Kategori: Pendidikan

  • Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Denpasar, Panglimahukum| Adelia Shinta Dewi, pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Denpasar terus meningkatkan kemampuan bela diri taekwondonya dengan mengikuti ajang Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup I.

    Mengikuti jejak sang idola, Azka Corbuzier, Jan Ethes cucu Presiden RI Joko Widodo dan Vladimir Putin Presiden Rusia yang seorang atlet Taekwondo dengan segala prestasi, Adelia Shinta Dewi termotivasi.

    Kejuaraan yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2022 bertempat di GOR Prajarakcaka Kepaon Denpasar dengan diikuti puluhan atlet dari Provinsi Bali.

    Siapa tidak mengenal Taekwondo? Sebuah seni bela diri, gabungan dari teknik perkelahian, hiburan, filsafat, dan salah satu cabor yang telah dipertandingkan di Olimpiade dan olah raga nasional asal Korea.

    Lantas siapa sih Adelia Shinta Dewi?

    Adelia Shinta Dewi adalah seorang putri dari Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

    Saat dikonfirmasi, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang benar sangat mendukung sekali apa yang digeluti putrinya.

    “Bagus, bagus sekali mas. Bela diri ini merupakan aktivitas yang bisa membentuk dan membangun jiwa sportif dan mental yang tangguh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jum’at (17/6/2022).

    Dirinya berharap, kelak sang putri bisa mengikuti even yang lebih tinggi, nasional bahkan internasional.

    “Ya paling tidak, dengan kuatnya karakter bisa membawa dampak positif dalam pergaulan di masyarakat,” harapnya.

    Turnamen Taekwondo Kejuaran Ngurah Harta Cup I diharapkan dapat melahirkan Atlet berprestasi di wilayah Kota Denpasar dalam mendukung Program KONI Kota Denpasar.

    “Dan pastinya, turnamen seperti ini bisa terus diselenggarakan secara rutin. Semoga Adelia Shinta Dewi dapat meraih prestasi dalam bidang seni bela diri Taekwondo,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Employee Gathering Mampu Tingkatkan Kinerja Personel

    Employee Gathering Mampu Tingkatkan Kinerja Personel

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Employee Gathering menjadi hal yang sangat penting diterapkan dalam rangka meningkatkan kinerja institusi atau satuan. Dengan mampu membangkitkan motivasi setiap personel dan mencintai lingkungan kerjanya maka itu akan sangat baik serta bermanfaat bagi siapapun dimana yang bersangkutan bekerja.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pembinaan Mental dan Sejarah (Kabintaljarah) Kodam IX/Udayana Kolonel Inf I Gusti Ngurah Wilantara, S.E., M.A.P., dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad) Ke 76, bertempat di Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (31/05/2022).

    “Kita tidak semata-mata harus bekerja terus menerus, setidaknya butuh masa rehat untuk menyemangati dan memotivasi diri agar kerja kita semakin maksimal dan optimal,” jelas Kolonel Wilantara dihadapan Personel Bintaljarah Kodam IX/Udayana yang hadir pada acara tersebut.

    Dikatakannya Badan Pelaksana Pembinaan Mental dan Sejarah (Bintaljarah) Kodam IX/Udayana ke depannya harus semakin memiliki peran strategis dalam membantu pembentukan karakter manusia yang semakin berkualitas, memiliki jati diri, utuh dan berwawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila.

    Pada kesempatan tersebut Kabintaljarah menyampaikan amanat Kadisbintal TNI AD Brigjen TNI Hindro Martono bahwa untuk mendukung peran strategis fungsi pembinaan mental maka Kabintaljarah Kodam IX/Udayana menghimbau seluruh personel agar terus berkarya, mengembangkan potensi diri, sehingga dapat menggelorakan semangat untuk berinovasi guna menumbuhkan kreativitas dalam rangka memajukan satuan. Hal ini selaras dengan tema peringatan tahun 2022 ini, yaitu, “Membangun Mentalitas Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD Beserta Keluarganya Yang Religius, Nasionalis dan Militan”.

