Kategori: Pendidikan

  • Alexander Ricardo Gracia Situmorang, Anak Dari Dr. Togar Situmorang Resmi Menjadi Seorang Advokat

    Foto: Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H, M.Kn(c) saat pengambilan sumpah (Kiri) dan foto bersama Ketua DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan (Kanan).

    DR. TOGAR SITUMORANG punya keluarga pengacara, sebab ketiga anaknya juga tak jauh dari dunia hukum. Alexander Ricardo Gracia Situmorang atau Arga muncul sebagai pengacara setelah resmi Rabu, 13 Juni 2024 menyandang Gelar Advokat. Untuk menjadi seorang advokat atau pengacara tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tentunya dengan membutuhkan cukup banyak yang dilaksanakan. Setelah meraih gelar Strata-1 Ilmu Hukum (S.H) di perguruan tinggi, kemudian mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan Advokat dan dapat mengikuti beracara. Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat.

    Alexander Ricardo Gracia Situmorang alias Arga pada hari Rabu (12/6/2024) kemarin disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, “Pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” di Jl. Letjen. Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Advokat dan Kurator kondang Indonesia yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang sekaligus Ayah dari Arga Situmorang memberikan bunga ucapan selamat atas pengangkatan sumpah Ananda Tercinta Arga Situmorang,SH, MKn (c) yang hampir lebih dari dua tahun bergelut dalam dunia hukum sebagai paralegal di Kantor Hukum Togar Situmorang Bali dan Jakarta. Alexander Gracia Situmorang alias Arga SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang syah sebagai Advokat, ketika ditanya para wartawan seusai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur yang bisa menggapai sebagai advokat. “Puji Tuhan, saya bersyukur dari atas segalanya dapata menjalani step by step untuk menjadi seorang advokat. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan do’a semua pihak, terutama keluarga dan Ayah sekaligus pimpinan saya Bapak Togar Situmorang sebagai mentor selama saya bergabung di kantor hukum dan Abang Axl Matthew Situmorang, SH,MH(c).,CCD serta Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman yang tak henti-hentinya memberikan support sehingga saya menjadi Advokat,” pungkas Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH,” di Jakarta.

    Disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan Advokat dan dapat mengikuti beracara. Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat. Alexander Ricardo Gracia Situmorang alias Arga pada hari Rabu (12/6/2024) kemarin disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, “Pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” di Jl. Letjen. Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Advokat dan Kurator kondang Indonesia yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang sekaligus Ayah dari Arga Situmorang memberikan bunga ucapan selamat atas pengangkatan sumpah Ananda Tercinta Arga Situmorang,SH, MKn (c) yang hampir lebih dari dua tahun bergelut dalam dunia hukum sebagai paralegal di Kantor Hukum Togar Situmorang Bali dan Jakarta.

    Alexander Gracia Situmorang alias Arga SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang sah sebagai Advokat, ketika ditanya para wartawan seusai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur yang bisa menggapai sebagai advokat. “Puji Tuhan, saya bersyukur dari atas segalanya dapata menjalani step by step untuk menjadi seorang advokat. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan do’a semua pihak, terutama keluarga dan Ayah sekaligus pimpinan saya Bapak Togar Situmorang sebagai mentor selama saya bergabung di kantor hukum dan Abang Axl Mattew Situmorang, SH,MH(c).,CCD serta Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman yang tak henti-hentinya memberikan support sehingga saya menjadi Advokat,” pungkas Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH,” di Jakarta.

  • Dr. Togar Situmorang: UU KUHP Sah dan Merupakan Cerminan Jati Diri Bangsa Indonesia

    Dr. Togar Situmorang: UU KUHP Sah dan Merupakan Cerminan Jati Diri Bangsa Indonesia

    Denpasar, Panglimahukum| Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP sudah sah dan merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia.

    Ungkapan ini disampaikan lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum, yakni Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Denpasar, Minggu (11/12/2022).

    Ia menyebut, kita sebagai rakyat Indonesia seharusnya bersyukur dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang pada rapat paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

    “Saat ini RUU KUHP sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pastinya ada pro dan kontra, itu lumrah saja,” katanya.

    Togar berharap, bagi yang kontra terhadap Undang-undang yang baru ditetapkan ini, pihak tersebut harus mengerti unsur-unsur dari pada pasal-pasal tertentu.

