Kategori: Analisis

  • Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Bali, Panglimahukum| Hampir enam bulan lebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tepatnya pada Selasa, (09/08/2022).

    Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara.

    Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru.

    “Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang seperti release yang diterima redaksi dari kantor GRAHA SITUMORANG, Ketewel, pada Senin malam, (13/02/2023).

    Diketahui, persidangan Ferdy Sambo yang diketuai Hakim Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Vonis Mati Ferdy Sambo.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, hukuman mati yang dilakukan Ketiga Hakim tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.

    “Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati dan wajib kita menolak semua hukuman mati kepada siapa pun,” katanya menegaskan.

    “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang menyatakan, masyarakat Pulau Bali tidak akan lupa peristiwa Bom Bali dan kenyataan para pelaku Bom Bali yang telah menelan korban manusia begitu banyak dan membuat trauma ternyata berbeda perlakuan terhadap penjatuhan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo.

    “Kita semua menolak kekerasan apalagi pembunuhan, tapi vonis hukuman mati itu sangat primitif dan kemunduran hukum. Semoga itu murni dari ketiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan (ULTRA PETITA) untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara. Dan tentunya vonis mati Ferdy Sambo, pihak Hakim bukan untuk Pencitraan di masyarakat,” tutur Dr. Togar Situmorang.***

  • Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Denpasar, Panglimahukum| Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 memang sudah selesai dan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah berjalan efektif sejak 18 Juni 2022. Namun menyisakan persoalan lantaran banyak sekolah swasta kekurangan murid/siswa. Bahkan ada diantaranya mendapat siswa baru tidak lebih dari hitungan jari. Sehingga lambat laun, sekolah tersebut ‘mati suri’ dan terancam tutup operasional. Miris!!

    Menyoal hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik/Praktisi Hukum dan Advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., C.Med., CLA., menyoroti khusus kinerja Ombudsman RI Provinsi Bali yang pada saat lalu membuka ‘Posko Pengaduan PPDB’ di halaman kantornya di Jalan Melati, Denpasar.

    Dilansir dari media beritafajartimur.com, ia menilai institusi Ombudsman RI yang didirikan untuk mengawasi masalah terkait kebijakan publik itu semestinya bekerja sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) badan pengawas, sehingga lembaga itu benar-benar menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif.

    “Agar diketahui, Ombudsman itu didirikan Presiden, karenanya dibawah komando Presiden secara langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung pula. Karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman RI sangat tinggi dalam konteks pengawasan kinerja aparatur negara, baik eksekutif, legislatif maupun hal lainnya. Nah terkait didirikannya Posko Pengaduan PPDB lalu, saya menilai tidak efektif. Karena semestinya, ada Posko Pengaduan harus dibarengi dengan kerja keras aparat Ombudsman untuk mengawasi pelanggaran pelaksanaan PPDB di lapangan. Bukan menunggu laporan atau pengaduan masyarakat baru bertindak. Ini jelas-jelas sangat tidak efektif,” kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum tersebut saat diwawancarai media ini di kantornya, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar pada Selasa, 26 Juli 2022.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Ia bahkan berkata lebih keras lagi mengatakan untuk membubarkan Ombudsman bila kinerjanya seperti itu karena menghabiskan anggaran negara, namun ekspektasi lembaga itu tidak sesuai harapan masyarakat. “Bila perlu bubarkan Ombudsman itu kalau kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Togar.

    Akibat dari kurang efektifnya kinerja Ombudsman dalam pengawasan PPDB lalu, sekolah-sekolah swasta yang berada di Bali saat ini terancam ditutup operasionalnya lantaran tidak dapat siswa.

    “Ada pelanggaran kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang secara kasat mata dilihat dari sisi aturan per rombongan belajar atau perkelas, aturannya kan sudah jelas. Untuk SMP berapa per Rombel. Untuk SMA/SMK berapa. Kalau toh lebih…ya maksimal 5 siswa perkelas tentunya masih wajarlah. Ini bisa lebih dari 50 siswa perkelas, bahkan ada beberapa sekolah terpaksa menggusur ruang komputer untuk menampung siswa agar bisa belajar. Dan ada pula sekolah yang juga terpaksa proses belajar mengajarnya dilaksanakan di Aula sekolah tersebut, sehingga nampak seperti siswa lagi ikut seminar. Ini kan tidak sehat! Masa hal itu tidak dilihat Ombudsman sebagai pelanggaran?,” ungkap Togar, yang membuka beberapa kantor Advokat di Bali, Bandung dan Jakarta.

    Tak hanya itu, Togar juga menyoroti munculnya fenomena dugaan ‘jalur khusus’ atau ‘jalur belakang’ yang dilakukan eksekutif dan terutama anggota legislatif demi konstituen mereka.

