Sidang Mediasi No.432/Pdt.G/2021 di PN Bandung Pihak Penggugat Meminta Uangnya Kembali

Bandung [PH] ~ Sidang mediasi pertama dalam kasus tanah dengan Gugatan Perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat terpaksa ditunda, dikarenakan para Pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, sehingga Hakim Mediasi Ibu Sunarti, SH menjadwalkan kembali Rabu, 12 Januari 2022.

Kuasa Hukum Pengugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yakni Romi SH dan kliennya IPA yang hadir dalam sidang mediasi tersebut, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tetap meminta uang pembayaran sebidang tanah di daerah Cisaranten Kulon, Kota Bandung untuk dikembalikan secara utuh.

“Klien kami IPA dalam sidang mediasi itu meminta uang kembali yang telah dibayarkan tanpa kurang sepeserpun,” ujar advokat Romi SH kepada wartawan Metro Indonesia seusai sidang mediasi di PN Bandung, Rabu 5 Januari 2022. Kantor Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

Menurut klien IPA yang sedikit memberikan keterangan kronologisnya, bahwa dirinya telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp 685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/AN; RG.

SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

Sesaat sebelum sidang mediasi gugatan perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Dari sidang mediasi itu yang tidak hadir adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 sedang sakit, begitu juga Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengatakan ada di luar kota. Sehingga Hakim Mediasi Ibu H. Sunarti SH dalam sidang mediasi tanggal 12 Januari 2022 agar semua pihak dan prinsipal harus hadir. “Dalam sidang mediasi Rabu depan (12/01/2022) para pihak tergugat untuk membawa resume,” tegas H. Sunarti, SH.

Advokat kondang Indonesia, Dr (c). Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang berada di Bali selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

“Dari kasus ini saya yakin dan pasti, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membasmi para oknum-oknum pelaku mafia tanah yang mengeruk keuntungan dari tangan masyarakat, termasuk oknum-oknum para Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk diri sendiri,” pungkasnya kepada wartawan melalui telpon genggamnya.

Tim Redaksi PH