Kategori: Bank Data

  • Ekspor Komoditas Pertanian Bali Capai Rp 309 M di Triwulan Pertama 2019

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Upaya kerja dan sinergi pembangunan pertanian antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Bali mulai menuai hasil. Dari data yang dirilis dari Badan Pusat Statistik  (BPS) sektor pertanian yang telah mampu menurunkan inflasi pangan dari yang sebelumnya 10,57 persen selama 4 tahun terakhir telah mampu ditekan hingga 1,26 persen.

    Demikian juga dengan harga pangan di Provinisi ini yang relatif stabil dengan capaian inflasi pangan di angka 0,7 persen. Hal ini menjadi sinyal positif untuk peningkatan produk komoditas pertanian unggulan asal Bali masuk ke pasar ekspor.

    “Sinergi yang dibangun telah membuahkan hasil, dan kita akan terus tingkatkan dengan mendorong produk komoditas pertanian unggulan asal Bali masuk ke pasar ekspor,” kata Imam Djajadi, SP, MM Kepala Balai Besar  Karantina Soekarno Hatta saat melepas ekspor komoditas pertanian senilai Rp 17,4 miliar di pelabuhan Benoa-Bali,  Kamis (21/3/2019).

    Selain pelepasan ekspor perdana buah salak gula pasir, komoditas pertanian unggulan yang dilepas kali ini adalah manggis, daun mimba, alang-alang, bunga anggrek, sarang burung walet, kepompong sutera, anak ayam umur 1 hari (DOC), dan kulit ular dengan tujuan negara Cina, Singapore, Timor Leste, Hongkong, Brasil, Jepang dan Jerman.

    Imam Djajadi juga menyoroti komoditas yang tengah menjadi primadona ekspor di Bali yakni buah manggis. Petani Bali benar-benar merasakan manfaat kemudahan dan kecepatan pelayanan ekspor oleh pemerintah di dua tahun belakangan ini.

    Tahun 2018 petani manggis di Bali merasakan bagaimana hasil panennya bisa diterima penuh ke pasar-pasar besar manca negara terlebih setelah berhasilnya negosiasi dagang antara Badan Karantina Pertanian dengan Otoritas Karantina Cina hingga  keran ekspor langsung ke pasar Cina dibuka di penghunjung tahun 2017.

    Djajadi menambahkan dari data yang diambil dari sistem otomasi Badan Karantina Pertanian,  di tahun 2018, dari Bali saja telah terkirim 4.096 ton buah manggis dengan nilai ekonomi Rp.300 miliar hanya untuk pasar Cina saja dan ini merupakan nilai ekspor manggis tertinggi di Indonesia.

    Sementara, memasuki triwulan pertama 2019 ekspor manggis bahkan sudah mencapai 631 ton tujuan Cina Dengan nilai devisa hingga Rp 45 miliar.

    “Permintaan sangat tinggi, dan untuk percepatan pemeriksaan karantina sesuai persyaratan negara tujuan ekspor kami berlakukan inline inspection, layanan jemput bola,”tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara, MM memaparkan komoditas asal Bali yang juga favorit di pasar internasional yakni  salak gula pasir. Sejak dimulai ekspor perdananya sebanyak 0,5 ton ke Kamboja di Maret ini, ke depan tengah dipersiapkan secara rutin ekspor sebanyak 50-100 ton perbulannya.

    “Kini bertambah lagi komoditas andalan petani di bali, dan petani sebagai penggeraknya telah menjadi pahlawan devisi negara, ujarnya.

    Terunanegara juga menyampaikan data perbandingan ekspor komoditas pertanian yang di sertifikasi melalui wilayah kerjanya pada triwulan pertama di tahun 2018 dengan 2019 adanya peningkatan yang sangat signifikan.

    Dmana pada tahun 2018 tercatat ekspor hanya  Rp29 miliar dan di tahun 2019 meningkat jauh sebanyak Rp 309 miliar. Hal ini tidak terlepas dari upaya keras Badan Karantina dalam memfasilitasi petani  memberikan jaminan kualitas dan kesehatan komoditas ekspor

    Gubernur Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang hadir dan melepas ekspor komoditas pertanian unggulan Pulau Dewata ini mengapresiasi upaya pembangunan pertanian yang dilakukan secara sinergi antara dinas terkait diwilayahnya dengan Kementerian Pertanian. 