    Harapan itu ia sampaikan, setelah menyikapi statement dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang menyebut pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan, serta pasal 411 dan 412 terkait perzinahan.

    “Coba perhatikan, akar dari segala permasalahan kriminal itu berawal dari mabuk, perzinahan dan perselingkuhan. Inilah yang merusak moral bangsa,” kata panglima hukum menegaskan.

    “Jadi kalau ada masyarakat yang tidak puas atau tidak setuju dengan UU KUHP dipersilahkan ke MK bukan mengusulkan ke Presiden membuat Perppu untuk membatalkan UU tersebut,” ujarnya menambahkan.

    Dikatakan Dr Togar Situmorang dengan adanya UU KUHP ini, Indonesia mempunyai prinsip yang tegas yang mengedepankan moral dan etika dalam kehidupannya.

    “Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat. Kalau mau berkontribusi diawal, sebelum UU KUHP disahkan. Karena membuat UU melalui proses yang panjang. Kita harus bangga dengan UU KUHP yang baru, UU yang menjunjung tinggi moral dan etika,” ungkapnya.

    Tak sampai disitu, menurut Dr. Togar Situmorang dengan wacana untuk buat Perppu supaya UU KUHP batal adalah tindakan yang merongrong dan melecehkan wibawa pemerintah.

    “Mari kita mendukung pemerintah dengan disahkannya UU KUHP produk lokal yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia,” tandas Dr. Togar Situmorang.***

  • Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar kuliah umum guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

    Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. menegaskan, revisi KUHP ini memang perlu dilakukan, mengingat KUHP sekarang ini merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda, yang dalam perjalanannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

    “Dan itu (KUHP) juga sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang ideal di Indonesia saat ini,” tegasnya, Selasa (27/9/2022).

    Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3 tahun ajaran 2022 secara hybrid (daring dan luring) dengan mendatangkan narasumber Eka Agustina, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

    “Sebagai akademisi, kita wajib mendiskusikan permasalahan hukum khususnya yang ada di Pulau Bali ini. Kenapa demikian? karena RKUHP ini menyangkut bangsa, menyangkut masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga adat, agama, sosial, serta moral yang harus masyarakat ketahui,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003-2013.

    Dalam kesempatan itu, Lanang yang juga hadir sebagai pembicara, mengajak dan mengimbau mahasiswa peserta kuliah umum untuk bisa menjadi edukator kepada masyarakat sekitarnya.

    Adapun ke-14 pasal tersebut adalah, tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal 252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP), penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP), tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP), penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP) dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP).

    Sementara, Eka Agustina lebih menekankan sejarah perkembangan RUU KUHP yang dalam perjalanannya sudah memasuki hampir satu abad yaitu 97 tahun.

    Dirinya menerangkan, Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb Nomor 732 tahun 1915 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1918, ditetapkan sebagai peraturan hukum pidana nasional di Indonesia pada tahun 1958 sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

    “Namun di tahun yang sama, yaitu 1958, upaya pembaruan KUHP sudah mulai terlihat dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, perkembangan RUU KUHP saat ini sudah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengerjaannya. Hal ini ditandai masuknya RUU KUHP dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 berdasarkan Keputusan DPR RI nomor 8/DPR/RI/II/2021-2022.(*/01)

  • PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    Jakarta, Panglimahukum| Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

    “Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8).

    Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

    Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

    Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

    Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

    “Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

    Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi.(*/01)

  • Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Denpasar, Panglimahukum| Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Bali Wayan Koster kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali tahun 2022, Senin (15/8/2022).

    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mengawali jalannya kegiatan dan dilanjutkan penghormatan pasukan kepada Gubernur Bali selaku pembina upacara.

    Pengukuhan ditandai dengan pemasangan lencana kehormatan dan kendit oleh Gubernur Koster kepada perwakilan Paskibraka Bali.

    Di akhir acara, Pembina Paskibraka Provinsi Bali I Wayan Darma Sasrama, S.Sos. menyampaikan, tahun ini Paskibraka yang dikukuhkan belum lengkap, “karena hanya terdiri dari pasukan 17 dan 8,” ujarnya.

    Namun patut disyukuri, menurutnya, Paskibraka pada tahun ini bisa dikatakan lebih lengkap dari dua tahun sebelumnya.

