Penulis: admin

  • Dukung Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Terapkan “Formula 37”

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn.,yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali nomor urut 37 mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta Menteri Keuangan RI mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020.

    “Tidak boleh ada dikotomi antara Desa Dinas dan Desa Adat di Bali maupun juga dalam hal bantuan anggaran. Maka pemerintah pusat harus juga membantu Dana Desa Adat di Bali sebagaimana juga ada Dana Desa bagi Desa Dinas/Kelurahan,” tegas Adnyana saat ditemui di Denpasar, Minggu (17/3/2019).

    Ia menegaskan Dana Desa  bagi Desa Dinas untuk pembangunan infrastruktur Desa Dinas dan pemberdayaan masyarakat desa lintas bidang untuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Dinas.

    Sedangkan Dana Desa Adat khusus diperuntukan bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata yang dilakukan oleh masyarakat desa adat. Seperti pelaksanaan ritual adat dan budaya, pelestarian dan pemeliharaan sarana adat seperti Pura, Bale Desa atau Bale Banjar, pelestarian dan pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa.

    “Dana Desa Adat ini bisa juga bisa dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah Bali yang diambilkan dari pemasukan Devisa Pariwisata Bali,” kata Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Desa Adat Aset Pariwisata Bali

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menambahkan Bali adalah  satu-satunya provinsi yang khas atau unik di Indonesia dan juga  provinsi yang berbentuk pulau yakni Pulau Bali dan beberapa pulau kecil lainnya seperti Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan  Nusa Ceningan.

    Kehidupan masyarakat Bali terkenal komunal religius yakni kehidupan masyarakat adat yang terstruktur dari Banjar Adat dan Desa Adat yang bercorak agraris (pertanian) dan agama Hindu Bali.

    “Perpaduan ini melahirkan ritual dan budaya Hindu Bali yang adi luhung dan terkenal ke jagat raya yakni berbagai macam tempat ibadah (Pura/Merajan), subak, upacara adat, seni dan budaya,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu.

    Konsep keseimbangan dalam hidup bermasyarakat yakni Tri Hita Karana juga dijalankan dengan baik dan harmonis sehingga kelestarian dan keindahan alam Bali selalu terjaga dan metaksu karena ritual adat dan budaya masyarakat Bali.

    Itulah sebabnya pulau, keindahan alam, ritual adat, seni dan budaya ini yang menjadikan Bali menjadi daerah tujuan wisata terkenal di dunia. Bahkan wisatawan mancanegara lebih mengenal Bali daripada Indonesia.

    Pariwisata Bali yang terdiri dari pulau, alam yang indah dan asri, subak dan pertaniannya,  ritual adat, seni dan budaya inilah aset dan sekaligus sumber kekayaan Bali yang sepenuhnya dipelihara oleh Desa Adat dan masyarakat adat.  Ini berbeda dengan daerah lain yang punya sumber kekayaan alam seperti batubara, minyak, hutan, dll.

    Terlebih juga pariwisata Bali telah memberikan kontribusi devisa bagi NKRI yang cukup besar setiap tahunnya sebesar US $ 8 milyar. Atau setara 40 % dari devisa pariwisata Indonesia yang ditargetkan sebesar US $ 20 miliar.

    “Untuk itulah, agar pariwisata Bali dapat terus eksis, lestari dan berkembang, maka Desa Adat di Bali harus mendapatkan bantuan dana bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata di wilayah adatnya masing-masing. Sehingga dapat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Bali,” ungkapnya.

    Berjuang untuk Bali Dwipa Jaya dengan “Formula 37”

    Untuk itulah ketita dirinya dipercaya masyakat Bali menjadi Wakil Daerah Bali sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali , maka ia akan berupaya dengan semangat Tri Hita Karana berjuang mewujudkan Bali Dwipa Jaya salah satunya juga memperjuangkan Dana Desa Adat ini.

    Perjuangan  itu akan dilakukan Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini dengan melaksanakan konsep 37 yang bermakna 3 langkah berupa “mengkoordinasikan (seluruh kekuatan Bali), mengupayakan dan mewujudkan 7 misi.