    “Sangat disayangkan adanya jalur khusus ini yang dibikin bapak-bapak di DPR ini. Saya paham bapak-bapak dan ibu-ibu di DPR ini berbuat sesuatu demi konstituen mereka. Tapi ini kan merusak tatanan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka buat aturan agar masyarakat patuhi, tapi mereka sendiri melanggar,” kata Togar sembari geleng-geleng kepala.

    Di lain pihak, Togar juga melihat ‘pemaksaan kehendak’ yang dilakukan masyarakat (orang tua siswa, red) yang maunya putra dan putri mereka harus masuk dan diterima di sekolah negeri dengan pertimbangan biaya murah.

    “Saya juga melihat masyarakat kita yang memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah negeri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan anggota dewan, sehingga si anggota dewan tersebut mau tidak mau menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk membantu melalui jalur khusus yang tidak resmi tadi,” sesal Togar.

    Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 45 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun perlu pula hak-hak mendapatkan pendidikan dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa ini berkeadilan.

    Karenanya, dalam pandangan Togar Situmorang, dalam konteks sekolah swasta harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pemerintah agar tetap eksis. Bukan sekedar eksis, tapi peranan sekolah swasta dalam rangka membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini harus didukung dengan tegaknya regulasi yang dibuat pemerintah sebagai katalisator.

    “Pemerintah harus berada di tengah antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Tidak boleh ada keberpihakan. Ini peran pemerintah sebagai katalisator pembangunan sekolah-sekolah ini. Baik negeri maupun swasta. Jangan ada yang dianaktirikan. Sekarang ini kelihatannya, pemerintah lebih fokus mengurus sekolah negeri ketimbang swasta. Jadinya sekolah swasta mati enggan, hidup tak mau. Padahal kedua jenis sekolah ini sama-sama mengemban tugas mulia dan menjalankan amanah UUD 45 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Togar.

    “Maka, ketika problemnya sekarang sekolah swasta tidak dapat siswa ataupun dapat tapi tidak memenuhi kuota, ini kan harus dicarikan jalan keluarnya. Dan satu-satunya jalan ialah menegakkan kembali aturan kuota sekolah negeri sesuai aturan Undang-Undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional, red),” pinta Togar.(*/02)

  • Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Badung, Panglimahukum| Menghangatnya pemberitaan mengenai operasional Atlas Beach Fest di Tibubeneng, Kuta Utara, yang belum mengantongi izin lengkap, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik, Dr.Togar Situmorang.

    Saat dihubungi Selasa (26/7/2022) kemarin, pria yang juga advokat senior ini mengungkap, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemprov Bali dan Pemkab Badung kecolongan karena tempat hiburan yang konon terbesar di Asia itu beroperasi hanya dengan mengantong izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Padahal, masih menurutnya, suatu pariwisata diantaranya harus mengantongi Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Atas dasar inilah, Doktor Hukum Togar selaku pengamat kebijakan publik mengingatkan pemda, supaya tegas menindak pengusaha yang membandel jika tidak mengantongi izin lengkap.

    “Pemda wajib hati-hati dalam hal kelengkapan izin, karena jika Atlas Beach Fest menggunakan PT. Aneka Bintang Gading Itu adalah merupakan Induk Usaha Hollywing yang telah berubah nama,” tandasnya mengingatkan.

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    “Kenapa saya katakan harus berhati-hati, karena PT. Aneka Bintang Gading ini sudah terdaftar adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2022/PN tanggal 1 Juli 2022,” jelasnya.

    “Jadi jangan membiarkan beroperasi seenaknya, sehingga mengabaikan aturan yang berlaku di Provinsi Bali,” imbuhnya.

    Ia mengimbau, pemda seharusnya konsisten wajib menutup usaha tersebut karena memang tak punya izin lengkap. Jika dibiarkan begitu saja, “maka para pengusaha lainnya akan seenak udelnya membuka usaha di Pulau Dewata tanpa adanya izin,” tegasnya.

    Baca juga: Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Kondisi seperti ini, dikatakan Dr. Togar Situmorang yang juga Founder daripada Law Firm Togar Situmorang, akan mencoreng citra pemerintah karena tidak tegas menegakkan aturan.

    Di samping itu sikap pemerintah yang lembek seperti ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain jika ingin membuka usaha di Bali. “Sikap pemerintah yang toleran dan lembek seperti ini tentu akan mencoreng muka pemerintah itu sendiri. Wibawa pemerintah akan jatuh dan bakal dipermainkan oleh para pengusaha,” tegas Dr.Togar.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti banyak kasus seperti Atlas Beach Fest yang selama ini terjadi di Pulau Dewata. Awalnya pengusaha cenderung membuka tempat usaha dulu, dan setelah jadi dan beroperasi, barulah melengkapi izin-izin yang diperlukan.

