Denpasar, Panglimahukum| Perkembangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami artis ibukota Jessica Iskandar, nampaknya belum menemui titik terang.
Pasalnya, pada hari ini Senin (10/10/2022), kuasa hukum Jessica Iskandar yang biasa dipanggil Jedar mengirimkan surat ke Bareskrim Polri yang isinya memohon perlindungan hukum.
Dilansir dari Jawapos.com, Rolland E Potu selaku kuasa hukum meminta kasus yang ditanganinya mendapat perhatian dari institusi kepolisian.
“Dan ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya, kuasa hukumnya bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap,” tuturnya.
Sementara, Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto alias Steven hanya menanggapi santai.
“Kita tertawa saja. Karena hukum kan berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Pertanyaannya, unsur pidananya terpenuhi tidak?,” kata Togar.
Pihaknya merasa aneh saja, kenapa Jedar harus melibatkan banyak pihak dalam laporannya di Polda Metro Jaya. “Dia posting di Instagram, dia melibatkan banyak pihaknya, sebelumnya ke DPD juga. Memangnya dia siapa? Apa karena dia artis orang harus mengikuti keinginannya?” kata Togar.
“Seharusnya dia (Jessica Iskandar) kan lebih percaya diri, jika memang laporannya memenuhi unsur pidana,” ujar Doktor Hukum yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Denpasar, Bali.