    “Terlebih lagi pada era saat ini, Bintaljarahdam IX/Udayana harus mampu menjadi organisasi yang modern, adaptif dan profesional, harus mampu memanfaatkan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan terkini serta terus menelurkan berbagai inovasi dan terobosan yang dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi pembinaan mental guna mendukung Kodam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas pokoknya, sebagaimana tema peringatan kita pada tahun ini,” ungkap Kolonel Wilantara.

    Lanjutnya, sebagai satuan yang bertugas untuk melaksanakan pembinaan mental bagi prajurit, PNS dan keluarganya, Bintaljarahdam IX/Udayana dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitas yang dimiliki.

    “Kuasai dengan baik, tugas dan tanggung jawab kita, karena baik atau buruknya mentalitas personel maupun satuan maka tidak terlepas dari sejauh mana kita mampu mengimplementasikan tugas pokok yang melekat pada satuan ini, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal,” pungkas Mantan Kasdim 1611/Badung tersebut.(*/02)

  • Universitas Udayana Anugerahi Kapolda Bali Gelar Kehormatan

    Universitas Udayana Anugerahi Kapolda Bali Gelar Kehormatan

    Denpasar, Panglimahukum| Civitas akademika Universitas Udayana yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum. lakukan audiensi ke Kapolda Bali, Selasa (31/5/2022).

    Adapun maksud dan tujuan, Putu Gede Arya menyampaikan, rencana pemberian penghargaan kepada Kapolda Bali yang dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan di Provinsi Bali, khususnya pada saat Bali mengalami keterpurukan secara ekonomi dan sosial pasca Pandemi Covid-19 yang mendunia.

    Pria asal Denpasar tersebut menambahkan, bahwa dari hasil kajian yang dilaksanakan Universitas Udayana, Bapak Kapolda Bali dinilai sebagai figur yang tepat untuk dianugerahi penghargaan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus rasa bangga, dan hormat setinggi-tingginya kepada civitas akademika Universitas Udayana.

    “Dengan rasa rendah hati, apakah saya sudah pantas dan layak untuk mendapat penghargaan tersebut,” ujarnya.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menjabat sejak 9 Juni 2021 itu menyampaikan, pemberian penghargaan doktor kehormatan dimaksud telah melalui rangkaian proses yang sangat intensif dan tentunya juga diimbangi dengan persepsi masyarakat yang positif serta beberapa ketentuan yang telah dipenuhi oleh Kapolda Bali.

    “Untuk waktu penganugerahan, akan dibicarakan lebih lanjut ya. Berikut dengan penyiapan orasi ilmiah Bapak Kapolda Bali yang akan disampaikan pada saat acara seremonial nantinya,” tandas Dekan FH Unud.

    Audiensi tersebut berlangsung sangat hangat dan penuh dengan warna kebersamaan antara Universitas Udayana dan Polda Bali yang selama ini sudah terjalin sangat baik, khususnya dalam memberi kontribusi terhadap masyarakat Bali sesuai dengan peran masing-masing.(*/02)

  • Siswa SD No.2 Tanjung Benoa Ikuti Latihan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempabumi dan Tsunami

    Siswa SD No.2 Tanjung Benoa Ikuti Latihan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempabumi dan Tsunami

    Kegiatan belajar mengajar SD No. 2 Tanjung Benoa berjalan seperti hari-hari biasanya. Pagi ini, Selasa, 24 Mei 2022, siswa kelas 3 mengikuti pelajaran Bahasa Indonesia di dalam kelas. Siswa kelas 4 belajar matematika, sementara itu siswa kelas 5 sedang berolahraga di halaman sekolah di bawah pohon ketapang bersama guru olahraga.

