Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Mengucapkan terima kasih kepada Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat telah berhasil tangkap tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.
Dr. Togar Situmorang Selaku Dewan Pembina Bali Dog Guardian sangat mengaprsiasi masyarakat yang telah berani memberikan laporan kepada polisi ketika mendengar suara anjing seperti dianiaya, pada Jumat (16/8/24) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saksi mendatangi asal suara dan mendapati dua pelaku sedang memukul seekor anjing berwarna putih yang sudah dalam keadaan mati saat ditemukan. Hal ini pun lalu ke Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan saat Tim datang ke TKP, petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati.
“Pelaku langsung diamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek pada Sabtu (17/8/24) pukul 01.45 WITA,” ungkapnya.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang
Lebih lanjut kepada para ketiga pelaku tersebut berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26) bisa dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.
Berdasarkan keterangan para pelaku membunuh seekor anjing dengan cara memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau dan mengikat anjing itu di tiang dan prilaku ini sangat keji dan kejam wajib di jerat dengan pasal berlapis tutup, “ Dr. Togar Situmorang.