    Pertama penguatan peran desa adat dalam pelestarian seni, budaya dan adat Bali. Kedua, perlindungan sumber daya alam dan situs sejarah Bali. Ketiga pelestarian subak dan pertanian sebagai penunjang utama pariwisata Bali. Keempat, pengelolaan pariwisata untuk masyarakat Bali (pariwisata untuk Bali).

    Kelima, pembangunan Bali untuk Bali Shanti lan Jagadhita (membangun Bali). Keenam, kemandirian dalam pengelolaan Bali melalui UU Provinsi Bali. Terakhir, peningkatan perimbangan keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat (salah satunya untuk Dana Desa Adat).

    Dengan konsep 37 ini, Adnyana optimis kedepan Bali khususnya masyarakat adat Bali akan lebih sejahtera dan Bali akan tetap terjaga kelestarian alam, adat dan budayanya (ajeg Bali).  “Dan akan tercapai Kejayaan Pulau Bali (Bali Dwipa Jaya) sebagaimana slogan dalam Lambang Provinsi Bali,” tandasnya.

    Konsep 37 ini juga sangat sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” dari Gubernur Bali  Wayan Koster yang merupakan kakak kelas Adnyana saat kuliah di ITB (Institut Teknologi Bandung). (wid)

  • Spectaxcular 2019 DJP Bali, Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 dengan tema “Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing” bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon, Denpasar (17/03/2019).

    Acara ini untuk mengingatkan masyarakat khususnya Wajib Pajak terkail batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2018 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019.

    Disini masyarakat dapat menikmaki berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmali hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.

    Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP.  Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhi-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.

    “E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id,” ungkap Goro Ekanto.

    Goro menamhahkan per 16 Maret 2019 menurut database dari 173.004 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 55,95% (96.789 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka ada peningkatan sebanyak 36.560 WP. Dimana realisasi penyampaian melalui e-filing tahun lalu untuk periode yang sama sebanyak 60.229 WP.

    Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda

    Lebih lanjut Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi alas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 0P berupa denda sehesar Rp100.000.

    Salu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 258 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa dan Politeknik Negeri Bali.

    “Mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S dan 1770SS dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali. Termasuk dalam kegiatan ini para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asisitensi,” tutupnya.

    Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak lerdekat.

    Sementara itu pada tahun 2018 WP Terdaftar Wajib SPT tercatat sebanyak 332.051 orang. Untuk Wajib Pajak Sudah Lapor sebanyak  298.819. Sedangkan pada tahun 2019 WP Target e-Filing sebanyak 173.006 orang dan WP Lapor e-filing sebanyak 96.789 WP. (wid)

  • Pelabuhan Benoa Mantapkan Diri Jadi Home Port Cruise, Siap Datangkan Banyak Kapal Pesiar Besar

    Pelabuhan Benoa Bali yang dikelola oleh BUMN Pelindo III telah merampungkan pengerukan dan pendalaman alur dari minus 9 Meter LWS (low water spring/rata-rata muka air laut) menjadi minus 12 Meter LWS. Hal tersebut telah memungkinkan kapal pesiar dengan LOA (Length of All) / ukuran panjang lebih dari 350 Meter untuk sandar di demaga dimana sebelumnya hanya bisa berlabuh diluar pelabuhan.

    “Dengan adanya revitalisasi tersebut, tentunya akan menambah minat kedatangan kapal pesiar karena dari sisi keamanan dan kenyamanan akan terjamin,” ujar Direktur Teknik Pelindo III Joko Noerhudha dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Metro Bali, Rabu (13/3/2019).

    Kini  kolam di dermaga timur, selatan, kolam di curah cair dan gas telah menjadi minus 12 meter LWS dari sebelumnya antara minus 8 hingga minus 9 meter LWS. Selain itu turning basin atau area untuk berputar kapal juga diperlebar sehingga kapal yang memiliki radius putar lebih panjang dapat melakukan manuver dengan aman dari 300 meter sekarang menjadi 420 meter.

