Denpasar, Panglimahukum| Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan tindakan pidana.
“Ini jelas sekali, dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita, “ ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.
Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang menegaskan, siapapun pelakunya, apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT, mesti diingat kedudukannya sama di mata hukum.
“Siapapun itu,” tuturnya, Selasa (24/1/2023).
“Meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri. Jangan ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Dr. Togar Situmorang mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini.
“Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum,” terangnya seraya menambahkan, dan hukum merupakan panglima.
Ia pun juga menyebut, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.
Tidak hanya itu saja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporan dipihak kepolisian.
“Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh,” ungkap Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalau cuma saudaranya.
Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. “Jangan ditarik kembali,” ujarnya.
Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.
Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.
Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi.
Apalagi yang saat ini sudah mulai di sidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Wali Kota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda yang berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.
“Kita sudah punya payung hukum untuk melindungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama kekerasan terhadap wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban (wanita),” katanya tegas.***