    Ia berharap dengan keunggulan sektor pariwisata yang dimiliki Bali juga dapat turut membawa  kesejahteraan bagi petani.  Gubernur berpesan agar kuantitas dan kualitas dapat dijaga secara konsisten.

    “Sehingga akses pasar ekspor dapat terbuka luas dan dapat memberi nilai tambah, added-value bagi petani sehingga makin sejahtera,” tegas Gubernur Koster.

    Imam Djajadi yang hadir mewakili Badan Karantina Pertanian juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran petugas karantina pertanian melakukan tugasnya dalam mensertifikasi produk pertanian sesuai dengan persyaratan negara mitra dagang.

    “Jaminan ini akan menjadi jalur hijau produk pertanian kita melenggang di pasar global.” pungkasnya.

    Sementara itu, Untung Basuki Kakanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT menyampaikan bahwa BC Bali siap ikut mendukung akselerasi percepatan ekspor komoditas pertanian dengan menggunakan layanan PDE (Pertukaran Data Elektronik).

    “Layanan ini sangat efektif memangkas waktu, tenaga dan biaya dan Bali mempunyai keuuntungan lebih dengan mempunyai rute penerbangan yang padat lintas manca negara,” ungkapnya. (dan)

  • Togar Situmorang: Polda Bali Gagal Bongkar Mafia Tanah

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Tahun 2018 telah berlalu dan matahari pertama tahun 2019 telah terbit. Banyak resolusi dan harapan disampaikan masyarakat agar 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya. Khususnya juga dalam dalam penegakan hukum di Bali.

    Namun kinerja aparat kepolisian seperti Polda Bali pada tahun 2018 masih menuai catatan kritis. Salah satunya dari advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Menurut pria yang dijuluki “panglima hukum” ini, Polda Bali berhasil dalam penanganan sejumlah kasus. Namun juga gagal dalam membongkar sejumlah masalah hukum yang berdampak luas di masyarakat.

    “Kalau penanganan premanisme dan narkoba kita acungi jempol. Kapolda Bali top. Tapi masih ada kejahatan lainnya yang belum berhasil dibongkar. Misalnya mafia tanah di Bali” kata Togar Situmorang, Selasa (1/1/2019).

    Menurut pria  yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Polda Bali di bawah kepemimpinan Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose berhasil menekan angka premanisme dan peredaran narkoba di Bali. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen Kapolda yang menyatakan perang dengan premanisme dan narkoba.

    Namun penanganan masalah pelanggaran hukum bukan hanya soal premanisme dan narkoba. Masih banyak kasus lain yang juga harus mendapatkan fokus serius dan penanganan ekstra pihak kepolisian. Seperti kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat Bali.

    “Salah satu target Polda Bali 2018 adalah membongkar mafia tanah. Tapi hingga akhir tahun 2018 tidak ada rilis mafia tanah yang bisa diungkap. Ini sungguh ironis,” kritik Togar Situmorang.

    Apa penyebab mandegnya pengungkapan kasus mafia tanah ini? Menurut Togar Situmorang, hal itu dikarenakan aparat Polda Bali tidak serius untuk mengungkap mafia tanah. Padahal ini sudah sangat merugikan dan meresahkkan masyarakat.

    Apalagi disinyalir ada keterlibatan oknum BPN (Badan Pertahanan Nasional), oknum notaris, calo, rentenir yang berkedok pendana hingga oknum pengacara besar. Seharusnya sindikat ini berani dibongkar Polda Bali.

    “Tidak ada satu notaris atau pejabat BPN yang bisa duduk jadi pesakitan. Ini harus berani dibuka, dibongkar,” ungkap pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates ini.

    Ia pun sangat menyayangkan Polda Bali belum serius menyentuh mafia tanah. Padahal ini kejahatan luar biasa. Apalagi hingga kini ribuan objek tanah masih jadi sengketa di Bali.