    “Serta lebar di kolam timur dari awal 150 meter sekarang telah menjadi 200 meter, dan untuk kolam barat dari 150 meter menjadi 330 meter,” tambah Joko Noerhudha.

    Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Toto Nugroho Pranatyasto menambahkan rampungnya pengerukan kolam dan pendalaman alur, akan meningkatkan jumlah  kunjungan kapal pesiar.

    “Bahkan, kapal pesiar tersebut tidak hanya transit namun pelabuhan Benoa akan menjadi home port cruise, dimana kapal pesiar berangkat dari Benoa, kemudian berkeliling di Indonesia Timur dan nanti akan kembali lagi ke Benoa,” ujar Toto.

    Serangkaian peningkatan fasilitas pelabuhan khususnya terkait dengan gedung terminal penumpang, Pelindo III juga meningkatkan  kapasitas gedung terminal penumpang yang semula hanya berkapasitas 900 orang akan diperbesar hingga menampung 3.500 orang dalam bangunan seluas 5.600 meter persegi.

    Pembangunan gedung terminal penumpang kapal pesiar di Benoa akan selesai semester dua tahun 2019, hingga februari ini, progress pembangunan fisik bangunan telah mencapai 58%.  (wid)

  • Pelabuhan Benoa Cetak Sejarah, Pertama Kali Dua Kapal Pesiar Besar Sandar Bersamaan

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dua kapal pesiar berukuran besar dalam waktu yang bersamaan bersandar di Pelabuhan Benoa, Minggu (17/3/2019). Yakni MS Insignia dan dan MS Azamara Quest yang merupakan Sister Ship (kapal pesiar bersaudara) namun beda perusahaan.

    Masing-masing kapal pesiar ini membawa 600 penumpang dan 400 lebih kru kapal. Sehingga total ada 2000 penumpang dan kru dari dua kapal pesiar yang berukuran panjang masing-masing 180 meter ini.

    Istimewanya, wisatawan dan kru kapal pesiar mewah ini saat turun di area Pelabuhan Benoa langsung disambut dengan sambutan hangat dan istimewa yang telah disiapkan pihak Pelindo III Regional Bali Nusra. Yakni dengan tari-tarian dan atraksi kesenian lainnya khas Bali yang melibatkan puluhan seniman Bali.

    CEO Pelindo III Regional Bali Nusra, I Wayan Eka Saputra bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Agustinus Maun S.T., M.T., dan GM Pelindo Benoa III, Anak Agung Gede Agung Mataram juga langsung ikut menyambut kedatangan kapal pesiar ini.

    Mereka juga sempat berbincang-bincang dengan Kapten Kapal Pesiar MS Insignia, Kurilic Damir dan Kapten Kapal Pesiar  MAS Azamara Quest, Jose Manuel serta juga menyapa wisatawan kapal pesiar ini.

    CEO Pelindo III Regional Bali Nusra, I Wayan Eka Saputra mengaku bangga dan bersyukur untuk pertama kalinya dalam sejarah Pelabuhan Benoa akhirnya mampu menerima dua kapal berukuran besar dan panjang untuk bersandar di dermaga.

    “Ini momen bersejarah untuk pertama kalinya dua kapal pesiar bersandar bersamaan di Pelabuhan Benoa. Ini juga jadi momentum ke depan kami terus meningkatka  pembangunan Pelabuhan Benoa agar bisa dukung lebih banyak kapal pesiar besar bisa datang,” ungkap Eka Saputra.

    Hal ini dimungkinkan setelah rampungnya
    pengerukan dan pendalaman alur dari minus 9 Meter LWS (low water spring/rata-rata muka air laut) menjadi minus 12 Meter LWS. Hal tersebut telah memungkinkan kapal pesiar dengan LOA (Length of All) / ukuran panjang lebih dari 350 Meter untuk sandar di demaga dimana sebelumnya hanya bisa berlabuh diluar pelabuhan.

    Ke depan diyakini akan lebih banyak kapal pesiar berukuran besar datang ke Pelabuhan Benoa yang digadang-gadang menjadi Home Port pertama di Indonesia. “Pelabuhan Benoa sudah sangat siap menjadi Home Port dan akan memberikan multiplier efek yang sangat besarbagi pariwisata Bali,” tegas Eka Saputra.