    “Disinilah sebenarnya masalah banyak terjadi. Seharusnya selama pembangunan usaha itu, sudah ada teguran dari pihak terkait, sehingga aman-aman saja. Namun ketika disoroti warga dan media, barulah pemerintah kalang-kabut dan berusaha menutupi kelemahan dengan cara sidak atau mendatangi tempat si pengusaha,” tandasnya.

    Celakanya, bukan penutupan usaha yang dilakukan, namun masih memberi tolerasi agar pengusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan. “Kalau pemerintah kita tegas, begitu menemukan pelanggaran, maka harus ditutup hari itu juga. Jangan malah baru bertanya kepada pengusaha, kemudian memberi toleransi. Jadi kemana saja aparat kita selama ini,” beber Togar.

    Dia mengingatkan kembali agar pemerintah lebih tegas, sehingga tidak mendapat sorotan atau penafsiran negatif dari masyarakat luas. Bahkan ada kesan kongkalikong atau berpihak pada pengusaha berkantong tebal dan ternama.

    “Saya selaku pengamat kebijakan publik berharap kasus seperti Atlas Beach Fest ini tidak terulang di kemudian hari, sehingga iklim berusaha di Bali tetap sehat,” harapnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).

    Beach club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi dan telah berproses. Dengan demikian, Atlas masih diberikan toleransi sepanjang akan melengkapi izin-izin.

    Sedangkan Humas Atlas Beach Fest yang dilansir dari beberapa pemberitaan di media, Tommy menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi. Hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru bisa dipenuhi,” tandasnya.(*/01)

  • Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Insiden berdarah di kediaman dinas pejabat Polri beberapa waktu lalu meninggalkan luka bagi tubuh institusi kepolisian.

    Disaat Polri membangun kepercayaan masyarakat di lembaganya, disaat itu pula beberapa oknum bisa dikatakan menciderainya.

    Tewasnya seorang ajudan istri dari Jenderal bintang dua, Brigadir J di tangan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

    Brigadir J diduga telah melecehkan istri Kadiv Propam Putri Candrawati sebelum peristiwa naas terjadi.

    Pakar hukum dan advokat pendamping klien yang sedang berseteru dengan artis nasional Jessica Iskandar, Dr. Togar Situmorang berpendapat, kejadian ini sangat menarik perhatian masyarakat.

    “Setelah banyak informasi terkuak, kejadian ini patut dikawal dan diawasi seksama oleh masyarakat mas,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jum’at (22/7/2022).

    Ada Adigum Hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto“ yang berarti Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.

    “Itu artinya, Brigadir J ini juga rakyat. Yang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat harus dipenuhi. Apa itu? Yaitu sebuah keadilan yang harus diungkap, meskipun nanti ada aib yang akan diketahui masyarakat. Tapi ini demi kebaikan lembaga kepolisian itu sendiri,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan, apa yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi keduanya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

    “Nah disinilah akhirnya muncul banyak catatan hitam di lembaga kepolisian mas. Banyak oknum yang dari bawah hingga petinggi polisi melakukan hal-hal yang dapat mencoreng korps coklat tersebut,” tandasnya.

    Disinggung terkait sikap tegas Kapolri terhadap penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Doktor Hukum Nyentrik ini sangat sepakat.

    Menurutnya, hal ini akan membuat penelusuran kasus bisa berjalan Objektif dan bisa lebih profesional tanpa ada intervensi.

    Bagaimanapun juga Polri adalah institusi yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengayom masyarakat.

    “Semoga kasus ini bisa segera terungkap agar kredibilitas Polri di mata masyarakat menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(*/02)

  • Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.

    Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

    Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.

    Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

    “Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.

    “Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.

    “Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.

    Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

    Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.

    Law Firm Dr.Togar Situmorang:
    Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sikapi sebuah kasus yang viral akhir-akhir ini. Yaitu sebuah aksi yang mengarah pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Menurutnya, “Culpae Poena Par Esto” yang berarti bahwa sebuah hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

    “Selamat kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjemput pelaku dengan tidak ada yang direndahkan dan tanpa kekerasan. Ibarat mengambil ikan tanpa membuat keruh airnya,” terang Dr. Togar Situmorang, Minggu (10/7/2022) seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi seorang guru di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilaporkan kelima santrinya terkait dugaan pencabulan. Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 294 ayat 2 huruf (e), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lambat 12 tahun.

    “Semoga tersangka segera diadili, sehingga tidak menimbulkan dalil-dalil atau isu yang lain yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat terlebih keluarga para korban,” pesannya.

    Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa korban dengan melaporkan si pelaku, Dr. Togar menilai sudah tepat. Agar tidak ada lagi, santri-santri yang menjadi korban selanjutnya.

