Kasus Masuk Tahap Penyidikan, Dr. Togar Situmorang Berharap Tersangka Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Angelqueen Segera Ditahan

Perkembangan Terbaru Bulan November terkait Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Selebgram dan juga model Putri Nur Angelina, yang dikenal sebagai Angelqueen, kini masuk ketahap Penyidikan .

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, bersyukur menjelaskan kepada Media dengan diterima SP2HP, tertanggal 5 November 2024 Polrestabes Bandung telah Melakukan Gelar Perkara dan ada ditemukan Bukti permulaan Cukup terjadi Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi Hari Sabtu, 22 Juni 2024 depan BEER POINT Pastuer, Kota Bandung.

Advokat dan Kuratotor Dr. Togar Situmorang berharap dalam waktu enam puluh hari diharapkan pihak Penyidik Polrestabes Bandung dapat segera menetapkan Tersangka lantas Melakukan Penahanan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialamin Selegram Bandung Angelqueen.

Advokat dan Kurator Kondang yang berkantor di Bali dan Jakarta Dr. Togar Situmorang Menilai peristiwa ini para pelaku yang sangat biadab dalam melakukan pengeroyokan dapat segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti, apabila ada pihak-pihak yang coba merintangi proses hukum diharapkan penyidik bisa profesional karena sudah VIRAL dan telah menjadi Attention Kapolda Jawa Barat serta Kapolrestabes Bandung.

Angelqueen sendiri sebelumnya melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami olehnya pada bulan Juni 2024 ke Polrestabes Bandung. Angel mengaku dipukul beberapa orang hingga masuk ke gorong-gorong dan telah ada bukti LAPORAN POLISI NO: LP/B/602/VI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.