    Selang beberapa saat kemudian, gempabumi besar mengguncang wilayah Bali-Tanjung Benoa. Tanah terasa bergelombang, dinding dan kaca ruang kelas bergetar, meja dan kursi bergoyang-goyang. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) seketika mengeluarkan peringatan dini tsunami di perairan Bali. Sirine evakuasi darurat dibunyikan sebagai tanda kepada para siswa untuk segera menyelamatkan diri.

    Merasakan guncangan kuat itu, para siswa kelas 3 dan 4 segera mengambil tas untuk menutup kepala dan bersembunyi di bawah meja. Setelah guncangan mereda, mereka kemudian diarahkan menuju keluar kelas di halaman sekolah.

    Para guru yang memandu jalannya evakuasi mandiri segera menghitung kembali jumlah para siswa untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam kelas. Setelah semuanya lengkap, para siswa diarahkan menuju ke tempat evakuasi sementara di lantai 6 sebuah hotel yang tak jauh dari sekolah.

    Para siswa segera berlari dengan bergandengan tangan menuju tempat evakuasi yang telah ditentukan dengan tetap melindungi kepala dengan tas masing-masing. Setibanya di tempat evakuasi, semua siswa kembali dihitung dan dipastikan semuanya selamat dari potensi ancaman tsunami yang didahului oleh gempabumi.

    Badung, Panglimahukum| Narasi di atas adalah tentang skenario yang dilakukan pada kegiatan evakuasi mandiri oleh 375 siswa SD No.2 Tanjung Benoa, sebagai bagian dari kegiatan pengurangan risiko bencana bersama dalam Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali.

    Simulasi evakuasi mandiri itu disaksikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Amina J. Mohammed, Asisten Sekjen PBB Asisten Aministrator dan Direktur Biro Krisis UNDP Asoka Okai, Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin, jajaran pejabat eselon I BNPB, Tenaga Ahli BNPB, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bali, relawan dan media massa.

    Dalam sambutannya, Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Amina J. Mohammed, mengatakan bahwa selain sistem peringatan dini yang baik, dalam konsep pengurangan risiko bencana juga harus diimbangi dengan aksi nyata respon cepat dan tepat saat terjadi masa-masa krisis kebencanaan.

    Amina mengapresiasi bahwa upaya seperti yang dilakukan dalam simulasi evakuasi mandiri sekaligus menjadi contoh aksi nyata dalam peningkatan kapasitas melalui praktik yang baik dalam pengurangan risiko bencana. Dia menambahkan bahwa hal itu harus dilakukan bersama-sama, sebab bencana adalah urusan bersama dan setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelamatan.

    “Dalam upaya pengurangan risiko bencana, selain sistem peringatan dini, aksi nyata seperti kegiatan simulasi evakuasi mandiri ini juga perlu dilakukan. Kegiatan simulasi seperti yang dilakukan hari ini merupakan aksi nyata bagaimana upaya tercepat dalam menghadapi kondisi krisis. Karena kita semua punya tanggung jawab untuk saling menyelamatkan satu sama lain,” kata Amina.

    Pada kesempatan itu, Deputi Sekjen PBB Amina J. Mohammed juga berkesempatan untuk bertanya kepada Ni Putu Anika Desintha Pradnyan Dewi, salah satu perwakilan siswa yang mengikuti kegiatan itu. Desintha mengaku sedikit takut saat mengikuti latihan simulasi evakuasi mandiri. Namun di sisi lain, dia merasa senang dan gembira karena mendapatkan pelajaran berharga dari latihan penyelamatan diri bersama teman-teman sekelasnya

    Dari praktik simulasi evakuasi mandiri itu, Deshinta menjadi tahu apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana menyelamatkan diri dan orang lain dari ancaman bencana. Di samping itu, dia akan membawa praktik baik dari latihan simulasi evakuasi mandiri itu untuk keluarganya di rumah.

    “Kalau terjadi bencana, saya akan membawa 20 rekan saya untuk bersama-sama menyelamatkan diri. Saya juga akan bercerita kepada keluarga tentang bagaiamana cara evakuasi mandiri,” ucap Deshinta.(*/02)

  • Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Bali, Panglimahukum| Menyikapi beredarnya video di aplikasi tiktok dari akun @lerusi_k, dimana dalam kontennya Bule Miss Global Estonia 2022 bernama Veleria Vasilieva diduga telah menghina institusi hukum Polda Bali.

    “Bilamana si bule ini sudah menghapus dan membuat video berikutnya berupa klarifikasi dan meminta maaf. Namun tetap saja unsur pencemaran nama baik sebuah lembaga masih ada,” tegas Advokat dan Pengamat Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Senin (23/5/2022).

    Namun disayangkan, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali sudah terlambat. Menurutnya, video tiktok tersebut bisa diantisipasi beredar luas ke publik dan bahkan bisa langsung mencegah bule tersebut keluar dari Pulau Bali.

    “Video tersebut jelas sangat tendensius sekali terhadap nama besar lembaga kepolisian kita. Apalagi menuding lembaga besar korps coklat melakukan korupsi. Dan ini wajib ditangani serius,” ungkapnya seraya menambahkan agar nama besar lembaga kepolisian tidak tercoreng akibat dampak beredarnya video tersebut.

    “Kecuali jika memang dia ada dasar dan bukti valid mengenai hal itu,” imbuhnya.

    Sementara saat mencoba menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dikatakannya, WNA asal Estonia ini telah kabur dari Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR 961 rute Denpasar-Doha pada tanggal 17 Mei 2022. Dan berdasarkan data, masuk ke Balinya tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

    “Bagaimanapun juga, saya selaku pengamat hukum, pihak Polda Bali diharapkan bisa memanggil WNA bernama Veleria Vasilieva untuk dimintai keterangan. Sehingga jelas, dan apabila terbukti ada niat melawan hukum, pihak kepolisian bisa segera memprosesnya,” harap Dr. Togar.

    Iapun berpesan, agar sebagai masyarakat jangan terlalu vulgar menyampaikan pendapat di media sosial. Apalagi sampai viral. “Ingat Undang-undang ITE sudah berlaku. Karena hanya masalah pendapat, anda bisa dipidanakan,” pesannya.

    Bagi WNA pun yang berkunjung, juga harus tetap mematuhi aturan hukum di negara yang dikunjungi. “Dia loh melanggar lalu lintas, lalu ditindak, lalu tidak terima,” tandasnya.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja polisi lalu lintas pasti tidak pandang bulu menindak para pelanggar lalu lintas dijalan dan tidak ada perbedaan perlakuan termasuk Warga Negara Asing, semua diperlakukan sama di mata hukum penyidik.(*)

  • Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA mengingatkan instansi hukum jangan diam seribu bahasa terkait atas dugaan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk masuk ke dunia pendidikan dan ternyata banyak diduga digunakan oleh para legislator untuk melanggengkan perolehan suara mereka masuk menjadi anggota Dewan baik Kota/Kabupaten dan DPRD juga DPR RI di Pulau Bali ini.
    Bulan penerimaan siswa siswi yang akan tiba sangat rawan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk Jalur PPDB, dimana sempat mencuat dan membuat gaduh bahkan ada anggota Dewan yang melaporkan Disdikpora Kota Denpasar dalam penggunaan surat pengumuman terkait penambahan jalur prestasi.
    Para Legislator banyak yang membantu warga sekitar dalam hal penerimaan siswa baru PPDB karena bila berhasil membantu maka minimal Anggota Dewan tersebut akan dapat simpati dari keluarga tersebut dan sudah ada hak suara memilih akan diarahkan ke Anggota Dewan tersebut dan praktek seperti ini sudah lama berlangsung tapi tidak ada yang bongkar permainan aman untuk melanggengkan menjadi Anggota Dewan tersebut.
    Dr. Togar Situmorang mengatakan “potensi penumpukan pendaftar pada jalur afirmasi disekolah klaster bawah dan sekolah favorit kekurangan pendaftar dari jalur afirmasi, dimana untuk sekolah favorit justru akan menumpuk pendaftar dari jalur prestasi baik akademik maupun nonakademik. Sehingga ini yang harus diwaspadai serta diawasin penerimaan dari jalur prestasi karena diunggah melalui daring oleh calon siswa.”
    “Perlu diwaspadai akan ada penggunaan sertifikat prestasi palsu atau rapor palsu juga terkait surat pindah palsu orang tua sehingga diharapkan pihak sekolah lebih hati hati untuk melakukan verifikasi atas surat surat atau Kartu Keluarga bahkan dibuatkan surat pernyataan dari para orang tua siswa berupa apabila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam syarat pendaftaran PPDB maka siap untuk siswa tersebut dikeluarkan dan menjadi catatan hitam untuk tidak bisa didaftarkan dimanapun di lingkungan sekolah negeri dan bahkan akan diteruskan kepihak kepolisian setempat,” tegas Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMed,CLA.
    “Begitu banyak celah kecurangan dalam penerimaan siswa termasuk titipan dari berbagai pihak terutama para anggota Dewan untuk bisa mengisi bangku kosong disekolah tujuan dan termasuk ada pungutan liar kepada calon siswa PPDB 2022 dan disini perlu adanya sosialisasi dari pihak sekolah agar orang tua mengetahui syarat penerimaan dengan aturan yang sangat jelas,” ujar Togar Situmorang, Doktor Hukum Kondang yang punya jaringan Kantor di Bali, Jakarta dan Bandung.
    Selain surat pindah orang tua atau kartu keluarga yang wajib diverifikasi adalah Sertifikat Prestasi yang diunggah calon siswa saat mendaftar dan diharapkan tidak menggunakan Sertifikat Prestasi Palsu dan harus dicek Bukti Prestasi Olahraga atau Prestasi apa yang berhasil ditorehkan oleh calon siswa dari sekolah asal dan jumlah kursi wajib dihitung atau jumlah kelas yang disediakan untuk Jalur PPDB Tahun 2022 karena sistim Online lebih mudah untuk diverifikasi jumlah kursi sekolah sehingga tidak ada penyalahgunaan bahkan penambahan ruangan kelas untuk meraih untung pihak sekolah.
    “Terkait aparat Hukum termasuk OMBUSMAN RI wajib menindak lanjutin temuan atau pengaduan yang masuk bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan bahkan melaporkan kepihak aparat hukum terkait sehingga membuat masyarakat skeptis dan membuat Tagline #Percumamelapor apalagi dalam jajaran KONI Bali ada Wakil Ketua III sebagai Kepala Dinas Disdikpora Bali ”tandas Dr. Togar Situmorang.
    Ia berharap pemerintah melalui Disdikpora bisa meringankan masyarakat apalagi akibat Covid 19 perekonomian pasti turun dan berharap jangan ada pungutan liar berselubung “Suka Rela” untuk pembangunan Gedung atau Peralatan Sekolah karena Undang Undang sudah Tercantum Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dimana dalam Dikdas dan Dikmen menjelaskan terkait BOS regular yaitu Program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan operasional bagi sekolah bersumber dari DAK Non Fisik tujuan jelas untuk membantu operasional sekolah dan BOS Kinerja dan Dana yang mengalir kerekening pemda sangat luar biasa besar dan diharapkan dapat dipergunakan maksimal oleh pihak sekolah bukan malah untuk belanja kepentingan Pribadi Oknum pejabat apalagi anggota Dewan daerah .
    Dr. Togar Situmorang praktisi hukum berharap aliran dana tersebut dapat diawasin oleh pihak Aparat Hukum selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi dapat turun langsung demi menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku berupaya tindak pidana korupsi serta dapat menghindari kerugian negara akibat korupsi dalam penerimaan siswa PPDB.
    “Dasar Hukum saat ini yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik kemudian terkait dengan Tata Kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan ini juga diatur dalam Permendagri dimana ada Permendagri pertama Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda dan Permendagri kedua Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD dan aturan Terakhir Terkait Format Rekening sudah terlampir dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2021 serta menjadi catatan apabila ada Perubahan Rekening hahya dapat dilakukan satu kali pertahun pada Bulan Juli dan Agustus apabila terjadi diluar bulan tersebut itu jelas pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan ,” tandas Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA .
    “Integritas dan sistim pengawasan ketat dalam aturan penerimaan siswa PPDB pasti akan selalu ada celah dicurangi sehingga masyarakat diharapakan wajib mengawasi dan harus waspada sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik termasuk Dinas Pendidikan dan bila ada hal yang bertentangan dengan hukum masyarakat bisa melaporkan kepihak aparat hukum dan Satgas Saber Pungli”, tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed, CLA yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu
    serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
  • Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik

    Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA.

    Keberadaan Orang Gila atau dikenal dengan Tuna Laras dalam kehidupan sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang dan Perlindungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

    Manusia adalah mahkluk hidup yang memiliki keistimewaan berupa hak melekat pada diri Individu yang tercantum sebagai Hak Asasi Manusia, itu melekat yang merupakan Hak dasar Manusia sebagai bentuk kehormatan terhadap Harkat juga Martabat sesuai kodrat yang didapat dari Tuhan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA. menilai bahwa negara masih abai juga lalai terhadap perlindungan terhadap mereka yang mengidap gangguan kesehatan kejiwaan tersebut dan terbukti masih banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekitar masyarakat dan akibat keliaran tersebut maka pihak keluarga juga dapat kena pidana diatur dalam Pasal 491 butir 1 KUHP.

    Perlindungan Hak atas kehidupan Manusia termasuk orang gangguan kejiwaan atau kesehatan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan seperti Pasal 28G ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 28I ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, negara harus bertanggung jawab terhadap Orang Gila atau Gangguan Kesehatan seperti Departemen Sosial yang telah menunjuk Departemen Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab dikarenakan mempunyai tenaga dokter juga paramedis dan peralatan atau obat obatan juga rumah sakit .

    Dalam hal berkeliaran Orang Sakit Jiwa atau Gangguna Kesehatan tersebut, maka jelas pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah Departemen Kesehatan bukan Departemen Sosial karena tanggung jawab Departemen Kesehatan untuk merawat Orang Gila atau Ganggunan Kesehatan tersebut di rumah sakit bukan malah dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan bila mereka Orang Gila atau Psikotis sembuh baru akan dibina oleh Dinas Sosial untuk dilatih ketrampilan mereka di Panti Tunalaras sebelum kembali ke tengah masyarakat atau pihak keluarga .

    Dalam mengelola Panti Tuna Laras Pihak Departemen Sosial bekerja sama dengan Departemen Hak Asasi Manusia dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

    Azas Hukum “Similia Similius atau Equality Before The Law“ Dalam Negara Hukum Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok tertentu atau ada Diskriminasi.

    Ada Adigum Hukum “Hodi Mihi Cras Tibi“ Ketimpangan atau Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam Hati Nurani Rakyat “

    Orang Gangguan Kesehatan wajib dipelihara dan diberi perlindungan baik Hukum juga Sosial serta Kesehatan Jiwa dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat juga keluarga dan diharapkan juga masyarakat jangan memberi stigma bahwa Orang Terganggu Kesehatan dapat melakukan tindakan Kekerasan karena belum ada literatur atau bukti bahwa Orang Gangguan Kesehatan melakukan tindak kekerasan.

    Apalagi bila mereka segera diobati dan diharapkan, Pemerintah wajib melindungi mereka bukan membiarkan berkeliaran dipinggir jalan karena Pemerintah wajib mengentaskan para Gangguan Kesehatan Jiwa yang berkeliaran serta terbuang karena Amanah Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

    Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Bandung.(*/02)