Jumat Berkah, 9/8/2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG adalah kantor Advokat dan Kurator Kondang kembali memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar dengan salinan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang gugatan berawal dari para puluhan WNA mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar, melawan, Clear World Properties, Clear World Resort yang tidak jelas kedudukan Hukum dan Para Tergugat adalah seorang WNA Brett Sorensen alias Brett Black, WNI Yansen Barry dan perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa yang merupakan Klien dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG ,” ungkap Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali.
Menurut Dr. Togar Situmorang atas Kemenangan pada Putusan Gugatan Perdata pada Pn. Gianyar akan menimbulkan dampak Positif karena Gugatan para WNA yang telah mengaku kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan dalam Gugatan Perdata mereka tidak bisa terpenuhi dan tidak perlu membayar kerugian materiil mencapai di atas puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial sebesar satu triliun rupiah karena sidang mereka Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) serta diwajibkan Menghukum Para WNA Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 ( satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah ).
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan jelas bahwa bahwa Yansen Berry senang dan bangga atas putusan Pengadilan Gianyar dan ini bisa membuktikan proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi.
Dan diharapkan Putusan Pn Gianyar Dr Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim berharap Laporan Polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan mulus.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan atas Gugatan Perdata di Pn Gianyar karena para WNA tersebut Kalah atau NO maka Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan dan Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 alias di stop Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.
Terima Kasih Para Hakim Pn Gianyar atas Putusan No : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin yang telah secara bijak juga transparan serta cerdas untuk memenangkan Yansen Barry sehinga membuat bernapas lega dan bisa bekerja secara tenang tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali.