Dugaan Pelanggaran Oknum Pengacara dalam Pengajuan Amicus Curiae: Kuasa Hukum Minta Marwah Hakim Dijaga

Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menyoroti pengajuan amicus curiae oleh salah satu tersangka dalam perkara pidana yang tengah bergulir di Pengadilan. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi proses persidangan.

Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang, menyampaikan keberatan atas pengajuan amicus curiae yang dilakukan oleh Daniar Trisasongko. Daniar diketahui merupakan salah satu dari empat oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain di sebuah toko di Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019.

“Sebagai pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara pidana, langkah mengajukan amicus curiae patut disayangkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara klien kami,” ujar Axl dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, pengajuan pendapat hukum oleh pihak yang tengah berperkara dapat memunculkan konflik kepentingan. Terlebih, perkara yang dihadapi Daniar masih dalam proses hukum.

Axl juga menyinggung bahwa kasus yang menyeret kliennya bermula dari laporan Fanny Laurent. Ia menyebut, pihak pelapor tersebut juga memiliki sejumlah persoalan hukum lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Disebutkan, Fanny Laurent bersama suaminya, Valerio Touci, pernah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk terkait kepemilikan properti.

Laporan tersebut, kata Axl, melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan berbagai latar belakang tersebut, kami berharap proses hukum terhadap klien kami dapat berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.