Sidang Gugatan No.45/Pdt.G/e-Court/2020 di PN Bandung, Tergugat 1 Siap Akan Hadirkan Para Saksi

Bandung [PH] ~  Sidang lanjutan gugatan Pak Robert Vederengko L Gaol Gugatan Pembagian Harta Waris Perkara No:45/Pdt.G/e-Court/2020/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 A dengan agenda mendengarkan para saksi yang diajukan pihak Penggugat.

Dari sidang gugatan perkara perdata itu, pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol) melalui kuasa hukumnya dari tim Advokat Law Firm Togar Situmorang, yakni Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH. Sedang pihak tergugat 2 hanya Sdri. Louis sebagai prinsipal tanpa Pengacara.

Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH, pihak Penggugat (Hotman Marojohan Lumban Gaol) dengan kuasa hukumnya Victoria Joice Ruth SH mengungkapkan, bahwa saksi yang diajukan untuk hadir adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Mohon izin Yang mulia, saksi kami dari Notaris meminta kepada pengadilan untuk memanggil notaris tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus gugatan ini,” ujar penggugat sebagai kuasa hukum Hotman Marojohan Lumban Gaol.

“Lah bagaimana sich, kan agenda hari ini Penggugat menghadirkan saksi. Yaa.. harus Anda lah yang memanggilnya bukan kami,” jawab Ketua Majelis Hakim. Hal itu menjadi gelak tawa bagi para pengunjung sidang yang persidangan persidangan.

Firma Hukum Tim Advokat Togar Situmorang, yakni Darius Situmorang SH dan Romi SH sebagai kuasa hukum Tergugat 1 saat mengikuti persidangan.

Akhirnya Hj. Sunarti menoleh langsung ke pihak Tergugat 1 mempertanyakan apakah ada saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.

“Kami sedang mempersiapkan para saksi yang akan hadir Yang Mulia, karena telah ada kesepakatan antara kami dan klien kami bapa Robert Vanderngko L Gaol yang saat ini berdomisili di USA terkai siapa saja para saksi yang akan hadir,” jawab advokat Darius Situmorang SH.

Perlu diketahui advokat Darius Situmorang SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

Sedang untuk Cabang Bandung advokat Romi SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Kabupaten Bandung di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, dan juga yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH menunda sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan para saksi dari pihak Tergugat 1.

Seusai sidang, para wartawan mewawancarai Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH di depan gedung kantor PN Bandung. Dikatakan, ternyata agenda sidang hari ini pihak Penggugat belum bisa menghadirkan saksi yang diajukan.

Ketika ditanya para wartawan bahwa tim Advokat Law Firm Togar Situmorang sebagai pengacara hukum Tergugat 1 akan menghadirkan para saksi dan saksi selanjutnya di sidang.

“Agenda sidang selanjutnya nanti memang benar kami akan menghadirkan para saksi, karena sebelum mediasi beberapa bulan yang lalu, klien kami bapak Robert Vederengko L Gaol ada menunjuk bapak Pandapotan Marulitua Panjaitan, salah satu orang kepercayaan bapak Robert Vederengko L Gaol sebagai pemimpin dalam Pengelolaan SPBU Pengalengan nomor 34.403.17 dan juga telah menunjuk beberapa saksi lain yang akan dihadirkan di sidang,” jawab Advokat Darius Situmorang SH.

Ada saksi nantinya yang akan hadir dari pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol), tanya wartawan. “Yaa.. sejauh ini ada beberapa saksi yang telah kami minta untuk hadir, mungkin akan hadir menjadi saksi sekitar 5 orang lebih terutama penanggung jawab SPBU yang sangat mengetahui semua keuangan. Karena Pihak Penggugat Bagian Hak Waris mereka Rp. 23.100.000.000 diperkirakan dari Bulan Maret 2007 sampai saat ini, Penggugat dan Ahli Waris belum pernah diberikan hasil dari peninggalan Orang Tua mereka dan surat izin dari pemilik SPBU No.34.403.17,” pungkas Darius Situmorang SH.

KLIK DISINI  video wawancara

Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang melalui ponselnya, Advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membenarkan pernyataan Advokat Darius Situmorang SH dan berharap terkait para saksi yang akan diajukan sesuai kesepakatan bersama dengan kliennya, Robert Vederengko L. Gaol harus mampu hadir dan membuktikan kepemilikan SPBU tersebut termasuk Hak atas Lahan yang.

“Sekitar bulan Maret yang lalu melalui video WhatsApp, klien kami memang telah menyuruh orang kepercayaannya Pak Marulitua Panjaitan dan ibu Rossa br. Hutapea agar dapat menghadirkan para saksi dari staf yang bekerja pada klien kami di SPBU 34.403.17. Dan tim Advokat yang saya tugaskan telah mendatangi beberapa saksi yang akan hadir nanti,” tambah Togar Situmorang yang ada di kantor hukumnya di Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali.

Tim Redaksi PH