tinggal di Jl. Poppies 1 Kuta menerangkan bahwa sekitar pukul 04.00 WITA WNA tersebut mengendarai motor Honda Vario berwarna merah dengang kecepatan tinggi.

    Diperkirakan WNA tersebut dalam keadaan mabuk berat dan ketika melewati polisi tidur (gundukan jalan) motor yang dikendarai oleng dan mengakibatkan WNA terjatuh dalam posisi tengkurap serta pingsan.

    “Kemudian sekitar pukul 04.30 WITA, WNA tersebut bangun dengan muka penuh darah kemudian langsung pergi,” Urai Satake sembari menerangkan.

    Hasil interogasi tim Polda Bali kepada WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, mengakui pada 12 Jan 2023 pukul 22.00 Wita, Lachlan Briam Hunt, pergi dari Hotel Masa Inn Bali Jl. Poppies Lane 1 Kuta tempatnya menginap menuju Engine Room bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor untuk minum-minum hingga selesai dan pulang dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

    “Di saat perjalanan pulang itulah, dirinya merasa HP-nya terjatuh. Pada saat ia berusaha mengambil handphonenya ia merasa didorong oleh orang yang tidak dikenal, selanjutnya korban tidak ingat lagi apa yang terjadi, dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat,” kata Satake.

    Dan Lachlan Briant Hunt juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan dirinya dirampok dan dianiaya.

    Dari hasil penyelidikan sementara tim Polda Bali, Kabid Humas Kombes Pol Bayu Satake menyampaikan, WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, diduga mengalami kecelakaan tunggal (OC) karena ybs berkendara dalam kondisi mabuk berat dan tidak ditemukan adanya unsur perampokan maupun penganiayaan.

    “Kami berharap kepada masyarakat Bali dan para wisatawan agar bijak menggunakan medsos dan tidak gampang mempercayai berita-berita hoax yang dapat memberikan citra negatif terhadap Bali,” imbaunya.

    “Mari kita sama-sama jaga situasi Kamtibmas Bali. Polda Bali menjamin keamanan para wisatawan sehingga para wisatawan merasa aman dan nyaman berkunjung ke Pulau Bali yang kita cintai ini,” ungkap Kombes Satake.***

  • KPK Tangkap Lukas Enembe, Ini Tanggapan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang

    KPK Tangkap Lukas Enembe, Ini Tanggapan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang

    Bali, Panglimahukum| KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Papua pada hari Selasa (10/1/2023) setelah Enembe beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

    Lukas Enembe yang juga kader dari Partai Demokrat langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari itu juga.

    Dikabarkan, Lukas Enembe diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 Miliar dan gratifikasi sebesar Rp 10 Miliar.

    “Dan sampai sekarangpun, KPK belum mengungkap, siapa pemberi suap tersebut,” kata lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Ia pun menilai, KPK harus bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan kepada Lukas Enembe.

    “Kalau tidak terbukti harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tutur Dr. Togar.

    Seperti diketahui sebelumnya, KPK menahan Lukas Enembe per tanggal 11 Januari hingga 30 Januari di Rutan KPK, namun ditangguhkan karena alasan sakit.

    Baru pada Kamis (12/1/2023) KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan badan selama 20 hari pertama.

    “Dalam penanganan hukum harus ada sama rata sama rasa, tidak boleh diskriminatif/tebang pilih,” ujar Dr. Togar.

    Menurutnya, masih banyak koruptor yang makan uang negara lebih banyak dibandingkan yang disangkakan kepada Lukas Enembe.

    “Nyatanya masih ada koruptor yang bebas berkekeliaran seperti HM. Ini tidak adil, siapapun sama di depan hukum,” ungkap Dr Togar Situmorang selaku pengamat kebijakan publik.

    Dikatakan Dr Togar Situmorang, sebagai seorang Gubernur Papua dan Tokoh Adat Papua, Lukas Enembe dirasa sangat kooperatif terhadap hukum.

    “Terbukti meskipun sakit, beliau legowo datang ke Jakarta untuk mempertanggung persoalan hukum yang menimpanya,” katanya.

    “Saya support dan mendoakan beliau cepat sehat, semoga proses hukum yang sedang dihadapinya berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

    Dr Togar Situmorang melihat, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat dramatis bahkan melibatkan aparat yang berlebihan, sehingga berujung ada korban penembakan kepada simpatisan.

    “Saya berharap penangkapan Lukas Enembe murni karena dugaan suap atau gratifikasi, bukan politis,” tegasnya.

    Pada kasus ini Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***