Kategori: PBH Panglima Hukum

  • PBH Panglima Hukum Bali Bergerak Terkait Kasus Penganiayaan

    Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S. H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kiri, yang menulis).

    PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.

    Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.

    Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

    KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.

  • PBH Panglima Hukum Bali Bergerak Terkait Kasus Penganiayaan

    Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S.H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kanan, yang menulis).

    PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.

    Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.

    Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

    KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.

  • Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Buntut meninggalnya warga negara asing asal Peru pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, merupakan tantangan tersendiri bagi Direktorat Narkoba Polda Bali dalam memberikan ketransparansian informasi kepada publik.

    Korban atas nama VVRDP (32) merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang saat itu sedang berlibur di Bali, kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Media Antara.

    Menyikapi hal itu, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. founder sekaligus pemilik Law Firm Togar Situmorang menuntut agar aparat hukum, khususnya Direktorat Polda Bali bisa memberikan penjelasan secara transparan terkait hal ini.

    “Apalagi wna yang meninggal ini masih belum diproses sebagai tahanan,” tegasnya, Senin (12/9/2022).

    Disebutkannya, beberapa waktu lalu, dirinya dihubungi dari KBRI yang ada di Peru, agar bisa cek kondisi kejadian sesungguhnya pada saat itu. “Namun karena saya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga korban, maka belum bisa melakukan investigasi secara porporsional,” ujarnya.

    “Intinya dalam hal ini, Dir Narkoba Polda Bali bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi. Pastinya Propam Mabes Polri juga akan menindaklanjuti, agar tidak menjadi kontroversi baru lagi,” tandasnya.

    Oleh karenanya, menurut pandangan Doktor Hukum Togar Situmorang, Kapolda Bali bisa menonaktifkan sementara Dir Narkoba Polda Bali hingga kejelasan dari peristiwa di atas, terungkap dengan jelas. “Dan ini memang pertaruhan bagi lembaga Polri itu sendiri yang sebelumnya diguncang oleh kasus-kasus yang bisa merusak citra lembaga terhormat Polri,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang memang melihat di Polda Bali khususnya Direktorat Narkoba memang agak tertutup, terutama untuk akses para Pengacara atau Advokat yang akan melakukan pendampingan atau penanganan kasus Narkotika, karena ada dugaan sudah lama dikuasai oleh oknum tertentu yang diduga merupakan Makelar Kasus yang sengaja diciptakan harus melalui seorang laki-laki tersebut yang sangat dipercaya oleh Direktorat Narkoba bila ingin proses hukum berjalan sesuai harapan, “dan saya pribadi pernah mengalami kejadian itu, sampai klien memutus kuasa hukum,” jelasnya.

    Kembali, pihaknya menegaskan, agar Tim Propam Mabes Polri wajib turun agar bisa secara terang benderang melihat peristiwa ini, supaya catatan hitam tidak terulang kembali setelah tahun 2016 Direktur Narkoba dicopot.

    “Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikut jajaran sudah sangat bekerja keras dalam memperbaiki citra kepolisian dan ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sehingga wajib, peristiwa kematian WNA asal Peru tersebut bisa secara transparan dipertanggungjawabkan menjadi terang seterang cahaya,” tutupnya.(*/01)

  • Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.

    Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.

    Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.

    Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

    “Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.

    Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.

    “Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.

    “Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Office Bali:
    Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Office Jakarta:
    Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Office Bandung:
    Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Denpasar, Panglimahukum| Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adagium hukum yang disampaikan Dr. Togar Situmorang dalam mendampingi kasus I Nyoman Mana warga Kabupaten Bangli yang lahannya diduga dikuasai Desa Adat.

    Saat ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang mengatakan, dalam kasus kali ini ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

    “Mengapa demikian? Klien kami ini adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti berupa surat pipil,” terangnya, Kamis (23/6/2022).

    “Namun tanah turun-menurun tersebut saat ini telah ditempati oleh dua puluh delapan warga yang tidak dikenal di atas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat di Bangli,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Togar menyebut kliennya juga sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan. “Alih-alih mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, malah klien kami ini pada saat paruman di Desa, mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas yaitu berupa sanksi adat kasepekang,” herannya.

    Cicero menyebutkan, bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dan Apeldoorn menyatakan “Hukum ada diseluruh dunia dimana ada masyarakat manusia.

    “Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Nah ini malah menggunakan hukum untuk mendzolimi orang lain yang notabene adalah warganya sendiri,” tegas pengamat kebijakan publik kepada Media Panglimahukum.com.

    “Jelas sekali bahwa sangsi adat ini sungguh sangat menciderai hak asasi manusia loh. Masyarakat desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tandasnya.

    Melihat hal tersebut, Dr. Togar Situmorang Founder Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali. “Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan. Namun sangat disayangkan pihak Polres Bangli telah memberhentikan Laporan Polisi tersebut dan tidak mendalami awal laporan, terutama dalam hal data atau surat yang dimiliki para pihak yang dibuat di SPKT Polres Bangli,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang berharap kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mau turun langsung ke daerah. Berharap adanya setitik keadilan bagi I Nyoman Mana yang sangat terzolimi dari para oknum Desa Adat, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan penggunaan surat palsu atau membuat dokumen dengan menghilangkan asal-usul lahan dari I Nyoman Mana,” tutupnya.(*/02)

  • Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Denpasar, Panglimahukum| Perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan Nomor perkara No. 10/Pid.B/2022/Pn.Amlapura hari Senin, 6 Juni 2022 telah diputus dengan vonis 7 bulan penjara potong tahanan.

    Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang merasa putusan vonis 7 (tujuh) bulan jelas tidak melihat posisi dari terdakwa, seorang wanita paruh baya dengan cacat tetap dikuping berdasarkan visum rumah sakit jelas jauh dari rasa keadilan.

    Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis dan Hakim anggota dalam persidangan tersebut, dengan mengikuti segala apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS (Ibu Sitorus) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tanpa mendengar pertimbangan terdakwa RMS.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, lebih lanjut, terdakwa RMS (Ibu Sitorus) ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Putwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karang Asem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengaran tegas Dr. Togar Situmorang.

    Judex Debet Judicare Secendum Allegate Et Probota yang artinya seorang Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta fakta dan pernyataan.

    Atas putusan vonis 7 (tujuh) bulan dari Majelis Hakim Pn Amlapura, pihaknya menyatakan sikap akan menerima tanpa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

    “Ya ada kekhawatiran juga mas, bola mengajukan banding, hukuman atau vonis malah diperberat. Bila dihitung setelah dipotong masa tahanan, maka tidak akan lama akan segera bebas dan telah menjalani hukuman seluruhnya,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    Majelis Hakim telah memutus perkara dan semoga merupakan Keadilan bagi semua pihak dan mengakui ada persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

    Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

    “Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

    Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

    “Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

    “Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

    Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

    Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)

  • Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Bali, Panglimahukum| Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”. Sebuah adagium hukum yang disampaikan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dalam menyikapi sebuah perjanjian yang diingkari.

    Disinggung pengingkaran seperti apa? Pihaknya menerangkan, semua berawal dengan perjanjian sewa menyewa ruangan kantor di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan.

    Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa sebagai suatu perjanjian antara para pihak (Law Firm Togar Situmorang dan pengelola gedung) saling mengikatkan diri selama waktu tertentu.

    “Dan perjanjian itu sah apabila dilakukan sesuai aturan Pasal 1320 dan semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan ada item bahwa Dana Deposit wajib dikembalikan setelah Penyewa tidak melanjutkan sewa ruangan selanjutnya,” jelasnya.

    “Dalam hal ini diri saya sendiri sebagai pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,” tegasnya seraya menambahkan, upaya non litigasi (mediasi) hingga somasi sudah dilakukan, namun tidak digubris malah pihaknya dikirimi tagihan baru yang tidak ada hubungan dengan permintaan pengembalian uang deposit kepada yang berhak.

    “Dasar inilah kami akhirnya membuat Laporan Polisi dan telah diterima dengan baik dan sudah didiskusikan dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan telah dibuat nomor registrasi dengan Nomor : Lp/B/1216V/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2022,” terangnya.

    Harapannya, agar ada kepastian dan kejelasan hukumnya. “Bagaimanapun juga semua sudah sesuai data dan fakta di awal perjanjian,” tegasnya.

    Apalagi, menurutnya sekarang sudah bisa dikatakan ada upaya melawan hukum pidana yaitu penggelapan dana deposit sesuai pasal 372 KUHP.

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan yang unik bila betul menjadi tersangka bahkan terdakwa walau ada pengembalian dana hasil penggelapan, karena sudah sempurna perbuatan pidananya, tidak akan menghapus pidananya, namun hanya akan menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman,” tandasnya.

    Adapun yang melaporkan ke pihak berwajib adalah tim dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Darius Situmorang, S.H., M.H., Gonggom Sihite, S.H., M.H., Desmon Helko, S.H. serta Eriska Sibagariang , S.H.

    “Permasalahan hukum penggelapan dana merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik dana deposit dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai atau digunakan untuk tujuan lain,” tutup Dr. Togar Situmorang.(*)

  • Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Denpasar, Panglimahukum| Ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Keranjang selaku tergugat dalam proses hukum, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menyatakan puas dengan hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sikap puas ini ia sampaikan di kantornya di Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (28/5/2022).

    “Putusan kasasi sudah kami terima hari ini tanggal 27 Mei 2022 No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps,” ujarnya.

    “Tentunya ini sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kualitas para Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak, baik penggugat atau tergugat (PT. Keranjang),” imbuhnya.

    Sesuai ketentuan Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama.

    “Ini merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dimana amar kasasi bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud,” jelas Dr. Togar.

    Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA, disebutkannya, para pihak memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan Kasasi, “dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama,” terang Advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima, dimana utama dalam Amar tersebut memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar penggugat dari tergugat (PT. Keranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya.

    Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap penggugat wajib menaati hasil Relaas Kasasi.

    “Judex debet judicare secundum allegate et probota “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

    Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat di jalankan dan diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan agak sedikit lega.

    “Semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutupnya.(*)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.