MTF Tarik Kendaraan Debiturnya, Dr. Togar Puas dengan Putusan PN Denpasar

Dr. Togar Situmorang saat mengikuti sidang putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Rabu (27/7/2022) di PN Denpasar

Denpasar, Panglimahukum| Pengadilan Negeri Denpasar dengan tegas memutuskan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik kendaraan debiturnya.

Putusan yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (27/7/2022), mengharuskan kreditur (Leasing MTF) wajib mengembalikan kendaraan yang telah ditariknya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum debitur, Dr. Togar Situmorang menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 8/PDT.GS/2022/PN.DPS tanggal 24 Mei 2022.

“Dan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII 2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dan juga jelas, leasing tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

Dirinya mengaku, apa yang menjadi putusan adalah benar adanya di mata hukum. Ia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan leasing, bahwasanya dalam melakukan bisnis, leasing harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Baik pada awal perjanjian debitur dengan kreditur. Dalam menerbitkan Akte Fidusia dari Notaris, wajib hukumnya si debitur juga dihadirkan di sana mas,” jelas Founder Law Firm Togar Situmorang ini kepada panglimahukum.com.

Pihaknya selaku kuasa hukum debitur, akan segera bersurat kepada kreditur dalam hal ini Mandiri Tunas Finance, agar kooperatif dan bisa mengembalikan satu unit mobil dengan plat nomor DK 8038 FI kepada debitur.(*/02)