    Didukung Penuh KSOP Benoa

    Di sisi lain bersandarnya dua kapal pesiar besar secara bersamaan untuk pertama kali ini di Pelabuhan Benoa juga tidak lepas dari dukungan penuh KSOP Benoa yang menjamin dan memastikan keamanan kapal pesiar ini dalam bersandar.

    “Ini berkat dukungan penuh KSOP Benoa dan ke depan kami terus harapkan ada sinergi semua pihak agar Pelabuhan Benoa jadi kebanggaan Bali, Indonesia bahkan dunia,” tandas Eka Saputra.

    Hal senada disampaikan KSOP Benoa Agustinus Maun S.T., M.T., yang menegaskan pihaknya akan mendukung penuh pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi home port dan pelabuhan terbaik di Indonesia dalam mendukung pariwisata Bali dan nasional.

    “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi pastikan dua kapal pesiar ini bisa sandar di Pelabuhan Benoa dengan aman dan  selamat. Kami juga siap mendukung pemerintah tingkatkan pariwisata Bali lewat peningkatan kunjungan wisatawan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa,” tegas pria yang sebelumnya menjabat kepala KSOP Gresik itu.

    Sementara itu dua kapal pesiar sandar bersaman ini yakni MS Insignia dan dan MS Azamara Quest berasal dari Australia. Setelah dari Benoa kapal pesiar ini punya rute masing-masing. Dimana MS Insignia akan menuju Puerto Princessa, Filipina. Sementara MS Azamara Quest akan menuju ke Surabaya. (wid)

  • KBAK Surati Kapolda Bali, Minta Usut Polresta SP3-kan Kasus Pidana Notaris di Tanah Balangan

    Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mengirimkan surat khusus ke Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. Isinya tentang harapan KBAK kepada Kapolda Bali untuk mengatensi kasus notaris Widastri yang sudah ditetapkan tersangka, sudah kalah di Praperadilan, tapi malah Polresta Denpasar malah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana tersebut.

    “Kami berharap Kapolda Bali bisa mengatensi kasus ini sebab surat kami ke Polresta seperti diabaikan. Jangan sampai pihak kepolisian seperti masuk angin dalam kasus ini,” tegas Koordinator Lapangan KBAK Ida Bagus Kartika saat ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019).

    Ia menjelaskan, satu bulan yang lalu Koalisinya sudah pernah mengirimkan surat pertanyaan ke Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Namun hingga saat ini suratnya tidak pernah sedikitpun direspon oleh Polresta Denpasar.

    Padahal dalam isi surat pertama yang dikirimkan tersebut hanya pertanyaan, mengapa Polresta Denpasar bisa menerbitkan SP3 kasus Notaris Widastri. Dimana polisi sudah menang Praperadilan tetapi status tersangka yang disandang oleh notaris Widastri malah lepas, dan sekarang bebas.

    “Kami hanya butuh penjelasan kok bagaimana SP3 itu bisa keluar dan apa alasan. Kok malah Polresta tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat,” Kartika.

    “Kalau memang Polresta Denpasar bisa menjelaskan SP3 tersebut sudah benar berjalan sesuai dengan ketentuan secara transparan ya sudah, berarti memang begitu adanya,” imbuh aktivitas anti korupsi ini.

    Namun ia menegaskan masyarakat Bali sudah pintar memilah-milah, sudah bisa membedakan mana yang benar mana yang salah. Termasuk sudah bisa membedakan mana kasus yang titipan mana kasus yang memihak kepada sekelompok orang yang memiliki kepentingan.

    “Makanya kali ini kami coba kirim surat khusus ke Kapolda Bali. Karena kita kan sama-sama tahu bahwa Kapolda Bali saat ini tegas, tanpa kompromi, tanpa deal-deal khusus dalam menindak tindakan-tindakan kejahatan,” ungkap Kartika.

