Denpasar, Panglimahukum| Klien alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti arisan, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang berharap pihak kepolisian segera memproses pelakunya.
Ini ia sampaikan saat ditemui di Polda Bali pada hari Senin (24/5/2022) dalam pendampingan klien memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/180/IV/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2022 dengan terlapor LS alias C ini, diduga telah melakukan penggelapan dana.
“Dan ini seudah memenuhi unsur pidana pada pasal 372 KUHP mas,” jelasnya.
Kembali ia berharap, pihak jajaran Polda Bali, khususnya kepada Kapolda Bali untuk segera menahan terlapor, “semua keterangan dan alat bukti hukum sudah lengkap, dan sudah pro justita loh,” imbuhnya.
Dr. Togar Situmorang yang tidak hanya memiliki kantor hukum di Bali, melainkan di Jakarta dan Bandung ini mengungkap, Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. “Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur,” terangnya.
“Permasalahan hukum ini sudah berjalan lama dan semoga dalam waktu tidak lama, semua pemberkasan bisa lengkap dan kami sangat mendukung program hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi),” tutupnya.(*/02)
Denpasar, Panglimahukum| Wartawan adalah profesi yang jelas dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam melaksanakan tugasnyapun seorang wartawan juga dibekali kode etik jurnalistik sebagai pedoman.
Namun, ketika seorang wartawan dalam kehidupan sehari-harinya sebagai masyarakat diancam dan diintervensi, maka wajib hukumnya aparat kepolisian menindak tegas pelaku berdasarkan pasal 369 ayat (1) KUHP.
“Apalagi tindakan pengancaman ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon jarak jauh, Minggu (22/5/2022).
Menindaklanjuti informasi yang beredar sebelumnya, seorang wartawan media online Metrobuananews.com di wilayah hukum Rote Ndao telah diancam oleh 2 oknum preman.
“Pengancaman itu merupakan niat atau maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan mencelakakan juga menyusahkan pihak lain. Dan ini sangat jelas niatnya,” terang Dr. Togar.
Dalam Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan nomor STLP/28/V/2022/SPKT/SekRotim/PolresRoteNdao/Polda NTT.
Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,. MAP,. CMed,. CLA. sangat prihatin atas pengancaman kepada seorang Wartawan Metrobuananews (MBN) Mekris Ruy, karena para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU NOMOR 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Pers tersebut melindungi wartawan sebagai pelaksana jurnalistik maupun hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.
“Kalo Premankan tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalo preman sudah buat kejahatan apalagi pengancaman dan telah resmi dilaporkan kepihak polisi maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan proses secara hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang dan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi.
“Itu tidak boleh terjadi dan akan menjadi preseden buruk mas,” terangnya.
Dr. Togar Situmorang meminta kepada aparat kepolisian agar tidak pandang bulu, sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia, agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Pengancaman itu perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini serta ditangkap demi memberi rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)
Bali, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. menegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD.
Hal ini ia ungkap saat ditemui kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Bali siang tadi, Jumat (20/5/2022).
Disebutkannya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang. Karena menurutnya, bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat.
“Dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi dengan kata lain, melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” terangnya.
Ia menyontohkan seperti apa yang terjadi di daerah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota DPRD mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Huruoe dengan anggaran sebesar Rp. 1.098.357.000,- (Satu miliard sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari sumber dana Belanja Tak Terduga dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.
“Nah pada saat tersisa 24 hari, proyek dihentikan oleh PPK akibat pengerjaanya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan,” tandasnya.
Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.
Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang mengingatkan aparat hukum, baik itu pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD.
“Apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan material bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) atas nama CV BUMI TIRTA INDAH dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)
Bali, Panglimahukum| Merebaknya tuntutan penangkapan PDP di sejumlah media online disikapi dengan tegas oleh Pakar dan Doktor Hukum Togar Situmorang, Rabu (18/5/2022).
Dr. Togar Situmorang menilai, apa yang terjadi dengan PDP harusnya di kedepankan Presumption Of Innocence atau yang biasa disebut azas praduga tak bersalah.
