JAKARTA – Pihak kuasa hukum dari RD LAW mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar nomor 68/PDT/2026/PT DPS yang memperberat hukuman rekan sejawat sekaligus klien mereka, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan banding tersebut dinilai cacat logika, melanggar asas fair trial, serta berpotensi menjadi preseden buruk yang mengkriminalisasi profesi advokat di seluruh Indonesia.
Perwakilan kuasa hukum dari RD LAW menyatakan keprihatinan yang mendalam atas putusan tersebut. Menurut mereka, PT Denpasar mengalami inkonsistensi logis karena di satu sisi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) sudah tepat, namun secara paradoks justru memperberat hukuman terdakwa.
“Tindakan ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang berkeadilan. Dr. Togar telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dengan mengurus 10 laporan gugatan perdata serta koordinasi instansi. Kegagalan mencapai hasil akhir dalam pendampingan hukum seharusnya masuk dalam ranah wanprestasi perdata, bukan dipidanakan karena tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menipu,” ujar perwakilan kuasa hukum RD LAW dalam konferensi persnya.
Selain mengkritisi logika putusan, pihak kuasa hukum juga membongkar adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sejak proses penyidikan. Kasus ini diketahui sempat dihentikan dua kali melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri pada Januari dan Maret 2024 karena kurangnya alat bukti. Namun, kasus tersebut tiba-tiba dibuka kembali oleh Polda Bali tanpa adanya bukti baru yang signifikan.
“Kami menduga ada intervensi non-yuridis yang mencederai independensi penegakan hukum. Jika advokat yang bekerja maksimal berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum (PPJH) bisa dipenjara hanya karena klien tidak puas dengan hasilnya, maka ini adalah ancaman bagi seluruh advokat di Indonesia. Siapa lagi nanti yang berani membela rakyat kecil?” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap kasasi. Kuasa hukum RD LAW menyatakan bahwa mereka sedang menyusun memori kasasi dengan ketetapan hati yang bulat untuk memperjuangkan kebebasan Dr. Togar Situmorang.
Pihak kuasa hukum juga melayangkan seruan terbuka kepada Mahkamah Agung agar membatalkan putusan PT Denpasar demi menjaga martabat profesi hukum. Selain itu, mereka meminta atensi langsung dari Presiden RI, Kapolri, serta berencana memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habibururokhman, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menginvestigasi dugaan kesewenang-wenangan aparat dalam kasus ini.