    “Kemana lagi kami nasyarakat Bali harus mengadu terkait permasalahan instansi polisi kalau tidak kepada orang nomor satu di Polda Bali ini,” imbuhKartika.

    Pihaknya tentu berharap Kapolda Bali dapat mengusut tuntas kasus kenapa Polresta Denpasar menerbitkan SP3 Kasus Pidana yang melibatkan Notaris/PPAT terkait Akta Sewa Menyewa Tanah di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Kartika juga menambahkan, bahwa KBAK juga sudah mengirimkan surat ke Saber Pungli untuk menertibkan pungutan liar seperti di tempat wedding, hostel, resto dan tempat parkir-parkir yang liar di atas tanah tersebut namun sampai saat ini masih belum ada tindakan.

    “Satpol PP juga sudah kami surati hingga sekarang tidak ada respon. Kabid Satpol PP kenapa tidak melakukan tindakan administratif kepada mereka yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Padahal status tanah tersebut status quo. Giliran masalah baliho saja langsung bergerak cepat,” sentil Kartika.

    SP3 Terkesan Janggal, Citra Kepolisian Dipertaruhkan

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.  Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

    Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

    “Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

    Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. SP3 ini terkesan janggal dan citra kepolisian bisa dipertaruhkan. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

    Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

    Apalagi Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (wbp)

  • KBAK Surati Polresta Denpasar, Pertanyakan SP3 Kasus Pidana Notaris di Akta Sewa Menyewa Tanah Balangan

    Setelah adanya pemberitaan pihak kepolisian menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana yang melibatkan notaris mencuat di media massa, Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menyurati Polresta Denpasar.

    “Kami mempertanyakan mengapa Polresta Denpasar bisa mengeluarkan SP3 atas kasus pidana yang melibatkan notaris Widastri,” kata
    Ida Bagus Kartika selaku Kordinator Lapangan KBAK ditemui di Denpasar, Sabtu (16/2/2019).

    Padahal, Kartika menjelaskan, sebagaimana diketahui kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan pejabat dalam Pasal 266 KUHP ini murni kasus pidananya. “Artinya kasus yang proses hukumnya harus tetap diproses karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” ungkap Kartika.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.

    Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

    Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.

    Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

    “Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

    Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

    Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

    Apalagi Klementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

    “Hal ini juga yang memantapkan kami untuk mengirim surat tembusan ke Polda Bali, Polri dan KPK. Satpol PP juga sudah kami surati karena di atas tanah Balangan Paradise tersebut terdapat beberapa bangunan hostel, restoran, dan pengelolaan parkir yang diduga dikelola tanpa izin,” ungkapnya.

    Pihaknya hanya mau kasus ini jelas adanya sebab transparansi yang dibutuhkan. “Agar kami masyarakat Bali tidak menilai diluar dari fakta-fakta hukum yg sebenarnya,” tutup Kartika. (dan)

  • Beredar Video Berebut Sesari, Kadek Agus Mulyawan, SH.MH : Bila Perlu Dibuatkan Bhisama

    Advokat senior I Kadek Agus Mulyawan, S.H.M.H., yang juga caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung, nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat menyayangkan kejadian mengambil sesari (uang dalam sesajen umat Hindu) secara langsung setelah dihaturkan seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

    “Hal ini harus dihentikan, saya yakin mereka yang berbuat seperti itu pastinya tidak tahu etika beragama. Hal ini harus segera dibicarakan secara serius oleh semua pemuka agama kita. Karena hal ini sering terjadi apalagi pada masa-masa upacara melasti begini,” katanya ditemui di Klungkung, Selasa (5/3/2019) seraya mengucapkan “Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941” kepada umat Hindu yang merayakan.

    Bahkan ia mengusulkan agar dibuatkan bhisama terkait sesari ini. “Saya sulkan untuk segera dibuatkan bhisama agar kita sama-sama bisa menjaga kesakralan upacara kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa,” katanya.

    Ia berharap tidak ada pemandangan seperti berebut sesari agar umat dalam bersembahyang bisa lebih konsentrasi. “Agar tidak ada rasa takut banten upacara kita akan diobrak-abrik sebelum waktunya,” ucap advokat yang lahir dan besar di Kemoning, Klungkung ini.

