SAH!!! Dr. Togar Situmorang Law Firm ditunjuk sebagai Retainer Lawyer CV. Putra Tunggal Sejahtera, Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c) : Amanah ini siap kami jalankan dengan sepenuh hati
(paling kiri) Jody Rianto Kunto, SH ; Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c) ; Liryan Anasta selaku Direktur CV. Putra Tunggal Sejahtera ; Firman Hadi, S.H
Perkembangan bisnis dalam era digital ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tantangan yang dihadapi pelaku bisnis dari segala sektor baik dari sektor perdagangan, perindustrian maupun sektor transportasi kian menantang. Pasalnya. Pelaku bisnis di era 5.0 ini ditantang untuk berpacu dengan waktu dan bersaing dengan teknologi. Hal itu yang membuat prinsip kehati hatian dilewatkan oleh pelaku bisnis.
Dari pelaku bisnis pada sektor transportasi khususnya persewaan mobil dan motor seperti yang dilakoni CV Putra Tunggal Sejahtera dengan branding usaha nya yaitu Bali First Holiday menegaskan bahwa, “ Syarat untuk menyewa mobil di Bali First Holiday sangat lah mudah. Cukup menggunakan KTP dan SIM maka mobil bisa konsumen sewa untuk penggunaan wilayah pulau Bali. Namun tindak pidana bisa saja terjadi seperti pemalsuan dokumen yang digunakan untuk persyaratan sampai mobil kami digelapkan oleh penjahat penjahat rental. Oleh sebab itu, kami yakini dengan model bisnis yang sangat beresiko seperti ini maka kita butuh saran dan pendampingan hukum yang professional dan berintegritas. Khusus nya di bali, pilihan itu jatuh kepada Dr. Togar Situmorang Law Firm “ pernyataan ini secara tegas dikatakan oleh Liryan Anasta selaku Direktur CV Putra Tunggal Sejahtera
“ Pada hari ini saya sangat berbahagia sekali di tunjuk oleh bapak Liryan Anasta selaku Direktur CV Putra Tunggal Sejahtera untuk mendampingi segala kepentingan perusahaan bapak Liryan Anasta khususnya dalam bidang hukum. Semoga kerjasama ini membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak “ imbuh Senior Associates di Dr. Togar Situmorang Law Firm yaitu Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c)
Istilah lawyer retainer atau pengacara retainer mungkin tak begitu akrab di telinga masyarakat. Hal yang diketahui sebagian besar masyarakat hanyalah, seorang pengacara berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi kliennya. Namun, tak banyak yang mencari tahu bagaimana sistem kerja dari seorang pengacara tersebut.
Kembali ke pada istilah retainer yang melekat pada profesi pengacara, istilah ini sebenarnya merujuk pada sebuah sistem dalam memberikan jasa pendampingan hukum. Sistem kerja pengacara retainer adalah memberikan pendampingan hukum pada kliennya, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu tersebut berlangsung dalam 6 bulan hingga 1 tahun.
Adanya sistem retainer ini terbilang menguntungkan para klien. Pasalnya, klien tidak harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk menggunakan jasa pendampingan hukum secara reguler, baik itu di jalur peradilan maupun non peradilan. Bandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, jika klien mengeluarkan biaya untuk setiap konsultasi hukum atau penanganan kasus.
Jasa dari pengacara retainer ini banyak digunakan oleh perusahaan, namun tak sedikit juga individu yang meminta pendampingan hukum dengan sistem ini. Umumnya, jasa pengacara retainer akan dicari pada saat ada masalah yang dihadapi atau ada hal terkait hukum yang ingin dikonsultasikan oleh suatu perusahaan atau individu.