Denpasar, 12 Juni 2025 — Law Firm Togar Situmorang, yang dipimpin oleh Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA kembali menunjukkan kredibilitas dan profesionalismenya dalam menangani perkara-perkara strategis.
Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU 21/2007 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang berhasil memperoleh putusan ringan 10 bulan penjara untuk kliennya, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim yang secara objektif menilai fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang diajukan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, namun mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk kooperatifnya terdakwa selama proses hukum serta peran yang tidak dominan dalam kejahatan yang dituduhkan.
Kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Togar Situmorang yang diwakili advokat Donald Mongilala, S.H dan advokat I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan menilai bahwa keadilan substantif telah ditegakkan.
“Kami menghargai putusan majelis hakim yang mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta hukum. Sejak awal kami percaya bahwa perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan semata dari narasi sepihak. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan masih menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan kita karena dalam Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Minimal di ancam 5 Tahun Penjara dan Paling Lama 15 Tahun..” ujar Dr. Togar Situmorang, CEO Law Firm Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat berdedikasi dan vokal dalam membela hak-hak klien secara berintegritas.
Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih memahami kompleksitas kasus TPPO, serta pentingnya pendampingan hukum yang profesional dan transparan. Menurutnya, banyak perkara serupa yang membutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sebenarnya berada dalam posisi rentan atau dimanfaatkan dalam jaringan kejahatan.
Keberhasilan ini menambah deretan capaian Law Firm Togar Situmorang dalam menangani perkara-perkara besar dan sensitif, khususnya di bidang hukum pidana dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kantor hukum yang berbasis di Jakarta dan Bali ini dikenal luas karena ketegasan, integritas, serta pendekatan strategis dalam setiap perkara yang ditanganinya.