    Selain sangkaan pasal di atas, kasus pidana ini juga sesuai dengan pasal 10 KUHP, yang mana jenis hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pokok dan hukuman tambahan.

    “Sangat dimungkinkan juga bisa menggunakan hukuman kebiri, walau korban bukan seorang anak. Agar ada efek jera bagi pelaku pencabulan untuk tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut. Dan ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia,” tutupnya.(*/02)

  • HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

    Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

    Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

    “Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

    “Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

    Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

    “Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

    Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

    “Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)

  • Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Denpasar, Panglimahukum| Ingat ibu-ibu yang berdiri di tengah keramaian car free day di Jakarta beberapa waktu lalu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”. Mendapatkan apresiasi dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, dimana ia menyampaikan bagaimanapun juga, ganja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berpendapat, bahwa dalam undang-undang tersebut sangat jelas melarang karena dampak dan efeknya yang sangat membahayakan kesehatan.

    “Iya, zat adiktif ya itu yang membuat ganja bisa merusak kesehatan mas,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Denpasar, Sabtu (2/7/2022).

    Ia menerangkan, ganja di Indonesia masuk dalam Golongan I Undang Undang Narkotika. “Dan ini tidak semerta-merta diklasifikasikan begitu saja. Tentunya pemerintah punya alasan jelas melalui kajian-kajian dan kejadian-kejadian efek daripada penggunaan ganja,” katanya.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pemerintah lebih berhati-hati menyikapi wacana legalkan ganja. “Meski dengan alasan medis,” tandasnya.

    “Alih-alih mempunyai manfaat positif, malah bisa jadi negara kacau karena banyaknya pengguna ganja jika itu dilegalkan. Jelas bahaya,” tegasnya.

    “Let’s War Drug” jargon yang tetap harus didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.(*/02)

  • Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

    Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

    “Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
    Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
    Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

    Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

    Denpasar [Panglima Hukum] ~ Hakikat daripada hukum adalah kesejahteraan (ketentraman hidup bersama). Kesejahteraan merupakan manifestasi dari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum dibentuks ebagai sarana memagari pola tingkah laku manusia yang cenderung liar.

    Pembatasan dari pola tingkah laku tersebut dijabarkan dalam bentuk norma- norma dan norma-norma tersebutlah yang dijadikan patokan, ukuran dan standar manusia untuk berpola tingkah laku dalam masyarakat. Oleh sebab itulah suatu peraturan dibuat, seperti contohnya RUU KUHP.

    Seperti yang kita tahu, KUHP adalah peninggalan dari penjajah Belanda. Dan sekarang Indonesia berupaya membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri.

    Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur. Salah satunya profesi advokat yang mengkritisi terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut.

    Menurut Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, kedepan profesi Advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung Frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Berikut bunyi lengkapnya pasal 282 RUU-KUHP : ‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang’.

    a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

    b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai, dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya Advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada Advokat.

    Seperti kasus yang pernah dialami oleh Togar Situmorang, dimana ada klien WNA menunjuk kantor hukum Togar Situmorang dan sampai mendapatkan prestasi, klien tersebut malah tidak ada memenuhi kewajibannya sebagaimana sudah diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum serta Surat Kuasa yang telah ditandatangani serta disepakati bersama.

    Advokat berdarah Batak ini juga menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain seperti Polisi Jaksa Hakim.

    “Tentunya dengan pasal yang secara tidak langsung telah mengkriminalisasi profesi Advokat, maka Advokat bukan lagi menjadi profesi yang mulia tetapi profesi yang berpotensi untuk menjadi kriminal dalam penerapan hukum sehingga jelas itu tidak adil bagi para Advokat,” paparnya.

    Apabila Pasal 282 RUU KUHP tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat. “Tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lain yaitu Hakim, Jaksa, Penyidik, Panitra, termasuk Klien dimana ingin perkara yang dialamin ingin menang jadi melakukan tindakan tidak terpuji.

    Pasal 282 RUU KUHP adalah Delik Formil, sehingga sangat berbahaya bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win-win atau lose-lose.

    “Sehingga karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari Advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi Advokat dalam posisi lemah,” tegas Togar Situmorang.

    Dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut. “Ada namanya Dewan Kehormatan yang selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Karena ada Kode Etik Advokat sudah mengaturnya di UU Advokat,” tambahnya lagi.

    “Melihat hal tersebut, seyogyanya DPR dan Pemerintah harus mengkaji kembali terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut karena aturan mengenai advokat sudah ada UU Lex Specialisnya kenapa harus diatur lagi dalam KUHP yg seharusnya mengatur Lex Generalis, supaya Advokat tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.

    Tim Publikasi