    Ia menambahkan, Paskibraka Provinsi Bali tahun ini direkrut dari tiap kabupaten/kota. Selain itu, tim provinsi juga menyeleksi Duta Bali untuk bergabung dalam Paskibraka Nasional.

    Dua orang yang terpilih yaitu I Kadek Kemala Permana Putra dari SMAN 2 Amlapura dan Ni Ketut Pande Suastini dari SMKN 1 Manggis. “Keduanya telah mengikuti pemusatan pelatihan di Jakarta sejak 15 Juli 2022 lalu,” bebernya.(*/01)

  • Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Unmas Denpasar lagi adakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

    Tidak tanggung-tanggung yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. bertempat di Aula Yayasan Perguruan Saraswati Denpasar, Jumat (5/8/2022).

    Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unmas Denpasar Dr. I Made Sukamerta, M.Pd. juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Mahasaraswati Denpasar.

    Ditemui di akhir acara, Dekan Fakultas Hukum Unmas Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. mengatakan, kegiatan hari ini sejalan dengan rencana Fakultas Hukum Unmas Denpasar yang ke depannya akan memberikan bekal ilmu terkait Hukum Mahkamah Konstitusi.

    “Terima kasih atas waktu dan ilmu yang telah dipaparkan Profesor tadi,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua MK RI Profesor Dr. Arief Hidayat mengajak seluruh peserta agar dalam menegakkan keadilan hukum haruslah berlandaskan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

    Menurutnya, Indonesia akan maju dan jaya bilamana Pancasila ini selalu dijadikan landasan atau dasar bagi hukum itu sendiri.

    “Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya akan terus mengajak generasi muda untuk tetap berorientasi pada konstitusi dan ideologi Pancasila. Apalagi ini di era disrupsi teknologi ya,” ujarnya.

    “Meskipun masih ada permasalahan-permasalan sosial yang terjadi, seperti korupsi dan terorisme, tetap saja kita harus komitmen menjaga agar jangan sampai membesar,” tukasnya.

    “Saya yakin indonesia tidak bisa diikat persatuan dengan toleransi yang tinggi untuk hidup dalam satu wadah yang namanya NKRI, apabila tidak ada Pancasila,” tutupnya.(*)

  • Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Gianyar, Panglimahukum| Menjadi seorang anggota Polri disamping bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga bertugas mengayomi masyarakat.

    Seperti halnya sosok Polisi bernama Aipda I Wayan Astawa yang kini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Polsek Gianyar.

    Meskipun baru 6 bulan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Aipda I Wayan Astawa berhasil menyekolahkan 1 orang anak yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    Menurut dia, hal itu berawal dari pembagian sembako Presisi kerumah warga binaannya bernama Ngakan Putu Putra dan melihat anaknya bernama Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah 3 tahun putus sekolah semenjak tamat sekolah dasar karena dari segi ekonomi untuk membiayai sang anak sehingga berhenti dari sekolah.

    Hal ini membangkitkan rasa iba dan keprihatinannya untuk membatu menyekolahkan anak tersebut hingga tamat.

    “Pada saat itu saya membagikan sembako Presisi kepada warga kurang mampu dan saya melihat anak warga ini sudah 3 tahun putus sekolah karena terkendala biaya, hal ini membuat saya iba dan prihatin melihat kondisinya,” kata Aipda I Wayan Astawa, Kamis (13/7).

    “Saya tanyakan kenapa kamu sampai begini, mau gak kamu sekolah, lalu dia sampaikan keluhannya. Terus saya bantu biaya sekolah sampai tamat dan komunikasi dengan pihak sekolah agar anak tersebut kembali bisa bersekolah,” sambungnya.

    Aipda I Wayan Astawa mengisahkan, awalnya tidak mudah untuk mengajak anak yang sudah putus sekolah beberapa tahun untuk kembali bersekolah.

    Namun berkat kesabaran dan keikhlasannya dengan melakukan pedekatan humanis kepada anak dan orang tuanya, Aipda I Wayan Astawa bisa mengajak kembali untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    “Saya bujuk dulu anaknya setelah mau baru kita bujuk orang tuanya. kita perlu pendekatan secara persuasif, memberikan contoh-contoh dan gambaran apa dampaknya nanti kalau tidak bersekolah,” jelasnya.