“Bukan malah membuat peradilan sesat di media. Apalagi menyuruh aparat hukum menangkap. Ini sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib di klarifikasi. Ada apa gencar sekali memuat berita yang sangat tendensius,” tegasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses pidana dan sebelum ada putusan pengadilan negeri, azas praduga tidak bersalah wajib dihormati.
“Ini jelas sekali dan sudah diatur dalam KUHAP Butir 3 huruf (c) dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 8 ayat (1),” terang Dr. Togar Situmorang.
Pakar Hukum yang berkantor tidak hanya di Bali, namun juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam akun facebook tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja.
Menurutnya, para penyidik wajib membuktikan apa benar itu dibuat oleh yang bersangkutan, atau ada niatan melawan hukum.
“Karena sudah banyak sekali kasus yang bisa dijadikan refrensi, dimana pengadilan memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan. Dan kalaupun di pidana itu hanya hukuman percobaan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak hukuman, jelas tidak bisa ditahan oleh penyidik, Penuntut Umum juga Hakim. “Dan dalam hal ini wajib juga keterangan saksi ahli baik itu ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang,” tambahnya.
“Ya paling tidak juga harus dikaji unsur Mens Rea atau kondisi jiwa/sikap kalbu dari pelaku tersebut,” tandasnya.
Sementara di tempat terpisah, Pamela Damayanti Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya.
Ia menyebut tidak tahu menahu terkait masalah yang sebenarnya. “Kalau kita baca berita di media yang kemarin tayang, jelas yang dilaporkan adalah akun facebook bukan orangnya. Ya seharusnya mereka konfirmasi dong ke facebook atau googlenya, bukan ke pribadi saya,” jawabnya.
“Saya sudah konfirmasi terkait media yang menulis itu dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media-media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi. Rencana dalam waktu dekat, saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya,” tegasnya.(*)
Bali, Panglimahukum.Com| Sengketa hutang piutang antara penggugat I Made Suwena dan alm. Arbiyanto Budi Setiono ditegaskan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. harusnya wajib batal demi hukum.
Kenapa demikian? Karena menurutnya, alm Arbiyanto yang sudah meninggal dunia ini diduga telah mencuri Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat (Ganuni) saat membuat akta pengakuan hutang dengan penggugat.
“Apalagi dalam persidangan, saksi fakta dari penggugat menyatakan hutang alm. Arbiyanto Budi Setiono tidak sampai Rp. 2,5 Milyar dan pada saat pembuatan akta pengakuan hutangpun klien kami juga tidak dihadirkan dihadapan Notaris Hartono waktu itu,” terang Dr. Togar melalui sambungan langsung jarak jauh, Selasa (17/5/2022).
Oleh karenanya, pada hari Jumat lalu, Dr. Togar Situmorang dan tim dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Kota Malang guna meyakinkan pihak Pimpinan Majelis Hakim dalam proses Persidangan Setempat dengan gugatan No. 490/Pdt.G/Dps, sehingga dalam memutuskan bisa secara real melihat dari kontruksi hukum, terutama atas objek lahan berupa tanah juga bangunan yang berlokasi di Kota Malang.
“Di sidang sebelumnya, kami juga sudah layangkan eksepsi (nota keberatan) atas gugatan tersebut. Dimana isi daripada eksepsi tersebut telah diterangkan bahwa Saudara almarhum Arbiyanto tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Hanya karena diakui secara lisan istri sah dari saudara Arbiyanto Budi Setiono, klien kami malah ditarik dalam gugatan wanprestasi untuk diminta pertanggungjawaban hukum oleh I Made Suwena,” jelas Dr. Togar.
Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang, awal permasalahan hukum terkait pinjam meminjam dana dan salah satu pihak dalam ikatan pengakuan hutang sudah mati dan tidak ada hubungan dengan penggugat.
“Jadi sesuai ketentuan hukum Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan kepada pemilik asli yaitu tergugat (Ganuni),” tegasnya.
