DENPASAR – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat dakwaan dugaan penipuan terhadap advokat Dr Togar Situmorang dinilai belum menghadirkan hal baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026), tim kuasa hukum terdakwa justru menilai jawaban jaksa atas nota pembelaan hanya mengulang konstruksi tuntutan lama tanpa membantah substansi pledoi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti itu, tim JPU yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa kembali menegaskan posisi penuntut umum bahwa Togar Situmorang dianggap melakukan rangkaian perbuatan yang merugikan pelapor Fannie Lauren Christie hingga Rp1,81 miliar.
Menurut JPU, kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam beberapa tahap. Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp1.810.000.000, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menepis dalil pembelaan yang mempersoalkan unsur penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong. Menurut JPU, unsur-unsur itu bersifat alternatif, sehingga pembuktian pidana tidak harus membuktikan seluruh unsur sekaligus, melainkan cukup salah satunya terpenuhi.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, jaksa tetap berpendapat ucapan terdakwa merupakan bagian dari rangkaian kata yang membangun keyakinan pelapor untuk menyerahkan uang. JPU menyebut konstruksi komunikasi yang disampaikan terdakwa dapat dipandang sebagai cerita yang disusun sedemikian rupa sehingga tampak logis dan meyakinkan bagi pelapor.
Meski demikian, kubu terdakwa tak melihat ada hal baru dalam jawaban penuntut umum. Kuasa hukum Togar Situmorang, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menilai replik tersebut pada dasarnya hanya respons normatif untuk mempertahankan surat tuntutan, tanpa menyentuh pokok pembelaan yang sebelumnya mereka sampaikan.
“Replik dari JPU hanya me-defense pledoi kami. Itu hal yang normal saja. Tidak ada sesuatu yang terlalu baru. Pada intinya kami tetap menjalani proses persidangan dengan baik,” ujar Alexander usai sidang.
Alexander menegaskan, tim pembela tetap berdiri pada nota pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Ia menyebut tuduhan penipuan yang dibangun penuntut umum tidak pernah benar-benar terbukti lewat fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan.
“Kami tetap pada pledoi yang kami buat. Narasi-narasi adanya penipuan di sana itu tidak terbukti secara fakta,” tegasnya.
Pihak terdakwa juga tetap meyakini perkara ini lebih dekat pada sengketa hubungan hukum antara advokat dan klien, bukan murni perkara pidana. Dengan posisi itu, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan tidak semata bertumpu pada konstruksi tuduhan yang sejak awal mereka anggap lemah.