    Kini Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah mulai bersekolah di SMP Dwijendra Gianyar dan orang tuanya sangat berterimakasih kepada Aipda I Wayan Astawa.(*/02)

  • Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia untuk masuk dalam revolusi STEM guna menghasilkan sarjana yang berkualitas dibidang Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM. Menurut Prabowo, Indonesia masih jauh tertingal dari negeri lain, terutama Amerika dan Tiongkok.

    “Tiap tahun RRT menghasilkan sarjana STEM sebanyak 1,3 juta orang, sedangkan USA menghasilkan sarjana STEM sebanyak 300 ribu orang,” kata Prabowo di depan depan para Pengurus Pusat Asosiasi Peguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi), rektor PTS dan BEM PTS seluruj Indonesia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/7/2022).

    Prabowo kemudian memperlihatkan bukti lain betapa Indonesia masih tertinggal di bidang penguasaan teknologi canggih, khusus super komputer.

    “Tahun 1996 Indonesia hanya punya 1 super komputer, RRT masih nol (kosong). Tapi tahun 2017 RRT sudah memiliki 167 buah super komputer, sedangkan USA memiliki 165 buah super komputer,” sebut Prabowo.

    “RRT kini unggul dalam jumlah produksi komputer, semi conductor, komunikasi dan obat-abatan,” lanjut Prabowo.

    Sementara itu Ketua Umum Aptisi Pusat Dr. M. Budi Djatmiko mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan PTS yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap negeri ini.

    Hasil Rembuk Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno di Bali memutuskan sedikitnya tujuh poin untuk disampaikan kepada pemerintah, namun ada tiga poin yang menurut Budi sangat penting dan wajib direspon pemerintah. Pertama, hapus biaya akreditasi mandiri, kedua perbaiki sistem uji komptensi dan ketiga jatah beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Budi Djatmiko menjelaskan, saat ini ada tiga jenis biaya akreditasi yakni Rp 50 juta, Rp 79 juta dan Rp 82 juta.

    “Aptisi keberatan dengan biaya akreditasi mandiri tersebut dengan tiga alasan. Pertama terlalu mahal. Kedua biaya itu bisa dibayar oleh pemerintah sehingga tidak perlu dibebankan kepada PTS. Ketiga, Aptisi mengajukan isian akrediitasi berbasis Block Chain sehingga tidak berbayar dan tidak perlu mendatangkan asesor tapi kami direview dan langsung keluar (status akredtasi PTS),” terang Budi Djatmiko.

    Tuntutan kedua, adalah Aptisi mendesak pemerintah menaikan jumlah mahasiswa PTS penerima beasiswa KIP Kuliah. Dia menyebut, tahun 2020 mahasiswa PTS hanya kebagian 5 persen jatah beasiswa KIP Kuliah, tahun 2021 naik menjadi 65 persen, sekarang tahun 2022 malah turun lagi menjadi 50 persen.

    “Padahal saat ada 4530 PTS dibawah Aptisi dengan jumlah mahasiswa sekitar 6 juta orang dari total 9 juta mahasiswa Indonesia,” beber Budi Djatmiko.

    Menurutya apa yang disepakati Aptisi di Bali atau lebih tepat tuntutan Aptisi ini akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi oleh Pengurus Pusat Aptisi. Tuntutan Aptisi supaya hapus biaya akreditasi.

    “Ini saya harus menyampaikan, saya harus mengingatkan kepada para pemegang kebijakan, jangan salahkan saya, kalau mau turuti suara Aptisi semuanya free, gratis. Kalau tidak, BEM PTS seluruh Indonesia akan turun ke Jakarta Agustus mendatang untuk menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.

    Menyinggung paparan Menhan Prabowo Subianto tentang permasalahan bangsa saat ini, Budi Djatmiko sangat mengapresiasi ide dan cara-cara Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa.

