Law Firm Togar Situmorang Jakarta Dipercaya Kliennya Dalam Kasus Migas Ajukan Kasasi

Tegal [PH] ~ Setelah menerima hasil keputusan Sidang Gugatan Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus niaga tanpa izin dengan nomor 116/Akta Pid.Sus/2020/PN Tgl, diduga terdakwa MTA melalui kuasa hukumnya mengajukan Kasasi.

Kuasa hukum MTA yang terdiri dari – Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA – Darius Situmorang, SH, – Kristianto Manullang, SH., MH, dari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan telah mengajukan Surat Permohonan Kasasi, Kamis lalu (15/07/2021).

Advokat Kristianto Manullang, SH., MH yang mengantarkan Surat Permohonan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kepada para wartawan Media Online mengatakan, sehubungan dengan kliennya MTA memohon untuk melakukan Kasasi atas putusan tersebut.

“Saya kemarin pagi langsung melakukan perjalanan ke Tegal dengan membawa surat permohonan Kasasi klien kami, dan melalui kepaniteraan PN Tegal diterima oleh Bpk. Helmy Fakhrizal Farhan, SH., MH. Juga kami pendaftaran Surat Kuasa kami dari tim Law Firm Togar Situmorang,” tegas advokat Kristianto Manullang di kantornya, Rabu (21/07/2021) seperti dilansir dari Metro Indonesia dot Net.

Pengajuan Kasasi atas permohonan MTA, karena ada beberapa hal yang diajukan dan salah satunya bahwa MTA sah bekerja di Perusahaan Migas yang ada izinnya karena diketahui dan disahkan oleh Direktur melalui akta notaris.

Advokat Kristianto Manullang SH., MH yang belum lama ini bergabung di kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta, klien MTA sudah merasa bersyukur dengan keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Semarang, dimana MTA tidak ditahan. “Namun klien kami meminta kepada Law Firm Togar Situmorang Jakarta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya.

Tim Redaksi