Ia menambahkan, atas sertifikat tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Bali, namun pihak terlapor Notaris Hartono maupun I Made Suwena belum kooperatif untuk datang diminta keterangan dan diharapkan penyidik Polda Bali segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Doktor Hukum Togar Situmorang berharap atas fakta persidangan dari saksi yang telah hadir maka Ketua Majelis Hakim perkara Gugatan Nomor 490/Pdt.G/Dps secara hati nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang ibu rumah tangga bernama Ganuni agar Sertifikat Hak Milik dapat kembali dan menolak gugatan Wanprestasi dengan Nomor 409/Pdt.G/Dps secara keseluruhan yang diajukan penggugat alias I Made Suwena.
“Perlu diingat, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono yang telah menerima dana pinjaman dari I Made Suwena (Penggugat). Apalagi Arbiyanto sudah meninggal dunia, jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur atau batal demi hukum. Karena Cacat Akte Pengakuan Hutang yang dibuat para Pihak, sehingga tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat (Ganuni) dalam Gugatan Wanprestasi yang bukan sebagai pihak yang lalai untuk memenuhi kewajiban prestasi dan bukan pula pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik tanpa izin secara hukum miliknya telah dibuat jaminan dan bukan tanggung jawab dari Tergugat (Ganuni),” pungkasnya.(*/02)
Bali, Panglimahukum| Buntut ketidakjelasan proses hukum maupun sangsi kepada Anggota DPRD Rote Ndao Olafbert A. Manafe yang juga salah satu anggota dari Partai Nasdem mendapatkan perhatian serius dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.
Kepada beberapa awak media, Togar Situmorang mengatakan, sejatinya proses hukum ini merupakan hak otonomi dari Partai Nasdem itu sendiri. Namun mengacu pada fakta hukum yang terjadi, Olafbert ini seharusnya diberikan tindakan tegasberupa usulan pemecatan.
“Karena sudah merusak citra Partai Nasdem sebagai partai bersih dan partai perubahan pertama di Indonesia sesuai dengan visi misi Partai Nasdem Pimpinan Bapak Surya Paloh yang menjunjung tinggi restorasi Indonesia sesuai Manisfesto Partai Nasdem saat pendeklarasian pada 26 Juli 2011 lalu,” tegasnya.
Mengapa demikian? Togar menambahkan, restorasi Partai Nasdem yang digetarkan oleh Ketua Umum Surya Paloh saat itu, bisa dikatakan telah berhasil memikat masyarakat sehingga banyak para legislator dari Partai Nasdem bisa duduk sebagai perwakilan rakyat di DPRD setempat bahkan sampai DPR RI di Senayan.
Disinggung terkait apa itu restorasi? Togar kembali menjelaskan, Restorasi Indonesia adalah suatu gerakan memulihkan, mengembalikan serta memajukan fungsi pemerintah kepada cita-cita Proklamasi 1945 dan mengusung mandat konstitusi untuk membangun satu negara kesejahteraan berdasarkan prinsip ekonomi, negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan negara yang mengakui keberagaman sesuai dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
“Jadi intinya Partai Nasdem seharusnya segera mengambil sikap. Apalagi saudara Olafbert A. Manafe sudah terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan sudah divonis bersalah melakukan perzinahan dan wajib menjalankan hukuman penjara 6 Bulan sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 ke 2 KUHP dan ada desakan agar di PAW, namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutan proses tersebut dan sampai saat ini tetap aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan juga masalah utang piutang,” jelas Togar.
Pandangan Partai termaktub dalam BAB VIII tentang KEANGGOTAAN Pasal 13
1. Anggota diberhentikan karena : a.Meninggal Dunia, b.Mengundurkan diri; dan c.Diberhentikan.
2. Anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) apabila :
a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Melanggar Peraturan Partai dan/atau Melanggar Kebijakan Partai ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain.
3. Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan Oleh Dewan Pimpinan Pusat.
“Terkait ada laporan masyakat tersebut, wajib hukumnya dari partai menindaklanjutin pengaduan yang masuk. Bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan. Bahkan seolah ada pembiaran dari pihak pimpinan DPRD termasuk juga Pimpinan Partai Nasdem sendiri, sehingga membuat masyarakat skeptis dan kecewa telah menitipkan suara politik pada Oknum Anggota DPRD tersebut,” tandas Dr. Togar Situmorang.