    “Tadi hampir semua pimpinan perguruan tinggi mendukung cara pak Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa. Walaupun saya tidak tahu apakah beliau mau majau atau tidak (dalam Pilres 2024-red) tapi pemikiran-pemikiran beliau tadi sangat diapresiaai oleh para pimpinan perguruan tinggi seluruh indonesia. Masalahnya apakah beliau mau jadi calon presiden atau tidak, yang jelas Aptisi mendukung pemikiran-pemikran beliau,” tegas Budi Djatmiko.(*/01)

  • Dimulai 25 Juni Mendatang, Art Xchange Gallery Gelar Pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language”

    Dimulai 25 Juni Mendatang, Art Xchange Gallery Gelar Pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language”

    Denpasar, Panglimahukum| Art Xchange Gallery akan menggelar pameran tunggal Marisa R Ng, berjudul “Table Talk: Food Our Universal Language” di Kopi Bali House Sanur mulai 25-30 Juni 2022 mendatang. Pameran diinisiasi oleh Marisa R Ng yang merupakan perupa internasional dan berasal dari Malaysia ini, memiliki tujuan untuk membuka dialog tentang warisan, ras, budaya, dan tradisi.

    Direktur Art Xchange Gallery Benny Oentoro B.A menjelaskan, Art Xchange Gallery dengan senang hati menyelenggarakan pameran tunggal Marisa R Ng, Table Talk: Food Our Universal Language. Pihaknya mengungkapkan mengenal Marisa sebagai seniman abstrak ekspresionis Malaysia yang memiliki latar belakang budaya campuran dari Tionghoa dan Melayu.

    “Dia sangat akrab dengan budaya dan tradisi Melayu dan Cina,” tuturnya.

    Benny mengungkapkan belakangan ini dunia sedang kacau dilanda oleh intoleransi akibat rasisme dan agama. Bahkan sebagian besar negara tidak sadar telah membiarkan segregasi rasial antara kelompok yang berbeda berkembang hingga kebebasan dan kesetaraan hilang. Terlebih di seluruh dunia, minoritas baik itu ras, budaya atau agama juga menderita pelecehan dan intoleransi.

    “Kita perlu introspeksi diri bahwa dunia ini terdiri dari ras, budaya, dan agama yang berbeda. Hanya ketika kita bersatu, saling menghormati inti dan nilai-nilai lain, kita dapat mulai hidup dalam harmoni,” ungkapnya.

    Baginya, Pameran Table Talk: Food Our Universal Language ini relevan untuk ditampilkan di Indonesia, karena masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai ras, suku, budaya dan tradisi. Adapun tantangan yang dihadapi kali ini yakni bagaimana menjaga persatuan di antara ras multikultural yang begitu luas, dengan saling menghormati budaya dan latar belakang yang berbeda.

    “Jangan sampai kita melupakan semboyan nasional kita Bhinneka Tunggal Ika yang berarti kesatuan dalam keragaman,” imbuhnya.

    Sementara perupa internasional asal Malaysia Marisa R Ng mengatakan, pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language” akan menyajikan menu masakan multikultural karyanya bersama Chef Gabriel Pandanbuana dan Head Barista Juan Kenneth Wijaya. Dalam pameran ini, pihaknya hanya menyiapkan 1 meja makan bundar berukuran 2 meter beserta tempat duduk hanya untuk 12 orang semalam. Dimana makanan akan disajikan di salah satu karya seninya, tepat berada di tengah meja bundar tersebut. Meja bundar dijadikan opsi terbaik untuj penyajian hidangan dalam jumlah besar serta dapat dijangkau oleh semua orang. Terlebih, meja makan masyarakat Asia dominan berbentuk bulat (bundar).

    Disinggung terkait penggunaan meja bundar, Marisa menyebutkan ada 2 alasan yang menguatkan penggunaan meja bundar dalam pamerannya kali ini. Pertama, meja bundar dinilai mampu mendekatkan satu sama yang lainnya dan setiap orang dapat berbicara hingga tatap muka dengan mudah di sekitar meja tanpa saling berteriak. Kedua, “bulat” dalam bahasa Cina artinya 圆 (yuán) dan kata Cina untuk “reuni” adalah 团圆 (tuányuán). Untuk itu, bentuk bulat melambangkan “berkumpulnya keluarga” dalam komunitas Tionghoa. Hal ini senada dengan kata “kesatuan” dalam bahasa Cina memiliki pengucapan yang mirip dengan kata “bulat” atau “lingkaran”.