    Tokoh yang dikenal anti korupsi ini juga mengungkapkan bahwa bhisama adalah keputusan bersama yang memiliki kekuatan mengikat yang mengacu kepada hukum-hukum agama dalam susastera/teks/srut. Sehingga seluruh penjelasan, pelaksanaan dan kebijakan dari sebuah bhisama dapat mengatasi berbagai isu-isu yang muncul dalam masyarakat.

    “Bhisama juga menjadi petunjuk untuk dapat  merujuk pada susastera tersebut agar dapat dijalankan secara bersama-sama. Seperti Bhisama dana punia yang sudah dibuat dan bhisama lainnya oleh PHDI Bali,” ujarnya.

    Agar tercapainya kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai isi dan tujuan dari bhisama ini dapat disosialisasikan secara efektif dan efisien melalui sasaran yang tepat baik melalui jalur pendidikan, banjar, organisasi kemasyarakatan Hindu, jalur instansi pemerintah, media masa, kesenian dan lainnya.

    Agus Mulyawan  menambahkan bahwa fungsi sesari adalah sebagai lambang saripati dari karma atau pekerjaan (Dana Paramitha) yang melambangkan sarining manah dalam bentuk uang. Selain itu uang berfungsi sebagi penebus segala kekurangan yang ada.

    Walaupun sesari bisa diambil sebaiknya diatur dengan jelas kapan sesari itu bisa diambil agar tidak mengurangi kesakralan upacara atau doa yang dilakukan. Hal ini perlu diatur karena banyak orang-orang berebut sesari bahkan doa belum selesai dilakukan. Ini sangat penting juga disosialisasikan kepada semua masyarakat baik Hindu maupun non Hindu agar masyarakat mengerti.

    “Karena mereka yang begitu pastinya tidak tahu dan karena ketidaktahuannya juga mereka tidak merasa berdosa melakukannya,” tandasnya lantas mengajak semua umat Hindu dapat melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan baik dan mampu menahan diri. (wbp)

  • Agus Mulyawan Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Klungkung

    Tokoh anti korupsi Bali asal Klungkung I Kadek Agus Mulyawan, S.H.,M.H.,juga bersuara lantang menyikapi laporan masyarakat Nusa Penida, Klungkung terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung.

    Caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku miris dengan adanya kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh oknum Dewan.

    Tokoh anti korupsi ini juga merasa gerah jika bansos selalu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Ia pun meminta pada masa pemilu ini supaya semua aparat penegak hukum terkait dalam menindaklanjuti dugaan laporan penyalahgunaan dana bansos harus dilakukan secara cepat, terbuka, transparan, tegas dan akuntable kepada publik.

    Jika masyarakat melihat penegakan hukumnya tidak tegas terhadap laporan masyarakat terhadap adanya penyelewengan dana bansos itu akan berdampak yang kurang baik bagi proses pemilu, juga pada proses hukum kita kedepannya. “Jadi aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegasnya.

    Diakuinya anggaran dana bansos di daerah memang rawan disalahgunakan yang seolah diperuntukkan kepada rakyat. Namun bisa jadi itu hanya untuk sekadar mempengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan calon legislatif petahana.

    “Saya sudah wanti-wanti dari awal bahwa dana bansos bisa saja digunakan sebagai senjata politik supaya dipilih kembali oleh politikus-politikus gadungan dengan menggunakan strategi politik sontoloyonya,” kritiknya.

    Untuk meminimalkan penyalahgunaan dan korupsi dana bansos untuk oknum anggota Dewan  pernah ada wacana pengeluaran bansos ke depannya dikeluarkan melalui Kementerian Sosial (Kemsos). Jadi khusus untuk program sosial tentunya pengeluarannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

    Ia mengaku setuju saja dengan wacana itu karena  penyaluran bansos gampang diaudit. Tapi akan lebih baik lagi jika terus banyak penyelewengan dana bansos sehingga tidak sampai ke masyarakat sebaiknya dihapus saja khususnya yang banyak yang digunakan untuk kebutuhan politik.

    “Ganti dengan program lain yang lebih kena ke masyarakat dan tidak mudah diselewengkan,” tutup pengacara yang enggan membela koruptor ini.

    Warga Kembalikan Dana Bansos, Wayan Baru Bantah Penyalahgunaan

    Seperti diberitakan sebelumnya hingga Senin (11/3/2019) siang, tercatat ada sebanyak delapan penerima hibah yang mengembalikan dana hibah bansos yang mereka peroleh ke BPKPD Kabupaten Klungkung. Sebagian besar penerima hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.

    “Total dana hibah yang telah dikembalikan hingga Senin (11/3/2019) siang sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta sebagaimana dilansir Radar Bali.

    Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami  sebagaimana juga dilansir dari Radar Bali mengatakan, para penerima hibah mengaku mengembalikan dana hibah yang mereka peroleh lantaran merasa tidak mampu melakukan pekerjaan yang akan didanai dengan dana hibah tersebut tepat waktu.

    Sehingga atas alasan itu, para penerima hibah akhirnya memilih mengembalikan dana hibah yang sudah mereka terima itu agar tidak ada permasalahan di kemudian hari karena hal tersebut.

    Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasinya sebagaimana yang dilaporkan Wayan Muka Udiana ke sejumlah aparat penegak hukum dan instansi di Bali.

    Ia menyatakan bahwa dari lima yang dilaporkan pelapor Wayan Muka Udiana, hanya satu yang dirinya fasilitasi.  “Hanya satu yang saya fasilitasi, tapi pengerjaan bantuan hibah  masih berjalan dan BPK sudah memberikan tenggat waktu untuk perpanjangan pengerjaannya,” ujar Wayan Baru sebagaimana dilansir Bali Tribune.

    Sebelumnya masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang diwakili Wayan Muka Udiana bersama I Made Murta, Selasa (5/3/2019) melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru terkait penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida.

    Aduan masyarakat ini dilayangkan kepada sejumlah instansi diantaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

    Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Kepala Bareskrim Mabes Polri serta Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (wid)

  • Advokat dan Caleg PSI I Kadek Agus Mulyawan : Pilih Caleg yang Anti Korupsi

    Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Klungkung, nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga tokoh anti korupsi, I Kadek Agus Mulyawan, S.H.,M.H.,mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Caranya dengan memilih caleg yang anti korupsi.

    “Masyarakat yang anti korupsi pasti pilih saya atau pilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI. Sebab kami satu-satunya partai yang punya komitmen pasti yaitu anti korupsi,” kata Agus Senin (4/3/2019) saat ditemui disela-sela kesibukannya simakrama dengan warga Klungkung.

    Lawyer Alumni Pusdik Pancasila dan Konstitusi  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menegaskan anti korupsi adalah bagian dari  hak dan tanggung jawab masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.Peran serta masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial dan mencegah tindak pidana korupsi.

    Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

    Bahkan caleg PSI yang dikenal vokal dengan segala bentuk politik uang ini menginginkan agar hukuman mati pada para koruptor segera terwujud. Sebab ancaman hukuman mati sudah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan.

    “Ancaman hukuman mati bagi koruptor itu dapat diterapkan dengan kondisi tertentu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syarat di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus.

    Ia menambahkan hal lain yang menjadi patokan hakim dalam memutus hukuman bagi terdakwa korupsi selain dakwaan adalah aturan hukumnya. “Misalnya dakwaan 20 tahun tapi kalau dalam aturan Undang-Undangnya bisa nanti sampai hukuman mati, maka hakim boleh memutus yang lebih dari tuntutan jaksa. Walau dalam prakteknya hal tersebut jarang terjadi,” paparnya.

    Tokoh anti korupsi yang selalu mendengung-dengungkan transparansi ini menegaskan jika dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Bali, ia akan mendesak benar-benar terwujudnya pemerintahan yang transparan (terbuka).

    Yaitu suatu sistem pemerintahan yang di dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.