Pihaknya selaku praktisi hukum berharap Partai Nasdem selalu mengedepankan Etika dan mempunyai anggota kader partai berperilaku dan bertutur kata sopan, berpenampilan baik juga menjunjung moral yang tinggi untuk menunjukkan tingkat kualitas kader Partai Nasdem ke depan dan berorientasi kepada pelayanan publik.
Tidak hanya itu saja, Partai Nasdem sebagai partai RESTORASI dapat mencegah dekadensi moral karena anggota dewan tersebut harus selalu dapat mengartikulasikan kepentingan rakyat untuk membuat daerah asal anggota dewan tersebut bisa menjadi bersih dan mapan tanpa ada pelanggaran Hukum, Etika dan Moral,” tutupnya.(*)
Anindya Primadigantari, S.H. sebagai Tim Advokasi PBH Panglima Hukum saat mengikuti jalannya sidang secara online.
Denpasar ~ Tim advokasi hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) ‘Panglima Hukum’ hari Kamis yang lalu (12/08/2021), yaitu Anindya Primadigantari, S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar – Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.
Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA
Payung Hukum UU No.35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011, Permenkes No.2415 Tahun 2011 itu dibuat agar aparat hukum dapat menjalankan tanpa ada tebang pilih dan tidak salah kaprah.
Dimana para penyalahguna narkotika yang ditangkap aparat hukum harus dibawa kepengadilan untuk di proses secara hukum agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out-putnya sembuh dan tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi (Pasal 103) tanpa ada sanksi lain.
Sebab penyalahguna narkotika dengan BB 0,03 dan 0,09 tersebut tidak ada niat jahat tersebut dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalanin rehabilitasi tidak bisa diputus dengan pasal 112, 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara adalah jauh dari aturan UU dan dinilai menciderai rasa keadilan karena pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut yaitu pasal 112 adalah pasal karet, kecuali ada bukit keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika atau pengedar.
Dapat dijelaskan kembali bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing 0,03 gram (kode A) ; 0,09 gram (kode B1) sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Januari 2021, selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Menurut Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa Pasal 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Dan Pasal 2 menjelaskan “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Togar Situmorang mengungkapkan, Terdakwa diposisikan sebagai seseorang yang memiliki, menguasai narkotika tanpa hak, sekarang bagaimana tidak memiliki dan mengusai narkotika sabu, karena Terdakwa adalah seorang pemakai otomatis pasti dia memiliki dan barangbukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa hasil dari pembelian.
Padahal dengan fakta hukum di dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-41/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa LASARUS LUKAS MOLINA disimpulkan bahwa terdakwa an. LASARUS LUKAS MOLINA terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis Methamphetamine (sabu) serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Sedangkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-40/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa HERI FERDINAND BELLA disimpulkan bahwa terdakwa an. HERI FERDINAND BELLA terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) bagi diri sendiri dengan pola penggunaan situasional, tidak mengalami ketergantungan serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa tetap menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Oleh sebab itu, melihat fakta hukum tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat inap selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah lainnya, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi,” tambah advokat yang sering disapa “Panglima Hukum“ ini.
Seyogyanya Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan dengan adanya Assemen dari BNN ini, dan tentunya kami dari PBH Panglima Hukum sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa berharap agar dilain waktu Hakim dapat mengimplementasikan Sistim Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU No. 35 Tahun 2009.
Dimana seorang penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana ditempatkan dilembaga Rehabilitasi secara benar dan disidik dengan Pasal 127/1 sebagai Pasal Tunggal, di Dakwa dengan Pasal 127/1 dengan Dakwaan Rehabilitasi dan dijatuhi hukuman Rehabilitasi.
“Dan saya akan mengacungkan Jempol serta Hormat apabila Penegak Hukum bisa menjadi Pelopor Justice For Health terhadap proses pradilan perkara dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan perlakukan mereka sebagai pecandu atau pasien sakit kecanduan.,” tutup Togar Situmorang Ketua Pengawas PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel.