Tag: HolyWings

  • Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Badung, Panglimahukum| Menghangatnya pemberitaan mengenai operasional Atlas Beach Fest di Tibubeneng, Kuta Utara, yang belum mengantongi izin lengkap, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik, Dr.Togar Situmorang.

    Saat dihubungi Selasa (26/7/2022) kemarin, pria yang juga advokat senior ini mengungkap, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemprov Bali dan Pemkab Badung kecolongan karena tempat hiburan yang konon terbesar di Asia itu beroperasi hanya dengan mengantong izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Padahal, masih menurutnya, suatu pariwisata diantaranya harus mengantongi Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Atas dasar inilah, Doktor Hukum Togar selaku pengamat kebijakan publik mengingatkan pemda, supaya tegas menindak pengusaha yang membandel jika tidak mengantongi izin lengkap.

    “Pemda wajib hati-hati dalam hal kelengkapan izin, karena jika Atlas Beach Fest menggunakan PT. Aneka Bintang Gading Itu adalah merupakan Induk Usaha Hollywing yang telah berubah nama,” tandasnya mengingatkan.

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    “Kenapa saya katakan harus berhati-hati, karena PT. Aneka Bintang Gading ini sudah terdaftar adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2022/PN tanggal 1 Juli 2022,” jelasnya.

    “Jadi jangan membiarkan beroperasi seenaknya, sehingga mengabaikan aturan yang berlaku di Provinsi Bali,” imbuhnya.

    Ia mengimbau, pemda seharusnya konsisten wajib menutup usaha tersebut karena memang tak punya izin lengkap. Jika dibiarkan begitu saja, “maka para pengusaha lainnya akan seenak udelnya membuka usaha di Pulau Dewata tanpa adanya izin,” tegasnya.

    Baca juga: Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Kondisi seperti ini, dikatakan Dr. Togar Situmorang yang juga Founder daripada Law Firm Togar Situmorang, akan mencoreng citra pemerintah karena tidak tegas menegakkan aturan.

    Di samping itu sikap pemerintah yang lembek seperti ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain jika ingin membuka usaha di Bali. “Sikap pemerintah yang toleran dan lembek seperti ini tentu akan mencoreng muka pemerintah itu sendiri. Wibawa pemerintah akan jatuh dan bakal dipermainkan oleh para pengusaha,” tegas Dr.Togar.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti banyak kasus seperti Atlas Beach Fest yang selama ini terjadi di Pulau Dewata. Awalnya pengusaha cenderung membuka tempat usaha dulu, dan setelah jadi dan beroperasi, barulah melengkapi izin-izin yang diperlukan.

    “Disinilah sebenarnya masalah banyak terjadi. Seharusnya selama pembangunan usaha itu, sudah ada teguran dari pihak terkait, sehingga aman-aman saja. Namun ketika disoroti warga dan media, barulah pemerintah kalang-kabut dan berusaha menutupi kelemahan dengan cara sidak atau mendatangi tempat si pengusaha,” tandasnya.

    Celakanya, bukan penutupan usaha yang dilakukan, namun masih memberi tolerasi agar pengusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan. “Kalau pemerintah kita tegas, begitu menemukan pelanggaran, maka harus ditutup hari itu juga. Jangan malah baru bertanya kepada pengusaha, kemudian memberi toleransi. Jadi kemana saja aparat kita selama ini,” beber Togar.

    Dia mengingatkan kembali agar pemerintah lebih tegas, sehingga tidak mendapat sorotan atau penafsiran negatif dari masyarakat luas. Bahkan ada kesan kongkalikong atau berpihak pada pengusaha berkantong tebal dan ternama.

    “Saya selaku pengamat kebijakan publik berharap kasus seperti Atlas Beach Fest ini tidak terulang di kemudian hari, sehingga iklim berusaha di Bali tetap sehat,” harapnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).

    Beach club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi dan telah berproses. Dengan demikian, Atlas masih diberikan toleransi sepanjang akan melengkapi izin-izin.

    Sedangkan Humas Atlas Beach Fest yang dilansir dari beberapa pemberitaan di media, Tommy menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi. Hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru bisa dipenuhi,” tandasnya.(*/01)

  • HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

    Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

    Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

    “Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

    “Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

    Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

    “Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

    Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

    “Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)

  • Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

    Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

    “Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
    Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
    Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.