    Lebih lanjut dikatakannya, sebuah keluarga akan tetap bersama, apabila hingga saat ini masih tetap melakukan kegiatan makan bersama. Terutama, makan di meja bundar akan menyatukan sekaligus mendekatkan keluarga. Pihaknya juga percaya bahwa makanan adalah bahasa universal, sedangkan meja bundar adalah suatu keharusan yang harus dimiliki keluarga.

    “Meja bundar juga menjadi opsi untuk keluarga berkumpul, berbagi makanan, bercerita, dan menciptakan kenangan indah yang akan bertahan seumur hidup. Meja bundar akan menyatukan keluarga serta membawa orang lebih dekat. Berbagi makanan bersama tanpa memandang ras dan status di meja bundar tetap menjadi simbol sejati toleransi, kepedulian, cinta dan rasa hormat. Tidak hanya untuk keluarga kita, tetapi juga untuk komunitas kita, bangsa kita dan dunia,” ujar Marisa di Art Xchange di Kopi Bali House Sanur, Senin (20/6/2022).

    Menurut Marisa, pameran ini juga akan bercerita tentang bagaimana kehidupan dan generasi mendatang. Melalui kesatuan meja bundar yang relevan, praktis dan simbolis dalam budaya di seluruh dunia. Bahkan, hampir semua hal bisa diselesaikan di meja bundar. Meja bundar juga menjadi tempat perayaan berlangsungnya sumpah pernikahan yang diumumkan di antara pasangan yang saling mencintai. Tidak hanya itu, meja bundar juga tempat berbagi duka bagi almarhum maupun negosiasi antara mitra bisnis dan jamuan negara untuk menyambut presiden dari negara lain. Tentunya, semua bisa terjadi di meja bundar yang sama.

    “Ayah saya orang Cina. Ibu orang Melayu. Saya dibesarkan oleh pihak Tionghoa dalam komunitas Melayu. Tetangga saya mayoritas Melayu. Saya bangga bahwa saya dibesarkan di Malaysia, negara multi-budaya. Kami selalu mengadakan makan malam keluarga di meja bundar di rumah. Kita semua memiliki meja seperti ini di rumah. Itu adalah simbol persatuan kita dengan keluarga kita, ini adalah tempat di mana jutaan cerita unik telah dibagikan serta mewakili perasaan dan keterikatan kita dengan keluarga dan kita,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Marisa berharap pengalaman interaksi seni sembari bersantap ini nantinya dapat menghubungkan orang-orang dalam mengeksplorasi dan berbagi serta mempelajari kebudayaan serta makanan adalah suatu cara dalam menyatukan negara dan budaya yang berbeda-beda. (*/02)

  • Draft Baru Belum Dapat Diakses Publik, PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

    Draft Baru Belum Dapat Diakses Publik, PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

    Denpasar, Panglimahukum| Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998. Terlebih draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama. Sedangkan draft baru RKUHP yang akan segera disahkan DPR RI awal Juli mendatang, masih belum dapat diakses oleh publik.

    Hal ini diungkapkan Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra, Minggu (19/6/2022).

    Menurutnya, draft RKUHP masih minim partisipasi publik dan cenderung ditutup-tutupi. Bahkan terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

    Pasal-pasal tersebut, yakni Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Kemudian Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

    Lebih lanjut, Putu Yoga Saputra memaparkan bahwa secara umum pasal-pasal tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior sejak 1998. Dimana hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif.

    “Pasal ini bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivis mahasiswa,” terang Putu Yoga Saputra.

    Pihaknya mengungkapkan, melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah justru memperlihatkan wajah kolonialisme yang melekat dan tentunya hal tersebut sangat kontradiktif. Bahkan semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi.

    “Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini,” tegasnya.

    Pihaknya meminta agar DPR-RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP. Serta berharap bahwa pihak terkait segera membuka draft pembahasan RKUHP seluas-luasnya kepada publik.

    Dimana, seharusnya DPR-RI dan pemerintah lebih peka akan hal tersebut, terlebih menyangkut hajat hidup masyarakatnya. Baginya, hal terpenting dalam draft pembahasan RKUHP ini adalah melibatkan partisipasi publik.

    “Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.

    Pihaknya juga mengingatkan bahwa adanya protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 lalu, hendaknya dijadikan pelajaran dan masukan terhadap rancangan dan pembahasan RKUHP. (*/02)