Kategori: Regional

  • Piala Dunia U-20, Dr. Togar Situmorang: Jangan Campur Aduk Politik dan Olah Raga

    Piala Dunia U-20, Dr. Togar Situmorang: Jangan Campur Aduk Politik dan Olah Raga

    Gianyar, Panglimahukum| Beredar banyak kabar penolakan tim Israel U-20 dalam pagelaran akbar Piala Dunia U-20 yang rencananya akan dilaksanakan di Pulau Bali pada tanggal 20 Mei sampai 11 Juni 2023 mendatang.

    “Pulau Bali sebagai tempat tujuan Wisata turis mancanegara sangat terkenal keramahan dan toleransi yang sangat dijunjung tinggi. Sehingga apabila ada penolakan karena keikutsertaan delegasi tim U-20 Israel itu sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar,” kata Dr. Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., MAP., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik Kamis, (23/03/2023).

    Advokat Nasional berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali ini tahu betul arti toleransi di masyarakat Bali sangat tinggi.

    Menurutnya dengan adanya penolakan terhadap salah satu tim peserta Piala Dunia U-20, apalagi dikaitkan dengan unsur politik. “itu jelas sangat tidak pas,” tegasnya.

    “Ajang Piala Dunia U-20 harusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai kompetitif pariwisata Indonesia, termasuk pariwisata olah raga,” tutur Bacaleg DPR RI Jakarta Timur dari Partai Demokrat.

    “Jadi sekali lagi jangan dicampur dengan politik atau bahkan sampai terlena karena banyak infrastruktur sedang dibangun di Bali, termasuk fasilitas olah raga. Jika fasilitas sepak bola di Bali bagus, akan banyak tim luar negeri datang menggelar sesi latihan. Jadi, ini tidak sebatas penolakan tim delegasi Israel terkait Piala Dunia U-20 saja,” kata Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.MED., CLA. dan yakin masyarakat Bali butuh tontonan Piala Dunia U-20.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, sebelumnya saat pelaksanaan KTT G-20 dan ASEAN Summit, Provinsi Bali bisa jadi tuan rumah yang baik.

    Advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini, juga mengingatkan bahwa toleransi ini diharapkan mampu membangun optimisme dan semangat membangun bangsa melalui Piala Dunia U-20.

    “Semoga Bali yang terkenal dengan toleransi tingginya, bisa membedakan antara helatan olah raga dengan politik,” kata Dr. Togar Situmorang dari GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar seraya mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa“ bagi Umat Muslim di Indonesia.***

  • Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, Pemerintah Provinsi Bali Kembali Raih Predikat Informatif

    Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, Pemerintah Provinsi Bali Kembali Raih Predikat Informatif

    Jakarta, Panglimahukum| Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev Tahun 2022, karena terdapat 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik.

    “Capaian Badan Publik Informatif sebanyak seratus dua puluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilan puluh delapan Badan Publik Informatif,” katanya menjelaskan.

    Menurutnya, pada Tahun 2021 sebanyak 84 Badan Publik Informatif kemudian Bappenas RI targetkan 98 Badan Publik Informatif di Tahun 2022, namun target itu terlampaui jauh hingga 122 Badan Publik Informatif.

    Ia berharap tujuh kategori Badan Publik, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing Badan Publik agar semakin banyak Badan Publik yang Informatif.

    Diketahui bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

    Maka di Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat Informatif pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh KIP di Hotel Atria Tangerang, Banten, Rabu 14 Desember 2022.

    Pada pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Bali dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat mendapatkan nilai 93,62.

    Pada penganugerahan kali ini mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meraih nilai 97,72.

    Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mewakili Pemerintah Provinsi Bali secara langsung menerima Anugerah Informatif tersebut.

    Dalam kesempatan tersebut Gede Pramana menyampaikan puji syukur atas prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi Bali yaitu tiga kali secara berturut-turut meraih predikat Informatif yang merupakan peringkat tertinggi.

    “Hasil ini tidak terlepas dari dukungan yang luar biasa dari pimpinan yaitu Bapak Gubernur Bali, Bapak Wakil Gubernur dan Bapak Sekretaris Daerah yang memberikan arahan untuk senantiasa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi,” ungkap Gede Pramana.

    Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PPID Pelaksana dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, PPID Kota dan Kabupaten se-Bali serta segenap pihak terkait yang sudah memberikan dukungan secara intens.

    Selain itu, Gede Pramana mengutarakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui Website PPID dan Bali Satu Data.

    Disamping itu dalam rangka mendukung program Hak Untuk Tahu juga sebagai upaya untuk menjamin pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat terutama terkait program pembangunan yang terangkum dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya.***

  • Polda Bali Siap Kerja Sama dengan Dewan Pers Tangani Sengketa Pers

    Polda Bali Siap Kerja Sama dengan Dewan Pers Tangani Sengketa Pers

    Denpasar, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyatakan siap mensosialisasikan sekaligus melaksanakan PKS Dewan Pers dan Polri dalam penanganan kasus-kasus pers.

    Kapolda menyampaikan hal itu saat menerima rombongan Dewan Pers di Mapolda Bali, Selasa (6/12). Saat itu Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

    Rombongan Dewan Pers dipimpin Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, didampingi Totok Suryanto (Anggota) dan Yadi Hendriyana (Anggota). Hadir juga mendampingi Ketua Pembina Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Satria Naradha dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali IGMB Dwikora Putra.

    Dalam pertemuan dibicarakan beberapa hal penting di antaranya sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers (DP) dalam hal penanganan kasus pers.

    Disampaikan juga capaian hasil indeks kemerdekaan pers (IKP) secara nasional tahun 2002 serta beberapa isu aktual terkait situasi selama pelaksanaan dan perkembangan kamtibmas pascapelaksanaan G20 yang telah terlaksana dengan baik dan sukses.

    DP dan konstituen juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme kerja khususnya wartawan dalam melaksanakan pekerjaan untuk tetap profesional, taat dan tunduk dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

    Agung Dharmajaya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas suksesnya pengamanan KTT G20 oleh Polri.

    “Kami sangat mengapresiasi terkait pelaksanaan KTT G20 yang telah sukses dilaksanakan. Suksesnya KTT G20 tentunya tidak terlepas dari pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri khususnya Polda Bali,” ujarnya.

    “Perlu diketahui bahwa kerja sama kami dengan Polri berjalan sangat baik, terutama dengan Polda Bali yang memiliki kasus pers yang sedikit. Harapan kami jika ada masukan dari bapak Kapolda dan jajaran berkenan disampaikan,” tuturnya.

    Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan berharap ke depannya dapat lebih meningkatkan kerja sama.

    “Perlu kami katakan bahwa jalinan komunikasi kami dengan pers sangat baik. Hal ini terbukti dari suksesnya pengamanan KTT G20 yang dilakukan Polri. Dalam hal ini pers sangat aktif dalam hal pemberitaan yang positif,” ungkap Kapolda Bali.

    Kapolda Bali juga menyampaikan pihaknya bersama jajaran siap mensosialisasikan dan melaksanakan PKS antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

    “Saya berharap ke depannya jalinan kerja sama antara Polri khususnya Polda Bali dengan Dewan Pers semakin erat,” tutup Kapolda Bali. (*)

  • Menkomarvest Buka Business Matching tahap IV di Nusa Dua Bali

    Menkomarvest Buka Business Matching tahap IV di Nusa Dua Bali

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A. membuka kegiatan temu bisnis produk dalam negeri tahap IV tahun 2022 di Nusa Dua Bali (6/10/2022).

    Dalam sambutannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A. memberikan apresiasi kepada Polri dan mengajak seluruh masyarakat untuk merapatkan barisan guna menghadapi inflasi dangan menggunakan produk dalam negeri.

    Kegiatan temu bisnis produk dalam negeri dengan tajuk “Business Matching Tahap IV” dengan tema Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN dihadiri kurang lebih 761 orang yang terdiri dari seluruh Kapolda seluruh Indonesia, kepala daerah dan wali kota serta gubernur seluruh Indonesia dan kementerian terkait.

    “Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk Mempercepat realisasi belanja dalam negeri dan mempertemukan pelaku usaha dalam negeri guna pengadaan barang dan jasa tahun 2023 serta sosialisasi e-katalog nasional,” pungkasnya.(*/01)

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

    Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

    “Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

    “Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

    Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

    Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)

  • Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| LS warga negara asing asal Swiss akhirnya di laporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan, setelah sebelumnya tak menggubris surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

    Didampingi kuasa hukumnya, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022 asal Papua ini mengunjungi sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

    Kepada awak media, Dr. togar Situmorang mengatakan, laporannya sudah diterima pihak Polda Bali, “dan sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, setelah berdiskusi panjang dengan penerima laporan, pihak SPKT Polda Bali menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidan penggelapan sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

    “Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Togar.(*/01)

  • Klarifikasi Kebenaran Data, BPAN AI Bali ajak Komunikasi Pengempon Puri Agung Jro Kuta

    Klarifikasi Kebenaran Data, BPAN AI Bali ajak Komunikasi Pengempon Puri Agung Jro Kuta

    Denpasar, Panglimahukum| Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pokok dalam menyelamatkan aset negara seperti adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

    Untuk itulah, pada hari ini, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gedung Merdeka Jl. Surapati No. 7 Denpasar, BPAN Aliansi Indonesia DPD Bali mengajak pengurus Puri Agung Jro Kuta guna mengklarifikasi terkait permasalahan aset/laba Pura Luhur Uluwatu dimana sebagian telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak atas tanah tersebut degan cara rekayasa, termasuk pengelolaan aset Pura secara tidak profesional.

    Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia I Wayan Putra Yasa selepas temu dengar pendapat dengan beberapa pengurus dan anggota Puri Agung Jro Kuta.

    Meski hanya 5 orang yang hadir dari 20 yang diundang pada hari ini, yaitu 1 pengurus dan 4 anggota, Wayan Putra Yasa yang juga sebagai pemangku ini mengatakan sudah cukup mendapatkan informasi yang jelas.

    “Kamipun juga tidak gegabah dalam mengambil sikap. Karena kami di Aliansi ini jika bergerak dan bekerja harus sesuai data dan fakta yang ada,” tegasnya.

    Oleh karenanya, pihaknya akan beraudiensi kepada Bupati Badung membahas langkah ke depan seperti apa terkait permasalahan yang diduga merugikan beberapa masyarakatnya.

    Wayan Putra Yasa juga mengharapkan, semoga apa yang terjadi, bisa segera selesai dengan damai dan kekeluargaan. “Bagaimanapun juga yang dikatakan aset tidak hanya berupa materi dan harta benda, namun juga manusianya. Ya semoga saja, semua oknum ataupun instansi terkait bisa lebih transparan dan komunikatif sehingga muncullah solusi,” ujarnya.

    Sementara di tempat yang sama, salah satu anggota pengempon Puri Agung Jro Kuta yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan tidak pernah ada pertanggungjawaban terhadap pengelolaan aset oleh Pengurus Puri Agung Jro Kuta kepada anggota keluarga Puri. Begitu pula terhadap aset yang telah diambil pihak lain, juga tidak ada upaya, seolah-olah tidak berdaya, padahal fakta dan bukti ada secara legalitas.

    Oleh karenanya, dirinya berharap agar para koleganya bisa lebih terbuka dan transparan.

    Menurutnya apa yang terjadi selama ini, dirinya dan beberapa rekan tidak mengetahui apa-apa, karena memang tidak diinformasikan, jelasnya.

    “Karena pengurus Puri pada hari ini belum banyak yang datang, maka klarifikasi hari ini belum bisa kami bahas lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

  • PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    Jakarta, Panglimahukum| Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

    “Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8).

    Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

    Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

    Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

    Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

    “Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

    Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi.(*/01)

  • Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Badung, Panglimahukum| PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, bahwa tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

    “Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapan SE 77,” jelasnya.

    Pada periode Januari-Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional.

    “Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season. Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara signifikan,” tambah Handy.

    Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

    2. PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    3. PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

    4. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    5. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

    6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

    7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

    8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA,” terangnya.

    “Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Handy.(*/01)

  • Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Denpasar, Panglimahukum| Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Bali Wayan Koster kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali tahun 2022, Senin (15/8/2022).

    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mengawali jalannya kegiatan dan dilanjutkan penghormatan pasukan kepada Gubernur Bali selaku pembina upacara.

    Pengukuhan ditandai dengan pemasangan lencana kehormatan dan kendit oleh Gubernur Koster kepada perwakilan Paskibraka Bali.

    Di akhir acara, Pembina Paskibraka Provinsi Bali I Wayan Darma Sasrama, S.Sos. menyampaikan, tahun ini Paskibraka yang dikukuhkan belum lengkap, “karena hanya terdiri dari pasukan 17 dan 8,” ujarnya.

    Namun patut disyukuri, menurutnya, Paskibraka pada tahun ini bisa dikatakan lebih lengkap dari dua tahun sebelumnya.

    Ia menambahkan, Paskibraka Provinsi Bali tahun ini direkrut dari tiap kabupaten/kota. Selain itu, tim provinsi juga menyeleksi Duta Bali untuk bergabung dalam Paskibraka Nasional.

    Dua orang yang terpilih yaitu I Kadek Kemala Permana Putra dari SMAN 2 Amlapura dan Ni Ketut Pande Suastini dari SMKN 1 Manggis. “Keduanya telah mengikuti pemusatan pelatihan di Jakarta sejak 15 Juli 2022 lalu,” bebernya.(*/01)