    Terlebih aaat ini zamannya digital, semua harus bisa diakses online dan transparan. Terutama semua yang berkaitan dengan keuangan pemerintahan.

    “Yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator. Dan saya punya tugas untuk menghentikan itu,” tutup Agus. (wbp)

  • Apresiasi KPK OTT Ketum PPP, Caleg PSI Kadek Agus Mulyawan: Hajar terus Koruptor, Jangan Kendor

    Tokoh anti korupsi yang sekaligus caleg DPRD Provinsi Bali nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) I Kadek Agus Mulyawan, S.H.M.H.,merasa sangat geram saat ini masih saja ada oknum pejabat bahkan ketua umum partai poltik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salah satunya yang terjadi pada OTT (Operasi Tangkap  Tangan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

    “Ini membuat saya sangat geram. Masak urusan dengan agama atau Tuhan masih di korupsi. Berarti sama sekali tidak takut sama Tuhan lalu siapa yang ditakuti,” kata Agus ditemui di sela-sela penyambutan Ketua Umum PSI, Grace Natalie dalam kunjungannya ke Kungkung, Sabtu (16/3/2019).

    Seperti diberitakan, Ketum PPP Romy ditangkap terkait transaksi haram dalam pengisian jabatan Kementerian Agama di pusat dan daerah. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan tersebut yang disinyalir dugaan ini sudah terjadi beberapa kali sebelumnya

    Caleg PSI vokal yang selalu memerangi Korupsi ini menyatakan belakangan ini KPK sudah setidaknya menangkap enam orang yang terjaring dalam OTT di Jawa timur. Dimana unsur yang terjaring itu OTT adalah anggota DPR, swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah.

    “Wah ini tidak bisa dibiarkan. Sebagian besar mereka adalah pejabat. Kalau oknum pejabat begini trus apa jadinya negara kita, dan satu-satunya jalan ya kita harus hajar koruptor terus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai kendor,” tegas Agus yang dikenal tanpa kompromi jika menyangkut kasus korupsi.

    Advokat yang juga dikenal menolak mentah-mentah jika harus menangani kasus korupsi ini menegaskan pihaknya sangat  medukung OTT KPK. Yang paling penting juga tidak boleh tebang pilih. Sebab menyangkut keadilan penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi dengan baik.

    “Saya pribadi mendukung upaya KPK dan saya juga mendukung penuh cara-cara OTT KPK asalkan ini benar-benar ditegakkan secara proporsional dan ditegakkan dalam koridor hukum,” tegasnya.

    Jangan Permainkan Uang Rakyat hingga Jual Beli Jabatan

    Lawyer senior ini menjelaskan bahwa dalam hukum pidana kita (KUHAP) memang tidak ada istilah “Operasi Tangkap Tangan (OTT)”. Bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat istilah ini. Namun yang ada hanyalah “Tertangkap Tangan”.

    Sesuai pasal 1 angka 19 disebutkan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

    “Jadi saya menyimpulkan sebagian besar OTT KPK disebabkan terjadi karena adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha, kebanyakan praktik suap ini terkait dengan proyek pemerintah, baik itu dalam jual beli jabatan, dan lain-lain,” ujarnya

    Maka, kata Agus, sebaiknya jangan pernah mempermainkan uang rakyat jika tidak ingin terjebak dalam OTT KPK. Ia pun jika menemukan hal itu maka tidak akan segan segan untuk segera melaporkan ke KPK maupun penegak hukum lainnya.

    Ia pun menilai penangkapan salah satu ketum umum (ketum) partai partai pengusung kubu capres petahana Jokowi-Ma’ruf Amin ini telah membuktikan KPK di era kepemimpinan Jokowi tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    Ketika ditanya apakah OTT KPK ini berkaitan dengan paslon presiden nomor 01 itu, sambil tertawa Agus menegaskan “Kalau dilindungi ya bisa ga tertangkap dong dia (Ketum PPP-red). Ini buktinya kena OTT KPK. Itu artinya Jokowi tidak tebang pilih” tutup tokoh anti korupsi ini. (dan)