Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

Wagub Cok Ace saat membuka secara resmi acara Kick Off dan Launching "Standar Akreditasi Rumah Sakit", di The Stones Hotel Legian, Kuta, Nadung Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022.

Badung, Panglimahukum| Bali memiliki visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang salah satu program prioritasnya adalah kesehatan yaitu utamanya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal kualitas atau mutu pelayanan kesehatan, program unggulan yang ditargetkan yaitu rumah sakit yang terakreditasi standar internasional.

Demikian penegasan yang disampaikan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menghadiri dan membuka secara resmi acara Kick Off dan Launching “Standar Akreditasi Rumah Sakit”, di The Stones Hotel Legian, Kuta, Nadung Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022.

Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Wagub dengan sapaan akrab Cok Ace ini.

Selaku Pemimpim, Wagub Bali pun menyadari bahwa saat ini dan ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.

“Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional,” imbuhnya.

“Untuk itu sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni. semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 lalu pun memiliki target bahwa seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

“Oleh karena itu kami targetkan setelah proses akreditasi ini bisa berjalan lagi maka di tahun 2022 sampai 2023, semua rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta harus semuanya terakreditasi dan saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” pungkas Wagub yang juga seniman Topeng ini.

Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit yang 65 (90,3%) diantaranya sudah terakreditasi, dengan 20 (27,8%) diantaranya sudah terakreditasi paripurna/bintang lima, dan terdapat 7 rumah sakit yang belum terakreditasi dimana rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi Covid-19.

Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar akreditasi RS menurutnya terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS).(*/02)