    “Masak kasus Ismaya dan Sudikerta cepat jadi tersangka. Tapi mafia tanah kok lelet. Ini ada apa? Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Bali,” imbuh pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi progam S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Untuk resolusi penegakan hukum di Bali pada 2019, Togar Situmorang pun berharap pengungkapan kasus mafia tanah harus menjadi salah satu prioritas Polda Bali. Tidak boleh kasus ini dikubur dan dianggap angin lalu saja.

    “Prioritaskan bongkar mafia tanah di  2019. Apalagi yang menyangkut tanah premium dan melibatkan oknum notaris dan pengacara besar,” harap advokat yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Sebab pengungkapan kasus mafia tanah ini juga sangat terkait dengan progam Presiden Jokowi untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. “Jika masih ada ribuan tanah sengketa di Bali dan tidak jelas sertifikatnya, maka progam pemerintah pusat itu bisa gagal di Bali,” tandas Togar Situmorang. (wbp)

  • UMKM Klungkung Paling “Buncit” di Bali, Agus Putra Sumardana Dorong Pemda Lakukan Inovasi agar UMKM “Naik Kelas”

    Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 menyoroti kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Klungkung dari sisi kuantitas atau jumlah yang tergolong mengecewakan.

    Sebab diketahui jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.

    “Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” kata Agus Putra Sumardana ditemui di sela-sela simakrama bersama warga di Klungkung, Jumat (1/3/2019).

    Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali per Desember 2018 menunjukkan jumlah UMKM di Bali berada di angka
    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    “Kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM kita jauh beda. Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik Agus yang juga advokat muda ini.

    Seperti diketahui  berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.

    Gali Potensi Ekonomi Kreatif, Lahirkan UMKM Baru

    Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.

    “Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegas pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.

    Di sisi kuliner misalnya banyak kuliner khas Klungkung salah satunya serombotan Klungkung yang sudah terkenal. Potensi kulinernya juga harus digarap maksimal.

    Di sektor fesyen, kain tenun dan endek dari Klungkung juga punya potensi besar di pasar lokal maupun nasional hingga ekspor. Begitu juga di sektor kriya, kerajinan uang kepeng Klungkung misalnya di  kawasan Gunaksa begitu menggeliat.

    Terlebih dengan nanti hadirnya Pasar Seni Semarapura yang lebih luas, rapi dan modern, imbuh penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu, diharapkan mampu mendongkrak ekonomi kreatif khususnya di sektor fesyen dan kerajinan di Klungkung.

    Bangun UMKM dari Hulu ke Hilir

    Namun Agus menegaskan untuk membangun UMKM ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, komprehensif dan terintegrasi, tidak boleh sepotong-sepotong apalagi setengah hati.

    Misalnya mulai dari penyedian bahan baku, proses produksi, packaging (pengemasan) dan branding hingga pemasaran termasuk yang penting juga adalah akses permodalan dan peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM.

    “UMKM harus diarahkan, dibina dan dilatih untuk melakukan proses bisnis yang modern dengan manajemen yang baik. Harus punya perencanaan bisnis, ada laporan keuangan minimal yang sederhana hingga punya target dan langkah jelas meningkatkan skala usahanya,”kata Agus.

    Yang tidak kalah penting juga adalah mengajak UMKM agar go digital atau go online salah satunya dengan melakukan pemasaran secara online. Sebab hal itu sudah jadi suatu keharusan untuk meningkatkan kapasitas jangkauan pasar serta penetrasi pasar.

    “UMKM kalau mau naik kelas ya go online. Dan dalam proses ini Pemda Klungkung bersama Pemprov Bali harus bersinergi membina dan membesarkan UMKM ini,” tandas Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu. (wbp)

  • Rasio Kewirausahaan Bali 8,38 Persen, Dinas Koperasi dan UMKM Bali Sukses Dorong Pelaku Usaha Baru

    Hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatat capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM.

    Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.

    “Rasio kewirausahaan di Bali lebih dari 8 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen. Ini tentu positif untuk iklim kewirausahaan di Bali,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra ditemui di kantornya Sabtu (2/3/2019).

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Peningkatan signifikan jumlah UMKM di Bali ini tidak terlepas dari upaya serius Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali menggencarkan upaya mencetak wirausahawan baru khususnya di kalangan generasi muda dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari pelaku usaha, dunia pendidikan, para komunitas, hingga juga sosialisasi masif di media massa.

