Foto: Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., berpendapat toleransi umat beragama sudah menjadi daya dukung tersendiri bagi wisawatawan mancanegara.
Pulau Bali dan Danau Toba sebagai destinasi wisata dunia pada dasarnya mengusung pariwisata budaya lokal dengan daya tarik seperti adat istiadat dan beragam kesenian tradisi lainnya.
“Masyarakat Bali dan Toba merupakan mayoritas beragama non muslim, namun tetap sepenuhnya mengakomodir agama lain termasuk Islam. Sehingga branding pariwisata budaya Bali dan Toba tidak perlu diubah menjadi wisata halal bersyariah,” ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Selasa (12/11/2019).
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang iuga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, sependapat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster mengenai wisata halal bersyariah ini.
Dimana sebelumnya Gubernur Koster menegaskan “jangan ganggu konsep wisata Bali karena pariwisata Bali mengandalkan kekayaan adat dan budaya termasuk keramahan kepada semua turis di dalamnya.”
“Para wisatawan datang ke Bali baik dari dalam maupun luar negeri, disambut dengan baik tanpa melihat, apa daerah asal dan lain sebagainya,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.
Sebagai contoh, Raja Salman berlibur ke Bali dan memperpanjang beberapa hari liburannya, tidak ada satu pun keluhan bahwa Bali tidak ramah bagi muslim.
Karena Raja Salman datang ke Bali bukan mencari pariwisata halal, melainkan mencari Bali sebagai destinasi wisata.
Namun setelah di Bali, Raja Salman membutuhkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan keyakinan beliau. Seperti makanan yang halal, tempat ibadah, dan produk-produk halal lainnya semua di dapat di Bali.
“Karena sejatinya Bali mengembangkan pariwisata berbasis budaya, keramahannya untuk semua umat manusia, bahkan semua makhluk, sesuai ajaran Tri Hita Karana yang memuliakan sesama manusia, alam dan Tuhan,”ujar Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Bahkan dalam konteks pengembangan pariwisata, Bali mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang isinya merupakan sari-sari kearifan lokal Bali yang telah dibangun ratusan tahun dan tidak pernah ada wacana pariwisata Bali bersifat diskriminatif pada golongan wisatawan tertentu.
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga
Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur, juga menyampaikan hanya regulasi wisata harus dilakukan dengan konsisiten.
Misalkan jam tutup bar harus tepat tidak ada yang sampai pagi dan pengawasan terkait minuman alkohol dan peredaran narkoba harus juga konsisten dibasmi. Sehingga tidak ada tampak bule mabuk berkelahi dan merasa istimewa perlakuannya.
Seperti kata Kapolda Bali IRJEN Petrus Reinhard Golose yang memastikan tidak akan tebang pilih menindak para bule-bule pembuat onar di Pulau Dewata.
Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, juga menghimbau kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Wishnutama untuk mendengar dan menyerap lebih banyak lagi tentang nilai-nilai budaya Bali.
Menyandingkannya dengan prinsip-prinsip bernegara yang berdasarkan Pancasila, dan menjaga budaya nusantara yang bhineka ini secara baik.
“Sebaiknya Menteri Pariwisata fokus pada pengembangan kepariwisataan untuk Bali yang menyumbang devisa sangat besar kepada Negara,” tegas advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.
Mengenai Danau Toba dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, juga menjelaskan filsafat Batak “Dalihan Natolu” yaitu sebagai landasan bersosial dan bermasyarakat.
“Somba marhula-hula, manat mardongan tubu dan elek marboru. Tempat status sosial, lakukan yang menjadi hak dan kewajibanmu,” tandas
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank. (phm)