    Contohnya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali berhasil melakukan pemasyarakatan kewirausahaan bagi kelompok masyarakat strategis khususnya kalangan mahasiswa, sarjana dan generasi muda sebanyak 570 orang di tahun 2018.

    “Kami juga tingkatkan dan dorong agar perguruan tinggi mengaktifkan program inkubasi bisnisnya agar bisa mencetak makin banyak wirausaha muda baru,” ungkap Gede Indra.

    UMK Masih Hadapi Tiga Tantangan Utama

    Walau dari jumlah meningkat, Gede Indra mengakui masih ada tiga tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM yakni persoalan kualitas SDM, kapasitas permodalan, hingga peningkatan kapasitas produksi serta pemasaran.  Karenanya progam Dinas Koperasi dan UMKM Bali pada 2109 ini juga lebih fokus diarahkan mengatasi berbagai persoalan tersebut.

    Diantaranya kegiatan penumbuhkembangan UMKM salah satunya dilakukan melalui bimtek kewirausahaan di masing-masing kabupaten/kota. Lalu kegiatan peningkatan akses perizinan dan pembinaan UMKM misalnya melalui sosialisasi pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

    Untuk progam pengembangan pemasaran produk dan peningkatan kemitraan UMKM dilakukan melalui berbagai upaya. Seperti  pameran Gebyar Smesco yang akan dilaksanakan April 2019 di Gedung Smesco Jakarta.

    Lalu ada direncanakan pameran luar daerah di Pontianak pada Juli 2019. Ada juga progam kemitraan (temu bisnis) dalam daerah dengan berbagai perusahaan.

    Selain itu diintensifkan pula kegiatan peningkatan akses pembiayaan UMKM lewat sosialisasi sumber-sumber pembiayaan yang akan digelar Mei 2019. (wbp)

  • Hanya Dua UMKM Klungkung Yang Kantongi Izin UMK di Tahun 2018, Agus Putra Sumardana: Pemda Jangan “Tidur”

    Hanya Dua UMKM Klungkung Yang Kantongi Izin UMK di Tahun 2018, Agus Putra Sumardana: Pemda Jangan “Tidur”

    (Hukumonline.com)-

    Kabupaten Klungkung lagi-lagi membukukan catatan minor dalam hal kinerja dan eksistensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Tidak hanya tercatat memiliki jumlah UMKM paling sedikit alias paling buncit, Klungkung juga paling minim dalam hal penerbitan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

    “Ini catatan kritis untuk Pemda Klungkung. Tidak hanya jumlah UMKM yang paling buncit tapi juga yang mengantongi IUMK juga paling minim. Pemda jangan tidur, harus serius bangkitkan UMKM,” kata tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2, Senin (11/3/2019).

    Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.

    Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK.

    Sementara itu hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761) UMKM).

    Bupati Jangan Lagi Dipecundangi Anak Buahnya

    Agus Putra Sumardana mendorong Bupati Klungkung harus lakukan upaya ekstra dan mendorong anak buahnya harus inovatif untuk membangkitkan UMKM di Klungkung. Jangan lagi sampai Bupati malah seperti dipecundangi anak buahnya seperti yang terjadi dalam kasus
    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung yang dikenai sanksi oleh Bupati Klungkung karena nihil usulan program kegiatan prioritas nasional yang ditujukan kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung.

    “Saya harapan jajaran pejabat di Pemda Klungkung serius ingin membangun Klungkung. Jangan sampai daerah ini terus-terusan tertinggal,” kata pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.

    Ia juga mengaku miris jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.

    “Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” tegasnya.

    Ia pun membandingkan kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM jauh beda. Dimana berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali di Bangli  ada 44.068 UMKM sementara paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung 11.761 UMKM.

    “Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik advokat muda yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu.

    Seperti diketahui  berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.

    Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.

    “Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegasnya.

    Ini Manfaat IUMK

    Sementara itu IUMK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang
    atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

    Dalam pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

    Tujuan pengaturan IUMK yakni pertama, untuk
    mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Kedua, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan
    usaha.

    Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Terakhir untuk mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
    dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
    lembaga lainnya.

    Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota atau Camat dapat mendelegasikannya lagi kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

    Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya alias gratis dan dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD atau oleh pemerintah pusat melalui APBN.

    Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
    sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta  sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.(dan)

  • Togar Situmorang: Gubernur Koster Jangan Dikalahkan Mafia Tanah, Kembalikan Aset Pemprov di Bali Hyatt

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan komitmen Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali sangat dinanti untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt, Sanur.  Apalagi DPRD Bali melalui Pansus Aset yang telah dibentuk sudah mengeluarkan rekomendasi  agar Gubernur Bali melayangkan gugatan secara perdata dan pidana.

    “Jangan sampai terkesan Gubernur Koster dikalahkan mafia tanah. Harus ada sikap tegas dan upaya ekstra Gubernur mengembalikan aset Pemprov Bali, di Bali Hyatt,” tegas Togar Situmorang di Denpasar, Minggu (10/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menyayangkan tindak lanjut kasus tanah aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur hingga kini masih belum jelas alias “saru gremeng.” Dikhawatirkan kasus ini diam-diam menguap dan tidak ada upaya serius menyelematkan aset Pemprov yang bisa hilang tak berbekas di tangan mafia tanah yang mencaplok tanah aset pemerintah.

    “Jelas dalam kasus aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur ada mafia-mafia tanah yang bermain. Ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Kalau tanah pemerintah saya bisa dimainkan mafia tanah bagaimana dengan tanah rakyat kecil yang bisa dengan mudah dicaplok,” ungkap pria yang dijuluki “panglima hukum” ini.

    Togar menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggelapan dalam kasus ini. Sebab PT. Sanur Bali Resort Development menjual saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    “Di sini jelas adanya penggelapan aset dan indikasi korupsi, sebab hilangnya aset itu menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” tegas advokat yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Seperti diketahui pada tahun 1972 Gubernur Bali Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT. Sanur Bali Resort Development.

    Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Adapun PT. Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Sayangnya Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.

    Karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kepemilikan saham belum pernah tercatat dalam neraca keuangan Pemprov Bali, sehingga dokumen pelepasan aset dan kepemilikan saham tidak dimiliki Pemprov Bali hingga saat ini.

    Celakanya lagi, saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu bahkan sudah dijual secara sepihak oleh PT.Sanur Bali Resort Development kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    Desak KPK Juga Turun Tangan

    Togar Situmorang yang saat ini juga sedang menyelesaikan program S-3 Hukum di Universitas Udayana, mengajak berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi kasus ini, mengkaji langkah berikutnya, mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi.

    Termasuk juga menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt Sanur.

    “Pansus Aset kan sudah terbentuk, tinggal di usut, desak para pemegang saham. Tanyakan pada mereka mengapa pada saat pengalihan saham pada saat itu tidak melibatkan Pemprov Bali? jelas advokat senior yang murah senyum itu.

    Sebab menurutnya ini terkait dua soal, yaitu aset dan saham.  “Keduanya kabur, tidak jelas. Ini yang perlu kita telusuri,” tegas advokat yang dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates juga menyarankan Pansus Aset DPRD Bali untuk meminta aparat penegak hukum baik Polda Bali atau Kejaksaan bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini menjadi terang benderang.

    “Prosedur mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur. Yaitu, untuk mendapatkan HGB, tanah tersebut harus dikembalikan dulu oleh Pemprov kepada negara,” ujarnya.

    Yang lebih kacaunya lagi sudah jelas Kanwil BPN Bali menyatakan HGB tersebut cacat administrasi karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 139 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri (Permen) Agararia/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah, tapi Pemkot Denpasar malah menerbitkan IMB pada tahun 2016.

    Jika pihak terkait bekerja secara optimal, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengungkap kejanggalan kasus ini. Pemprov  Bali melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa bersurat ke Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam untuk melakukan penelitian dan pengkajian.

    “Kita bisa undang BPN Kota Denpasar. Karena kan BPN Denpasar yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) agar diadakan pengukuran kembali atas tanah tersebut,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu. (wd29)